homeEsaiSEBENARNYA ARTI KATA “OKNUM” APA SIH?

SEBENARNYA ARTI KATA “OKNUM” APA SIH?

Sudah pada taukan, kalo warganet gemar kali menyentil tingkah laku aparat yang tidak sesuai prosedur. Apalagi kalo sampai viral, terus tinggal nunggu press release resminya deh, dari instansi terkait. Bahwa ada oknum anak buahnya yang telah melakukan tindakan, bla bla bla, kemudian minta maaf. 

Nah, sebenarnya arti kata oknum itu apa sih?

Ngomong-ngomong di bulan Desember 2021 ini sudah ada beberapa oknum aparat negara kita yang melakukan kesalahan kemudian viral ya, ada yang punya datanya gak pren?

Saking seringnya dibahas di twitter terkait ulah aparat yang nakal, para warganet jadi sebel mendengar kata oknum. Sebel aja lihat perlakuan khusus bila ada aparat yang melakukan kesalahan. Dengan halus pelakunya disebut sebagai oknum, sedangkan jika masyarakat biasa yang melakukan kesalahan namanya langsung dipublish di media. Hal inilah yang akhirnya menjadi kegeraman warganet terhadap kata ‘oknum.’

Jika merujuk kepada KBBI, kata oknum memiliki tiga makna.

BACA JUGA: KETIKA HUKUM TUMPUL KEATAS DAN TAJAM KEBAWAH

Pertama, penyebut diri Tuhan dalam agama Katolik; pribadi: kesatuan antara Bapak, Anak, dan Roh Kudus sebagai tiga — keesaan Tuhan.

Kedua, orang seorang; perseorangan.

Ketiga, orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik): — yang bertindak sewenang-wenang itu sudah ditahan.

Nah, ternyata ada dua arti bahwa oknum itu tidak selamanya bersifat negatif pren. Cuma karena kata oknum itu sering disematkan kepada tindakan aparat yang melakukan suatu kesalahan, maka belakangan ini citra kata oknum itu menjadi negatif di tengah masyarakat. Duh, kasian banget gak sih, kata ‘oknum,’ selalu dicap negatif oleh masyarakat.

Kalo pandangan saya pribadi, melihat fakta ada arti sifat yang mulia dalam kata oknum, bagaimana kalo kedepan ketika ada aparat yang melakukan suatu tindakan, baik itu tindakan yang menyimpang dari profesi atau tindakan kejahatan tidak lagi disebut sebagai oknum.

Sudah seharusnya kita mengembalikan citra kata oknum yang baik di tengah masyarakat. Soalnya tiga dari dua arti kata oknum itu baik semua loh. Dan hanya satu arti saja yang sifatnya negatif. Masa iya, dua kalah sama satu sih.

Contohnya nih ya, jika ada aparat yang melakukan tindakan pidana. Kita bisa merujuk kepada ketentuan aturan hukum pidana yang ada, yaitu melalui Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kata pertama yang dapat dijadikan pengganti jika ada aparat melakukan tindakan kejahatan dan sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kata ‘terlapor’ bisa disematkan sebelum nama pelakunya itu. Terlapor disini memiliki arti orang yang sedang dilaporkan atas dugaan melakukan suatu tindakan pidana, tapi di sini tentang tindak pidana tersebut belum dinyatakan keterbuktiannya.

Selain kata terlapor, bisa juga menggunakan kata ‘tersangka.’ Nah, jika kalian liat dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, arti kata tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

BACA JUGA: DOA BERLINDUNG DARI OKNUM POLISI SUKA MEMERIKSA HP SEMBARANGAN

Pembedanya dengan terlapor, status tersangka ini lebih tinggi dari terlapor. Ketika sudah disematkan status tersangka artinya sudah ditemukan bukti permulaan bahwa orang itu melakukan tindak pidana. 

Jadi besuk kalo ada berita lagi soal aparat yang sudah ditetapkan tersangka, sejatinya gak usah ditambahi kata oknum. Selain pemborosan kata, ternyata berdampak negatif juga terhadap arti kata oknum itu sendiri.

Kalo naik tingkat, kita bisa menggunakan kata ‘terdakwa.’ Maknanya adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Dasarnya yaitu, Pasal 1 angka 15 KUHAP. Jadi kata terdakwa itu berarti orang tersebut sudah menjalani masa persidangan yap ren. 

Terus, gimana kalo sudah menjalani masa persidangan mau ditulis “Terdakwa Oknum Aparat ….” Ya, jelas ini pemborosan juga dong. Saran saya cukup ditulis terdakwa, setelah itu inisial nama aja sudah cukup banget dan jelas kok.

Baru apabila dalam proses sidang terbukti akan tindakan kejahatannya itu dan majelis hakim sudah memutus perkaranya, maka kata terpidana layak disematkan kepada aparat itu atas kesalahannya. 

Arti kata ‘terpidana’ sendiri adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kalo sudah final statusnya terpidana dan ketika diberitakan di media masih saja menggunakan kata oknum, bagi saya iki wes kebangetan banget loh pren.

Dari Penulis

MENJEMPUT REJEKI DI JEMPUT POLISI

Selamat tahun baru 2019 gaes, semangat baru dan banyak...

“POLISI SKENA,” SI PALING NGERTI YANG HOBINYA NGERUSAK VIBES TONGKRONGAN

Sudah deh, stop statementmu itu

MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN, APA PERBEDAANNYA DARI KACAMATA HUKUM?

Dalam skena bisnis, ngomongin soal merger dan akuisisi suatu perusahaan acap kali terdengar. 

MENJADI MAHASISWA HUKUM ADALAH JALAN NINJAKU

Sebagai seorang lulusan Fakultas Hukum, ketika di semester awal bertemu dengan...

RAKYAT PATUH PROKES COVID-19 VS PEJABAT TERTIB HUKUM

Sebenarnya tulisan ini mau saya kasih judul “Menyadarkan Masyarakat...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id