5 ALASAN JANGAN SEMBARANGAN TUKAR UANG DI PINGGIR JALAN

Selain bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, berbagi uang pada saat lebaran kepada handai taulan dan para keponakan krucil, juga merupakan sebuah tradisi yang menjadi bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Biasanya uang yang dibagikan kepada handai taulan dan para keponakan krucil, merupakan pecahan uang baru yang masih tegak lurus alias belum lecek. Aku sih, nggak tahu ya, dari mana asal muasal tradisi berbagi uang lebaran menggunakan pecahan uang baru. 

Seingatku ada rasa senang yang tak ternilai ketika mendapatkan uang baru. Ya, walaupun nominalnya nggak seberapa. Seribuan atau dua ribuan, tapi uang barunya tuh, pasti aku simpan dan sebisa mungkin jangan sampai dijajanin. Wkwkwk. 

Hari Raya Idul Fitri sudah semakin dekat, pasti sebagian dari bestie-bestie ada yang berniat untuk mencari uang baru dengan cara menukar. Eh, tapi jangan sembarangan menukar uang ya, bestie. Apalagi menukar uang di pinggir jalan. Loh, memangnya kenapa kalau menukar uang di pinggir jalan?

Sebelum aku lanjutin, mari kita mengucapkan bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga kita semua senantiasa sehat jiwa dan raganya serta senantiasa baik adab dan akhlaknya. Aamiin, ya rabbal alamin. 

BACA JUGA: MISTERI PINJOL ILEGAL

Selain untuk mengikuti himbauan dari Bank Indonesia (BI), yang menghimbau agar masyarakat menukarkan uang pecahan baru di bank. Berikut lima alasan kenapa sebaiknya bestie jangan sembarangan menukar uang, apalagi di jasa penukaran uang yang ada di pinggir jalan.

Pertama, karena berbayar. Jika bestie menukarkan uang pecahan di jasa penukaran uang yang ada di pinggir jalan, akan ada biaya penukaran yang tarifnya kurang lebih 10% dari nominal yang bestie tukarkan.

Misalnya, bestie menukar pecahan uang Rp5.000,00 senilai Rp1.000.000,00 maka jasa penukarannya adalah Rp1.000.000,00 x 10% = Rp100.000,00 (hmm, lumayan besar ya, biaya penukarannya kalau menurut aku). Oleh karena itu sebaiknya bestie menukar uang di bank saja. Karena kalau menukar uang di bank, kan tidak ada biayanya.

Kedua, rawan uang palsu. Menukar uang di jasa penukaran uang yang ada di pinggir jalan, berpotensi uangnya palsu bestie. Kalau pas lagi apes maka akan mendapatkan uang palsu. Apakah uang palsunya disimpan atau diberikan kepada keponakan maupun dibelanjakan, tetap saja bestie bisa kena pidana penjara selama 10 tahun atau 15 tahun dan denda. Hal ini diatur dalam  UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Pasal  36 Ayat 2 dan Ayat 3 Juncto UU No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 375 Ayat 1 dan 2.

BACA JUGA: ERA 4.0: APAKAH CRYPTOCURRENCY BISA JADI LEGAL TRADER DI INDONESIA?

Ketiga, uangnya kurang. Sudah nukernya berbayar, uang yang diterima kurang lagi. Terus karena menukar uangnya di pinggir jalan dan berhenti di pinggir jalan, itu bisa mengganggu lalu lintas. Lagian sudah pasti bestie nggak akan sempat menghitung uangnya. Alhasil begitu sampai rumah, uangnya kurang. Pas mau balik lagi, abangnya sudah nggak ada. Duh, rugi banget kan bestie.

Keempat, rawan perampokan. Menukar uang di pinggir jalan disaksikan banyak orang, dapat mengundang kejahatan. Sehingga sangat rentan perampokan bestie. Apalagi mau lebaran begini, tingkat kejahatan lagi tinggi-tingginya. Amit-amit naudzubillah min dzalik, kalau itu sampai terjadi. Nggak jadi deh, bagi-bagi uang lebaran ke handai taulan dan keponakan krucil tersayang.  

Kelima, ilegal. Tahu nggak sih, kalau praktik jasa tukar uang di pinggir jalan itu ilegal. Karena menurut Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/ 2017 tentang Penukaran Uang Rupiah, menyatakan bahwa pelaksanaan penukaran uang rupiah dilakukan sebagai berikut.

  1. Di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia.
  2. Di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Memang sih, peraturan tersebut tidak memuat sanksi atas pelaksanaan penukaran uang rupiah yang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang. Semoga saja ke depannya ada peraturan yang dengan tegas mengatur dan apabila ada yang melanggar juga ada sanksinya. Tapi walaupun tidak ada sanksinya, tetap saja ada sejumlah risiko.

Sekian lima alasan agar tidak sembarangan menukarkan uang di jasa penukaran uang yang ada di pinggir jalan. Selamat berbagi, semoga dengan berbagi rejeki bestie makin dilipatgandakan oleh Allah SWT. Aamiin, ya rabbal’alamiin. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id