homeEsaiTRITURA DAN CERITA DEMONSTRAN VETERAN

TRITURA DAN CERITA DEMONSTRAN VETERAN

Pada waktu 12 Januari 1966, (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) KAMI dan (Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia ) KAPPI memelopori kesatuan aksi yang tergabung dalam Front Pancasila, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat–Gotong Royong (DPR-GR) menuntut Tritura (Tri Tuntutan Rakyat) atau Tiga Tuntutan rakyat. 

Isi Tritura adalah:

  1. pembubaran PKI beserta ormas-ormasnya;
  2. perombakan kabinet Dwikora;
  3. turunkan harga pangan.

Sebenarnya, tuntutan I dan II sebelumnya sudah pernah diserukan oleh KAP-Gestapu (Kesatuan Aksi Pengganyangan Gerakan 30 September). Sedangkan tuntutan III baru diserukan saat itu.

Tuntutan III sangat menyentuh kepentingan orang banyak. Aksi Tritura juga memakan korban. Mahasiswa melakukan boikot dengan melakukan aksi kempes ban di jalan menuju istana negara, memprotes dan menentang pelantikan Kabinet Dwikora. Aksi tersebut dihadang pasukan Cakrabirawa yaitu, pasukan penjaga presiden.

Aksi penghadangan itu akhirnya menimbulkan bentrok yang mengakibatkan seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran semester IV Universitas Indonesia gugur dalam bentrok itu.

BACA JUGA: CURKUM #94 BATASAN TINDAKAN APARAT DALAM DEMONSTRASI

Begitulah kira-kira latar belakang salah satu bukti kalau kita boleh besar kepala terhadap konstribusi gerakan mahasiswa. Khususnya dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tanpa bermaksud mengecilkan karena memang tidak kecil konstribusi sektor masyarakat lainnya.

Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker beruntung. Paling tidak, pernah merasakan tersesat di jalan yang benar dalam pusara gerakan mahasiswa khususnya tahun 1998. 

Entah sebab kesadaran atau cuma memanfaatkan waktu luang karena lagi gak punya pacar dan biar kelihatan konseptual, sehingga punya pembenaran buat bolos kuliah. Banyak mahasiswa yang menjadi progresif revolusioner menyandang beban “Agent of Change.” Piye, wangun ra mahasiswa kuwi gaesss?

Dalam tulisan kali ini, Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker akan membahas tentang demonstrasi sebagai pilihan strategi taktik gerakan mahasiswa.

Demonstrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua arti.

  1. Pernyataan protes yang dikemukakan secara massal (unjuk rasa).
  2. Peragaan atau pertunjukan tentang cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Demonstrasi adalah suatu kegiatan untuk menyampaikan aspirasi. Biasanya demonstrasi digunakan untuk menentang kebijakan suatu pihak, baik itu organisasi atau pemerintah. Demonstrasi dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan sebagai upaya penekanan secara politik.

Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa demonstrasi merupakan bentuk pernyataan protes terhadap suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau organisasi yang disampaikan secara massal oleh sekelompok orang di tempat umum.

Sederhananya demonstrasi merupakan salah satu cara kelompok tertentu menyuarakan idenya. Tidak heran aksi ini kerap menimbulkan kerugian meskipun tujuannya bisa dibilang cukup baik. “Agar suara didengar.” 

Aksi demonstrasi sudah ada sejak 71 tahun sebelum masehi. Spartakus merupakan seorang pemimpin budak terkemuka dalam melakukan aksi demonstrasi. Bermula dari segerombolan kecil budak, kemudian jumlahnya terus berkembang hingga mencapai 120 ribu orang yang terdiri atas pria, wanita dan anak-anak. Aksi Spartakus dan kawan-kawan, merupakan aksi demonstrasi yang terkenal.

Demonstrasi secara konstitusional di Indonesia merupakan satu dari sekian banyak cara untuk nyampaikan pendapat. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat ini juga merupakan implementasi dari demokrasi Pancasila yang dianut oleh negara Indonesia. 

Demontrasi untuk menyampaikan pendapat merupakan sebuah hak istimewa dan konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28 UUD 1945 memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Dunia internasional serta konstitusi Indonesia, menjamin hak sipil dan politik. 

Dalam pelaksanaan demonstrasi, konteks pertengkaran jelas tidak dapat dibenarkan. Pelaksanaan demonstrasi tetap harus dalam koridor batasan-batasan serta dilakukan secara damai.

Lalu bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi? 

Kita punya Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, yang mengatur bahwa dalam menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM.

Begitu teorinya gaesss, walaupun dalam prakteknya sejak sejarah aksi demonstrasi dalam gerakan mahasiswa selalu membawa efek ataupun akibat yang ditimbulkan. Khususnya dalam konteks demonstrasi Tritura sampai mengakibatkan gugurnya seorang mahasiswa peserta aksi demonstrasi.

Demonstrasi sebagai salah satu strategi dan taktik dalam gerakan mahasiswa, khususnya sejak jaman angkatan 1966 dengan Tritura, angkatan 1974, angkatan 1978 sampai angkatan 1998 yang melakukan perlawanan terhadap rezim diktator  orde baru. Banyak sekali pelajaran yang bisa kita ambil, bukan hanya kenangan romantisme progresif revolusioner semata. 

BACA JUGA: MEMBANDINGKAN KERUGIAN AKIBAT DEMO RUSUH DENGAN KORUPSI DI SEKTOR SDA

Kesadaran akan aksi demonstrasi disamping membawa dampak positif sebagai alat perjuangan yang efektif untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi, juga membawa dampak lain yaitu kerusuhan,kerusakan fasilitas umum dan perekonomian terganggu. Itu semua seperti dua sisi keping mata uang yang tidak bisa dipisahkan, 

Dalam tulisan ini Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker akan memberikan catatan khusus. Dalam sejarah aksi demonstrasi gerakan mahasiswa pro dan kontra sampai dengan siapa yang makan tulang kawan ataupun mengambil rente dalam perjuangan sudah terpapar dengan gamblang dan itu merupakan pilihan bagi semua pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Yang penting tidak usah baper menyikapi kenyataan sejarah yang begitu dan terulang kembali apa ahistoris.

Soe Ho Gie mengatakan, “Saya memutuskan bahwa saya akan bertahan dengan prinsip-prinsip saya. Lebih baik diasingkan daripada menyerah terhadap kemunafikan.”

Tapi itu kan So Ho Gie, pada prakteknya banyak yang berkompromi dengan alat kekuasaan. Begitulah politik,tidak ada lawan dan kawan yang abadi dan tidak ada makan siang yang gratis.

Setiap generasi punya catatan dan goresan sejarah sendiri yang harus dilakukan generasi lalu. Pesan Yono Punk Lawyer Si Advokat Kelas Medioker buat generasi sekarang dan yang akan datang adalah, “Biarkan para anak muda mencintai negerinya dengan caranya.”

Jangan diganggu, selemahnya jika tidak bisa membantu jangan nyinyir atau anda semua termasuk dalam golongan orang dzalim terhadap gerakan mahasiswa.

Seperti kata Ernesto Che Guevara, “Dan biarlah kematian itu datang asal ada dua buah telinga mendengar seruan perjuangan dan meneruskan.”

Dari Penulis

CARA MELEGALKAN MOBIL MEWAH ILEGAL

Film Fast and Furious 9, tayang perdana pada 16 Juni...

MENCARI RACHEL VENNYA YANG KABUR DARI WISMA ATLET

Selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari lokasi karantina di...

NADA SUMBANG RUU PERMUSIKAN

"Getar jiwa kuungkapkan ke dalam nada Ooh... Tercipta lagu...

MISTERI GUITAR UKULELE, CERITA TUGAS SATPOL PP

Pada suatu hari, saat kota Istimewa Yogyakarta diguyur hujan...

PSS SLEMAN ORA SEPELE!

Manajemen PSS Sleman merespons tuntutan suporter untuk memecat Pelatih Dejan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id