CUKAI ROKOK NAIK, LAGI!

Naek lagi, naek lagi, 

Cukai rokok tahun depan naik lagi.

Yungalah, kenaikan cukai rokok kok bertubi-tubi. Badai pandemi di 2020 mungkin dinilai pemerintah belum cukup dahsyat untuk menghantam industri rokok. Buktinya tahun depan cukai rokok mau dinaikin lagi.

Ibaratnya nih, industri rokok sedang dalam tren ndronjong alias menurun karena daya beli masyarakat  melemah. Ehhh, dihantam lagi dengan kebijakan baru yang merepotkan. Kalo kata pepatah, industri rokok di tahun 2020 itu udah jatuh, tertimpa tangga, kecemplung selokan trus kunduran trek. Remuk.

Pemerintah melalui Bu Menkeu mengumumkan kenaikan cukai rokok akan mulai di tanggal 1 Februari 2021 ndes. Dari kelas turunan, import jenis Sigaret Putih Mesin akan naik mulai dari 16,5% sampai tertinggi 18,4%. Kelas Sigaret Kretek Mesin naik mulai dari 13,8% sampai tertinggi 16,9% untuk SKM golongan satu. Beruntungnya, kelas asli pribumi Sigaret Kretek Tangan belum mengalami kenaikan di tahun 2021.

Keputusan menaikkan cukai rokok dilakukan demi target penambahan penerimaan cukai tahun 2021 sebesar Rp172,8 triliun. Jadi ada kenaikan sebesar 4,8% dibanding tahun 2020 sebesar Rp164,9 triliun. Katanya sih, kebijakan ini dilakuin demi mempertahankan tiga hal yaitu, mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok dan menjaga penerimaan negara.

Padahal menurut Foxtrot nih ya, tiga hal mulia penyebab kenaikan cukai rokok yang berhasil ya cuma untuk meningkatkan pendapatan negara. Kalo penerimaan negara sebesar 164,9 triliun rupiah di 2020 dipake untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis ke seluruh rakyat Indonesia sih, kayaknya para perokok bakalan ridho dan ikhlas lahir bathin deh.

Kenaikan cukai rokok di satu sisi menjadi petaka bagi stakeholder industri rokok dan bagi pihak-pihak yang menggantungkan hidupnya dari rokok.

BACA JUGA: ROKOK MENYEBABKAN PENDAPATAN BAGI NEGARA

Kalo berbicara soal rokok berarti kita ngomongin sebuah industri seksi yang sangat komplek, dari hulu sampek hilir. Industri rokok Indonesia gak hanya dikangkangin perusahaan rokok yang segede gaban itu, tapi di dalemnya juga ada mata rantai yang tak terpisahkan. Mulai dari petani tembakau dan cengkeh, termasuk buruh tani penggarap dan pemilik lahan, kemudian masuk pabrik beserta segala buruh pabriknya, pedagang besar dan pedagang eceran baru sampai ke tangan masyarakat penikmat rokok. Oiya, jangan lupa mbak-mbak SPG rokok yang seksi itu, mau dikemanain mereka tahun 2021 nanti?

Industri rokok yang melemah dan lesu ini pasti berpengaruh juga ke petani tembakau di Temanggung dan Madura, petani cengkeh di Minahasa dan di pelosok nuswantara lainnya, ke buruh-buruh pabrik di Surabaya-Malang-Kediri-Kudus. Pasti pula berimbas kepada semua masyarakat yang menggantungkan hidupnya kepada mata rantai industri rokok. Dari pengusaha rokok sampek pedagang asongan rokok, semua dihantam gak pandang bulu. Menurut data GAPPRI (Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia) penjualan rokok di tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 20% setelah dihantam kenaikan cukai dan pandemi.

Apalagi kena tikaman kenaikan cukai rokok tahun 2021, remuk juuummmm.

Apa iya, menaikkan cukai rokok untuk meningkatkan pendapatan negara itu sudah solutif? 

Inget loh, negara wajib menjamin ketersediaan dan pemenuhan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat konstitusi kita di Pasal 27 Ayat (2) yaitu, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

BACA JUGA: PEROKOK BIJAK PASTI TAHU TEMPAT

Gimana mau menjamin terpenuhinya Pasal 27 Ayat (2) kalo iklim industri rokok ditekan sedemikian rupa, hingga para pelaku yang terlibat di dalamnya mau bernafas aja susah.  Kebijakan terkait rokok seolah mematikan industri rokok dari hulu sampai hilir, padahal di sisi lain negara belum sanggup menyerap dan menjamin ketersediaan pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui industri lain.

Rumusan pandemi + kenaikan cukai rokok = industri rokok megap-megap. Pabrik rokok slowdown membatasi jumlah produksinya, karena daya beli masyarakat menurun drastis. Hasil panen tembakau dan cengkeh gak terserap maksimal oleh pabrik.

Para petani hanya bisa gali lubang hutang semakin dalam,  hutang musim tanam tahun ini gak mampu terbayar dan terancam kembali berhutang di 2021 hanya untuk sekedar bertahan hidup. Tembakau dan cengkeh memenuhi gudang-gudang di desa asalnya, karena pabrik enggan membeli. Menurut ramalan, kenaikan cukai 2021 bisa bikin tembakau hasil panen petani sebesar puluhan ribu ton gak terserap pabrikan rokok.

Buruh-buruh pabrik berkurang penghasilannya, pun ada yang berhenti berpenghasilan, karena pabrik lagi-lagi membatasi aktivitas produksinya. Tahun ini saja udah ada 14 ribu buruh pabrik rokok yang kehilangan penghasilannya ndes.

Lalu gimana mereka bisa dikatakan merdeka secara ekonomi?

Belum lagi kalo kita ngomongin soal carut marutnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) beberapa tahun ini ndes. DBHCHT yang disebut sebagai sin tax harusnya kembali lagi kepada petani tembakau dan industri rokok, eh malah dibuat bal-balan digilir ke sana kemari. Dipake buat nambal bobroknya tata kelola JKN negara ini. Ruwet iki, pokoke ruwet, juuuummm 

BACA JUGA: ‘KRETEK’ SEJARAH NEGARA INDONESIA YANG DIHAJAR NEGARA SENDIRI

Di tengah kondisi sulit dan serba gak pasti kayak sekarang ini, harusnya pemerintah bikin kebijakan yang bisa mendorong iklim industri kembali berputar untuk menemukan ritmenya lagi, bukan malah matiin industri yang udah sempoyongan. Buat kebijakan jangka panjang yang menstimulus industri bergeliat lagi, gak cuman kebijakan populis semacam bagi-bagi paket bantuan sembako ato kuota internet tok.

Di kalangan konsumen rokok sebagai tangan terakhir sebenere banyak pilihan, walopun sasaran kenaikan cukai adalah kelas perokok. Tapi perokok Indonesia itu fleksibel dan berdaya pikir tinggi kok ndes. Karena 2021 gak bakalan lagi ada rokok SPM dan SKM legal harga miring, maka para perokok bisa banting setir pilihannya ke tingwe (ngelinting dewe) ato rokok ilegal. Eh, ada satu lagi dink, jenis kaum minta rokok. Yang ini nanti balasannya di akherat.

Ato sebaiknya Bu Menkeu jujur kalo kenaikan cukai rokok dipake untuk nambahin kas keuangan negara karena sedang masa resesi ekonomi, mungkin banyak pihak lebih setuju dan diem, minimal mereka sungkan buat nolak karena gak enak hati demi kemaslahatan umat.

Susah jadi perokok, rokoknya dicaci maki, aktivitas merokok dikriminalisasi, tapi cukainya dicari banyak institusi.

AUTHOR NOTE:
Merokok DAPAT menyebabkan kematian,
Kalo merokok BELI sih aman.

Jatya Anuraga
Jatya Anuraga
Alter ego dari sang Foxtrot.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id