homeEsaiULTRA PETITA SOLUSINYA

ULTRA PETITA SOLUSINYA

Ketika ada seorang kawan menanyakan kepada saya, seputar sikap hukum tentang minimnya tuntutan Penuntut Umum yang disematkan kepada kedua terdakwa penyiraman air keras kepada korban Novel Baswedan, sontak jawaban saya adalah “Ultra Petita” sebuah solusi untuk mengembalikan citra keadilan wajah penegakkan hukum Indonesia.

Sebelum masuk ke penjelasan apa itu Ultra Petita, idealnya suatu kasus yang sedang berjalan dalam proses sidang tidak layak untuk dikomentari. Hal ini dikhawatirkan membuat Majelis Hakim menjadi tidak objektif dalam memeriksa kasus tersebut, karena fakta-fakta hukum bisa saja pudar dengan adanya opini yang berlaku di masyarakat.

Tapi begini bor, yang akan saya bahas kali ini mengenai Ultra Petita ya, bukan kasusnya Novel Baswedan. Ya, kalo menyerempet tipis-tipis gak papa ya, anggap aja sebagai gimik biar enak dibaca.

Pengertian dari Ultra Petita merupakan sebuah asas dalam hukum acara, di mana seorang hakim memutus sebuah perkara melebihi apa yang dituntut dalam perkara tersebut. Logika sederhananya begini, kedua orang terdakwa dalam kasus Novel Baswedan dituntut dengan hukum pidana penjara 1 tahun, karena kedua terdakwa dianggap oleh Penuntut Umum terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Namun dalam final putusan nanti, Majelis Hakim bukan serta merta terpatok pada tuntutan Penuntut Umum dengan menjatuhkan putusan satu tahun pidana penjara.

Sesuai amanat yang terkandung dalam Ultra Petita, Majelis Hakim berhak untuk memutus lebih dari surat tuntutan yang disematkan oleh Penuntut Umum kepada dua terdakwa tersebut. Inilah yang dimaksud dengan Ultra Petita bor.

Contoh yang paling nyata terjadi kepada kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (BTP), waktu itu Penuntut Umum menuntut BTP atas dugaan penistaan agama dengan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Namun Majelis Hakim memiliki pemikiran fakta hukum yang lain, sehingga beliau dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama dua tahun.

Gimana bor, gambaran perihal Ultra Petita sudah nampak dan jelaskan?

Solusi inilah yang saya jawab, sewaktu teman saya menanyakan perihal kasusnya Novel Baswedan. Namun ketika mencerna lebih lanjut, dalam penerapan Ultra Petita masih ada kaidah hukum yang harus ditaati oleh majelis hakim loh bor.

Jadi begini, dasar hukum adanya Ultra Petita termuat dalam Pasal 24 UUD 1945 Bab kekuasaan kehakiman dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagaimana disebut dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi,

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

BACA JUGA: MAKNA PLEDOI BAGI ADVOKAT

Sehingga fase kata ‘wajib’ tersebut menjadi suatu petunjuk Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara, tidak serta merta hanya berlandaskan dengan surat tuntutan dari Penuntut Umum.

Menyinggung tipis-tipis perihal dakwaan dan tuntutan yang disematkan kepada kedua terdakwa atas kasus Novel Baswedan bor, saya kutip juga dari artikel eksentriknya klikhukum.id dengan judul, “MAAF, AKU GA SENGAJA MENYIRAM MU Di artikel tersebut dijelaskan sebagaimana membahas surat dakwaan yang didakwa kepada kedua terdakwa, Penuntut Umum merumuskan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer, Pasal 353 Ayat (2) yang ancamannya tujuh tahun penjara sebagai dakwaan subsidair, Pasal 351 Ayat (2)  yang ancamannya lima tahun penjara sebagai dakwaan lebih subsidair.

Ketika Ultra Petita diterapkan dalam perkara ini, rujukan Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut adalah surat dakwaan, bukan dari surat tuntutan. Seperti halnya pendapat dari M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, yang menyatakan “Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.”

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

Poin intinya bor, walaupun Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara tidak berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum, namun bukan serta merta dia bebas memutus atas kehendak pribadinya, tapi wajib berdasarkan surat dakwaan yang didakwa kepada terdakwa. Penafsiran gampangnya tidak boleh menjatuhkan pidana melebihi ancaman pasal yang didakwa.

Dalam konteks ini misalnya melihat dakwaan primernya adalah terdakwa didakwa dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP yang ancamannya 12 tahun penjara, jadi walaupun surat tuntutannya menjatuhkan tuntutan kepada kedua terdakwa satu tahun penjara, namun Majelis Hakim masih bebas untuk menjatuhkan hukuman yang tepat berdasarkan asas kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Asalkan hukuman tersebut tidak melebihi ancaman maksimalnya yaitu 12 tahun.

Tapi yang jadi pertanyaan mengganjal saya, apakah iya Majelis Hakim berani mengambil jurus Ultra Petita dan memutus dengan ancaman pidana maksimal?

Jawabannya silakan resapi dengan imaji keilmuan dan politik hukum masing-masing ya bor.

Dari Penulis

3 AKSI KUDETA (CINTA) ALA FAKBOY DAN FAKGIRL

Jika ada berarti fix kamu itu fuckboy atau fuckgirl

PAJAK DAN MENGENAL GERAKAN YANG MENOLAK

Bisa bangkrut noh, negara kita.

RAKYAT PATUH PROKES COVID-19 VS PEJABAT TERTIB HUKUM

Sebenarnya tulisan ini mau saya kasih judul “Menyadarkan Masyarakat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id