Sering kali kita mendengar cerita sesat seputar proses berperkara di pengadilan. Misalnya, info yang bilang kalau pihak tergugat gak mau datang sidang ke pengadilan, maka nantinya perkara gak akan diputus. Faktanya, kalau tergugat gak mau datang memenuhi panggilan sidang, maka hal itu malah mempermudah proses persidangan. Kalau tergugat gak datang, itu artinya tergugat sudah mengabaikan haknya.
Jadi gini, dalam proses perkara perdata, kalau tergugat gak datang dan memenuhi panggilan sidang, apalagi sampai tiga kali berturut-berturut padahal sudah dipanggil dengan layak, maka majelis hakim akan memutus perkara tersebut tanpa kehadiran tergugat. Putusan tersebut disebut putusan verstek.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat gak hadir sidang atau gak mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadiri persidangan meskipun ia sudah dipanggil dengan patut selama tiga kali berturut-turut.
Dasar hukum verstek terdapat di Pasal 127 HIR. Disebutkan bahwa pada pokoknya, jika seorang atau lebih dari tergugat gak datang atau gak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya di persidangan, maka pemeriksaan perkara itu diundurkan sampai pada hari persidangan lain yang paling dekat.
Informasi tentang pengunduran itu diberitahukan pada waktu persidangan kepada pihak yang hadir. Panggilan akan dilakukan tiga kali berturut-turut. Kalau masih gak datang juga, maka perkara akan diperiksa dan kemudian diputuskan oleh majelis hakim. Nah, kalau tergugat keberatan, maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet).
Selanjutnya Pasal 125 HIR bilang, “Jika tergugat gak datang pada hari perkara itu diperiksa atau gak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun sudah dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek), kecuali jika nyata-nyata gugatannya melawan hak atau tidak beralasan.”
Pasal 149 Ayat (1) RBg juga mengatur hal yang sama. Yaitu, “Bila pada hari yang telah ditentukan tergugat gak datang meskipun sudah dipanggil dengan sepatutnya dan juga gak mengirimkan wakilnya, maka gugatan dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila ternyata menurut pengadilan negeri itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.”
Biar afdol, saya sebutin satu pasal lain yang mengatur tentang putusan verstek, yaitu Pasal 78 RV. Pasal tersebut menyatakan Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan penggugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Ada empat putusan verstek yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan yaitu:
- putusan mengabulkan seluruh gugatan;
- mengabulkan sebagian gugatan;
- menyatakan gugatan tidak dapat diterima;dan
- menolak gugatan.
Nah, dari empat putusan itu, kira- kira mana yang diputus? Itu semua tergantung bagaimana kalian membuat gugatan dan membuktikan dalil yang kalian ajukan di pengadilan.
Kita bahas satu persatu ya, mulai dari sebagai berikut.
1. Putusan mengabulkan seluruh gugatan.
Ini putusan paling keren, penggugat dapat mendalilkan seluruh gugatannya. Objek gugatan serta lokasi gugatan bener, orang yang digugat juga bener, pihak yang digugat cukup, gak berlebihan ataupun kurang, bukti- bukti diajukan komplit, ada minimum dua orang saksi.
2. Mengabulkan sebagian gugatan.
Kalau putusan ini hanya dikabulkan sebagian, itu artinya penggugat hanya bisa membuktikan sebagian dalil yang diajukan dalam gugatannya.
Misalnya, tergugat mendalilkan punya tiga bidang tanah hak milik, tapi ketika sidang tergugat hanya bisa membuktikan memiliki dua sertifikat tanah, yang satu bidang gak bisa dibuktikan milik tergugat.
Nah, untuk kasus seperti ini, maka majelis hakim hanya akan mengabulkan dua bidang tanah jadi milik tergugat.
BACA JUGA: NASIB CERAI DIPUTUS VERSTEK
3. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Nah, kalau gugatannya diputus tidak dapat diterima, itu artinya gugatannya kurang cermat. Bisa jadi gugatan tersebut kurang subjek, objek gugatannya gak jelas atau salah tempat pengadilan ketika mengajukan gugatan (harusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, tapi tergugat mengajukan di Pengadilan Negeri Sleman). Istilah belanda untuk gugatan dinyatakan tidak dapat diterima disebut niet ontvankelijke verklaard.
Nah, kalau diputus seperti ini, upaya hukum yang bisa kalian lakukan adalah mengajukan gugatan ulang. Karena tergugat diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan gugatan ulang.
4. Gugatan ditolak.
Kalau ini sih, yang paling parah. Kalau sampai gugatan ditolak, itu artinya tergugat gak bisa membuktikan dalil gugatannya. Bisa jadi saksi yang diajukan gak tau apa-apa dan bukti yang diajukan gak sesuai. Kalau begitu, majelis hakim akan memutus menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Upaya hukum terhadap putusan ini adalah banding, karena kalau tergugat ngotot mengajukan gugatan ulang, maka putusannya akan nebis in idem.
Nah, jadi jangan pede dulu ketika mengajukan gugatan ke pengadilan, lalu tergugatnya gak pernah hadir, terus langsung mengira majelis hakim bakal mengabulkan seluruh gugatan kita. Majelis hakim dalam memutus perkara tidak hanya menuntaskan tugasnya dalam memutus perkara, tetapi juga harus memenuhi kepastian, keadilan serta kemanfaatan hukum.