Sifat ketimuran bangsa Indonesia yang masih kental membentuk karakter masyarakatnya unik dan penuh dengan kebaikan dalam menjalankan pola kehidupan. Dari sekian perilaku baik masyarakat Indonesia rupanya ada beberapa sifat yang rawan melanggar hukum loh.
Saya akan sedikit menceritakan mengenai karakteristik masyarakat Indonesia yang dikenal masyarakat yang ramah nan santun oleh warga dunia.
Keramahan yang melekat pada masyarakat Indonesia, saya yakini bersumber dari sifat ketimuran yang masih menempel kuat. Adat ketimuran itu mencerminkan sikap sopan santun, ramah tamah, saling menghargai, saling menghormati, rukun, suka menolong, tegur sapa dan masih banyak lagi perilaku baik lainnya.
Walaupun berperilaku baik masyarakat Indonesia menjadi sorotan oleh dunia. Tapi kalian sadar nggak sih, pren. Ternyata berperilaku baik juga tidak selamanya aman dari jeratan aturan hukum.
Gampangnya gini, jika berbuat baik di tempat yang tidak pas, mungkin sifat atau perilaku baik itu malah membuat cilaka atau setidaknya salah di mata hukum. Saya merangkum setidaknya ada tiga sifat atau perilaku baik yang jika dilakukan akan berpotensi melanggar hukum, contohnya kayak begini.
Pertama, Memberi Hadiah ke Pegawai KPK
Walaupun kamu senang dengan kinerja para pegawai KPK yang berhasil mengungkapkan kasus korupsi di negara Indonesia ini. Bukan berarti kamu bisa menghargai kinerjanya dengan memberikan hadiah tiket perjalanan wisata ke Belanda untuk mereka liburan.
BACA JUGA: 3 KENAKALAN ANAK 90’AN YANG MELANGGAR HUKUM
Sifat baikmu dengan memberikan hadiah tiket perjalanan wisata ke pegawai KPK tersebut merupakan perbuatan gratifikasi. Asal kamu tahu, pengertian gratifikasi itu sendiri yaitu tindakan pemberian hadiah dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Tindakan ini sangat rawan bahkan berpotensi melanggar hukum loh, pren. Hukuman gratifikasi pun tak main-main yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya kamu, pegawai KPK yang kamu beri hadiah juga dapat terjerat kasus juga. Kalau nggak percaya silakan Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Kedua, Menyapa Supir Ambulance
Tegur sapa juga merupakan salah satu budaya masyarakat Indonesia. Tapi tegur sapa harus memperhatikan tempat dan waktunya loh.
Jadi gini, ketika kamu berpapasan dengan ambulance yang sedang membawa pasien darurat dan ternyata supir ambulance tersebut adalah temanmu. Ya, jangan kamu sapa.
BACA JUGA: 5 PERBUATAN ‘SEPELE’ YANG SEBENARNYA MELANGGAR HUKUM
Iya, memang sih, dia itu teman kamu. Tapi kamu nyadar nggak, kalau kamu menyapanya kemudian dia nggak fokus, terus nanti bisa nabrak, kan jadi cilaka. Yang awalnya supir ambulance itu ditugaskan untuk membawa pasien dengan cepat dan nyawa selamat. Ini malah bisa berdampak nyawa pasienya lewat, kan gak lucu.
Nanti kamu bakal dikira menghalang-halangi petugas ambulance yang sedang bekerja. Dan ancaman hukumannya juga lumayan loh, pren. Yaitu, pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 menurut Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Ketiga, Menyiapkan Tempat Neduh Bagi Buronan
Jika kamu kebetulan berkenalan dengan orang baru, misal namanya Harun Maasehku dan setelah ngobrol ngalor-ngidul, si orang baru itu bercerita bahwa dia seorang tuna wisma, tidak punya pekerjaan apalagi tempat tinggal.
Kamu jangan buru-buru berbelas hati menawarkan tempat tinggal ke si orang baru itu, apalagi sampai menyiapkan tempat berteduh sampai dua tahun lebih.
Meskipun hal itu termasuk sifat atau perilaku baik, tapi hal ini nggak boleh ya. Kenapa? Jawabannya ya, ini bukan soal boleh atau tidak sih, tapi kamu harus tahu dulu track record kehidupan orang baru yang kamu kenal. Siapa tahu dia buronan kasus korupsi, teroris atau kejahatan lainnya.
Kalau benar si Harun Maasehku orang yang baru kamu kenal adalah buronan dan kamu memberikan tumpangan untuk hidup apalagi sampai dua tahun lebih, perbuatan kamu ini dapat digolongkan menyembunyikan pelaku kejahatan loh.
Dan berpotensi melanggar Pasal 221 Ayat (1) angka 2 KUHP yang ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama empat tahun.
So, meskipun sifat atau perilaku baik yang sudah tertanam dalam diri. Kamu harus bijak juga mengaplikasikannya ya. Kamu harus paham situasi dan kondisi untuk berperilaku baik, daripada salah tempat dan berpotensi melanggar hukum. Kan nggak lucu pren.