Ayo absen, siapa yang sudah nonton film laga Korea Selatan berjudul Officer Black Belt?
Film tersebut dibintangi Kim Woo-bin yang main The Heirs dan bapaknya si Jungpal di drakor Reply 1988 Kim Sung-kyun loh.
Dalam film Officer Black Belt, Oppa Kim Woo-bin berperan sebagai Lee Jeong-do yang merupakan seorang seniman bela diri. Sedangkan Kim Sung-kyun berperan sebagai petugas masa percobaan bernama Kim Seon-min. Keduanya bekerja sama mengawasi para mantan narapidana yang dibebaskan dan telah kembali ke masyarakat supaya tidak mengulangi perbuatannya.
Hal menarik dan bikin penasaran penonton Indonesia adalah perihal alat pendeteksi elektronik yang dipasang di pergelangan kaki para mantan narapidana. Soalnya mungkin di Indonesia belum pernah melihat mantan napi menggunakan alat pendeteksi elektronik kaya gitu. Oke, next kita bahas penerapan tindakan tersebut di Indonesia pada tulisan selanjutnya ya, semoga aja tulisan aku diterima tim redaksi klikhukum.
Jadi alat pendeteksi elektronik di film ini merupakan sanksi tindakan yang sudah berlaku di Korea Selatan sejak tahun 2009 dan dikenal sebagai Electronic Monitoring System (EMS). Tindakan yang memanfaatkan GPS tersebut merupakan program pengawasan secara intensif selama 24/7 oleh pihak berwenang untuk mengurangi residivis dengan cara mengidentifikasi dan melacak lokasi pelaku kejahatan berisiko tinggi (high-risk offenders) dan pelaku kejahatan yang dibebaskan bersyarat dengan kewajiban pemantauan elektronik menggunakan alat elektronik GPS.
BACA JUGA: MOBIL SELF-DRIVING AGAK RASIS, SUSAH KLO SURUH DETECT ORANG YANG KULITNYA ITEM
Film ini memperlihatkan bagaimana Oppa Lee Jeong-do, Ahjussi Kim Seon-min dan anggota tim lainnya mengawasi para mantan napi tersebut dari jarak jauh.
Film Officer Black Belt berfokus memantau para mantan narapidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang menggunakan alat pendeteksi elektronik saja. Namun, sebenarnya tindakan pemantauan tersebut juga dilakukan terhadap pelaku penculikan anak, pembunuhan dan perampokan. Keren banget yah, Korea Selatan berhasil menyeimbangkan idealisme pemasyarakatan dan realita atas ketakutan masyarakat terhadap mantan narapidana.
Oh iya, kalian juga harus tahu bahwa Lee Jeong-do, Kim Seon-min dan anggota tim lainnya bukan polisi. Mereka bagian dari Crime Prevention Unit dan Special Electronic Monitoring Enforcement Operations Unit, yang ditempatkan di suatu Probation Office.
Crime Prevention Unit tersebut beranggotakan petugas dengan sertifikasi ahli bela diri seperti Lee Jeong-do yang bertugas memberikan respons atas peristiwa darurat. Sedangkan special Electronic Monitoring Enforcement Operations Unit bertugas menginvestigasi mantan napi yang merusak alat pendeteksi elektronik atau melanggar ketentuan. Jadi Kementerian Kehakiman Korea tidak hanya melibatkan aparat kepolisian dalam memantau napi yang sudah dibebaskan, tetapi juga merekrut para ahli bela diri di Korea Selatan.
BACA JUGA: LIE DETECTOR UNTUK MENGUNGKAP KASUS PIDANA
Kalian tahu nggak, apa yang bikin keren dari tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik?
Dilansir dari pernyataan Kementerian Kehakiman Korea Selatan, persentase kasus residivis pelaku kekerasan di negara tersebut menurun dari 14.1% pada tahun 2004 – 2008 menjadi 1.8% pada tahun 2008 – 2021. Hal ini karena pemantauan elektronik selama 24 jam dinilai menempatkan pelaku di bawah tekanan psikologis, sehingga mereka takut ditangkap karena mengulangi kejahatan yang sama dan juga menjadi alat untuk mengontrol diri dari tindakan kejahatan.
Film Officer Black Belt tidak hanya menjadi hiburan bagi penontonnya, tetapi juga berhasil menunjukkan kompleksitas penerapan sanksi tindakan. Kita bisa belajar bagaimana teknologi berperan penting dalam sistem peradilan pidana yang ada.
Tunggu apa lagi? Yuk, tonton Officer Black Belt di Netflix!