homeEsai3 KEISTIMEWAAN YANG HANYA DIMILIKI OLEH JOMBLO DI MATA...

3 KEISTIMEWAAN YANG HANYA DIMILIKI OLEH JOMBLO DI MATA HUKUM

Memilih untuk hidup menyendiri, alias belum menikah ternyata ada manfaatnya juga. Baik secara finansial ekonomi maupun kewajiban atas perintah hukum. Berikut ini akan saya utarakan keistimewaan menjadi jomblo di mata hukum.

Mencari pasangan hidup untuk menikah, memang tidak mudah. Karena bagaimanapun jodoh itu yang menentukan Tuhan. Jadi kalo kata Sujiwo Tejo “Menikah itu nasib, mencintai itu takdir. Kamu bisa berencana menikahi siapa, tapi tak dapat kau rencanakan cintamu untuk siapa.”

Saya termasuk orang yang mengamini kata-kata bijak dari Mbah Tejo itu. Karena sampai dengan usia saya yang sudah memasuki kepala tiga, jodohnya pun belum datang. Mungkin dia (jodohku) masih otw dan baru sampai perempatan Gondomanan.

Meskipun status saya masih lajang, sebenernya ada privilege yang diberikan oleh aturan hukum negara kepada saya dan teman-teman lainnya yang senasib alias yang belum menikah. Dan privilege itu wajib untuk dinikmati bukan malah ditangisi pren.

Bicara keistimewaan kaum jomblo di mata hukum, ternyata keistimewaan itu ada loh, pren. Bahkan sah dan diatur oleh konstitusi. Jadi tak perlu takut menjadi jomblo, selagi kondisi menyendiri yang kamu jalani itu baik dan tidak merugikan orang lain.

Anggap saja, jalan ninja yang sedang kamu pilih  ini (jomblo) tujuannya untuk mengumpulkan materi dan kekuatan mental serta spiritual sebelum kamu menikah.

Keistimewaan atau privilege menjadi jomblo di mata hukum yang harus kamu ketahui sebagai berikut.

Pertama, Jomblo Tidak Wajib Untuk Mempunyai Rumah Terlebih Dahulu

Rumah merupakan kebutuhan primer manusia sebagai tempat tinggal untuk hidup. Hal ini berbeda kalau kamu sudah menikah, artinya jika kamu seorang lelaki maka secara naluriah  diwajibkan memiliki tempat tinggal untuk istri dan anak-anak.

Memang benar tempat tinggal bisa ngontrak. Atau kepepetnya tinggal di ‘perumahan mertua indah.’ Tapi masa iya sih, kamu mau bareng terus hidup dengan mertua.

Apalagi jika melihat Pasal 32 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan, “Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.” Jadi selagi jomblo kamu tidak diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman yang tetap.

Karena belum diharuskan, bukan berarti kamu boleh hidup boros dan seenaknya yah, pren. Saran saya selagi jomblo, hiduplah hemat. Syukur-syukur kelak ketika kamu mendapatkan pasangan sudah siap untuk membeli rumah. Kan asik tuh, menghayalnya.

Kedua, Jomblo Tidak Diwajibkan Menafkahi Pasangan Lahir dan Batin

Namanya juga jomblo, tidak punya pasangan. Jadi jelaslah nggak wajib menafkahi pasangannya baik lahir maupun batin.  Berbeda jika orang yang sudah menikah, terutama suami diwajibkan menafkahi istrinya secara lahir dan batin.

Ini merupakan amanat Pasal 34 Ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi, “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.”

Berhubung jomblo, saran saya jika kamu punya pendapatan yang lebih berikanlah kepada orang tuamu. Dan tetap minta beliau untuk terus berdoa supaya kamu dimudahkan jalan hidupnya dan terutama mendapatkan pasangan. Kan lebih asik tuh, pren.

Ketiga, Jomblo Tidak Perlu Memikirkan Tumbuh Kembang Anak

Jika kamu seorang jomblo, untuk sementara waktu tidak diwajibkan untuk memikirkan bagaimana cara tumbuh kembang anak yang baik dan sehat. Ya, parenting gitulah. Apalagi jika ngomongin imunisasi, pemilihan makanan anak yang sehat, serta pendidikan mereka. Saya yakin kamu bakalan pusing.

Jadi mumpung kamu jomblo, jangan dulu terlalu jauh berfikir tentang cara parenting yang baik dan benar. Ya, kalau  sekedar tahu buat persiapan nanti ketika menikah terus punya anak sih, nggak masalah.

Cuma untuk sekarang jangan dijadikan beban dulu memikirkan parenting. Tenang ada waktunya. Diskusi soal parenting itu lebih asik dibicarakan sama pasangan kamu sembari menikmati kopi di teras rumah kelak nanti.

Itulah pren keistimewaan  jomblo di mata hukum yang masih dapat dinikmati sebelum menikah nanti. Beda cerita ketika kamu sudah menikah, maka tiga keistimewaan tersebut akan dicabut. Apalagi keistimewaan yang saya jelaskan di atas perintah UU Perkawinan.

Dari Penulis

SELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK VIRAL

Cukup menggelitik bagi saya pas membaca tweetnya @dianOmno “Delik...

MENGKALIBRASI ROYALTI, SEPERTI CUITAN MBAK FANNY SOEGI?

Royalti musik kita perlu dikalibrasi ulang!

WASPADA, 3 BARANG INI RAWAN PENGELAPAN

Tulisan ini menyuarakan para aktivis rokok bijak tatkala dalam...

DAMKAR, PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM

Ketika mendengar info kebakaran, pasti dalam pikiran kita tergambarkan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id