homeEsaiMENGENAL BPPM MAHKAMAH DAN PROBLEMATIKA BADAN PERS MAHASISWA

MENGENAL BPPM MAHKAMAH DAN PROBLEMATIKA BADAN PERS MAHASISWA

Tanggal 10 November bukanlah tanggal yang biasa. Bagi bangsa Indonesia, secara umum tanggal tersebut merupakan peringatan Hari Pahlawan Nasional, hari untuk memperingati jasa para pahlawan.

Lain lagi dengan Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan konco-konconya. Besok Selasa, tepat pada tanggal 10 November 2020, mereka akan menyambut Habib Rizieq Shihab, orang yang selalu mereka nantikan kepulangannya. Kabar yang tersiar, mereka telah menyiapkan massa dalam jumlah besar untuk melakukan penjemputan, tidak peduli bahwa sampai hari ini, Covid-19 masih bergentayangan di sekitar mereka.

Begitu pula dengan saya. Tanggal 10 November merupakan salah satu tanggal yang bermakna bagi saya, karena pada tanggal itulah badan pers mahasiswa yang saya ikuti sewaktu masih mahasiswa berulang tahun. Yupe, Badan Pers Mahasiswa (BPPM) Mahkamah FH UGM, yang didirikan pada 10 November 1989. Usia yang cukup tua untuk ukuran organisasi mahasiswa.

Semua bermula pada hari itu, pada malam hari di penghujung semester kedua kuliah, saya berbincang-bincang dengan kawan saya, sebut saja Handoko. Dia merupakan salah satu kawan saya dengan identitas paling tidak jelas yang pernah saya kenal. Kamu bisa bayangkan, dia mengaku beragama Buddha, tetapi di kampus dia tercatat sebagai mahasiswa beragama Katolik, dan hebatnya dia hafal beberapa surat pendek dalam Al-Qur’an.

Gara-gara itu, meski sampai hari ini masih berkomunikasi dengan dia, saya tidak tahu dan tidak mau tahu mengenai agama yang dipeluknya. Biarlah itu jadi urusan pribadi sendiri.

Oke, lanjut. Saat itu, kami memang berdiskusi banyak hal, salah satunya mengenai kasus dikabulkannya praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Gara-gara diskusi tersebut, dia lantas mengajukan sebuah ajakan yang membuat saya tidak bisa menolaknya.

BACA JUGA: MERAYAKAN #MOSITIDAKPERCAYA

“Udah, kamu gabung saja sama BPPM Mahkamah. Seru kok di sana,” ujar Edgar, eh, Handoko saat itu. Akhirnya, saat proses rekrutmen di semester berikutnya, bergabunglah saya dengan badan pers mahasiswa FH UGM tersebut. Bedebahnya, setelah saya bergabung, si Handoko tersebut justru lebih aktif mengikuti berbagai perlombaan moot court alias peradilan semu. Saya merasa dikerjai, tetapi saya tidak menyesalinya.

MANFAAT DAN PROBLEMATIKA PERS MAHASISWA

Berbicara mengenai manfaat, saya tidak menampik bila bergabung dengan pers mahasiswa merupakan pilihan terbaik. Seingat saya, salah satu jargon ruang sekretariat BPPM Mahkamah waktu itu adalah, “Dilarang diam di dalam ruangan ini.” Jargon yang sepertinya terdengar cukup kemaki tersebut memiliki arti bahwa di dalam ruang sekretariat BPPM Mahkamah, siapapun berhak mengutarakan pendapatnya tanpa harus takut suaranya tidak didengar siapapun.

Ketika semua orang bebas beropini, di situlah sebenarnya ruang demokrasi yang sebaik-baiknya terbuka lebar. Maka jangan heran ketika beberapa kali terdapat tulisan di situs BPPM Mahkamah yang membuat orang-orang mengernyitkan dahi, seperti tulisan legendaris mengenai perbandingan mahasiswa program regular dengan mahasiswa dari program International Undergraduate Program (IUP), misalnya.

Selain itu, dengan bergabung bersama BPPM Mahkamah, maka kemampuan menulis kami benar-benar diasah sebaik-baiknya. Lihat saja dua alumni BPPM Mahkamah yang sekarang paling terkenal, yakni Prof. Eddy OS Hiariej dan Mas Zainal Arifin Mochtar alias Mas Uceng, dan anda akan terkesima melihat opini beliau-beliau ini. Malah dulu Prof. Eddy dan Mas Uceng pernah berbalas opini di sebuah media.

BACA JUGA: SANKSI PIDANA PENGHINAAN TERHADAP WAKIL PRESIDEN

Yah, meski soal keterampilan menulis memang kembali kepada pribadi masing-masing, akan tetapi, BPPM Mahkamah selalu menerima tulisan dengan tangan terbuka. Terlebih, divisi redaksi BPPM Mahkamah, divisi paling menyebalkan karena mereka memiliki hak veto untuk menerbitkan suatu tulisan itu, selalu bersedia mengoreksi tulisan dan memintamu untuk memperbaikinya sampai tulisan itu layak tayang.

Hanya saja, di balik kemewahan tersebut, selalu saja ada hal yang menyebalkan di baliknya. Salah satunya, apa lagi kalau bukan perkara simpang siur perlindungan hukum terhadap insan pers mahasiswa?

Sampai saat ini, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat dikatakan belum menjamin perlindungan terhadap pers mahasiswa. Tengok saja Pasal 8 UU Pers tersebut, dimana di situ dijelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Bukannya bagus apabila wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya? Ya, saya tidak menampik hal tersebut dan wartawan memang wajib mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Akan tetapi, bukankah dalam Pasal 8 a quo justru tersirat bahwa hanya mereka yang memang berprofesi sebagai wartawan yang mendapat perlindungan hukum?

Bagaimana dengan pers mahasiswa? Mereka jelas bukanlah orang-orang yang berprofesi sebagai wartawan. Toh, mereka masih mahasiswa, dimana sebagian dari mereka masih lebih khawatir mendapat nilai IPK di bawah 3 ketimbang mendapat berita yang bisa dikembangkan menjadi produk pers.

Dengan kata lain, mau sebagus apapun kualitasnya pers mahasiswa, ya mereka tetap tidak akan mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UU Pers, toh mereka bukanlah wartawan professional. Maka jangan heran apabila dalam kurun waktu yang belum terlalu lama, terjadi kasus ancaman pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros Universitas Ahmad Dahlan pada 2016 dan pemberedelan LPM Pendapa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa di tahun yang sama.

Yah, begitulah kira-kira suka dukanya bergabung dengan badan pers mahasiswa. Akhir kata, selamat ulang tahun, BPPM Mahkamah! Semoga tetap setia dengan jargon kesayangannya, “ Baca, tulis, lawan!”

Dari Penulis

EMPAT ALASAN KONSENTRASI HUKUM PERDATA DIMINATI MAHASISWA

Sewaktu saya kuliah dulu, menjelang berakhirnya bulan Juli seperti...

BIJAK DALAM MEMAHAMI BERITA HUKUM

Sebagai orang yang pernah menikmati pendidikan hukum, saya tidak...

5 PERTANYAAN SEPUTAR PROGRAM PEMBEBASAN NAPI

Saya lagi iseng lihat-lihat story Wasap beberapa teman yang...

BENDA PENINGGALAN KERAJAAN, MILIK SIAPA?

Pada tau ga, ada kisah menarik yang terjadi di...

ALASAN KENAPA RUU KUHP PENTING UNTUK DISAHKAN

Ada yang menarik dari pencabutan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mahendra Wirasakti
Mahendra Wirasakti
Pendiri Marhenisme

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id