ROYALTI MUSISI DAN KURANG EKSISNYA LEMBAGA YANG MENGELOLA

Momentum Hari Musik Sedunia yang jatuh pada tanggal 21 Juni 2022, jadi momen pas saya buat membahas tentang royalti musisi dan kurang eksisnya lembaga yang mengelola. Soalnya bisa dibilang royalti merupakan sumber penghidupan musisi jika dikelola dengan baik dan benar, serta tepat sasaran.

Kemarin saya sudah menulis artikel tentang RAHASIA JADI MUSISI SUKSES LEWAT ROYALTY LAGU ATAU MUSIK.”

Yups, bener banget pren. Saya jamin musisi Indonesia bakalan sukses ketika royaltinya  dibayarkan dengan tepat sasaran dan dari pihak pengelola royalti aktif dalam mengurus penarikan kepada pihak yang telah menggunakan karya lagu atau musik sang musisi.

Faktanya, walaupun negara Indonesia sudah punya regulasi hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, namun pada praktek di lapangan ternyata masih gak satset-satset gitu loh, masseh.

Untuk itu, sebagai lawyer yang demen banget akan musik, melalui tulisan ini saya akan ikut merenungkan nasib musisi dan lembaga yang mengurus royalti biar ke depan lebih satset-satset gitu dalam hal mensejahterakan para musisi.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai Lembaga Pengelola Royalti

Amanat dari PP No. 56 Tahun 2021 adalah lembaga yang berhak menarik  dan mengelola royalti yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau kerap disingkat LMKN. Penjelasan LMKN sendiri baik dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 yaitu:

BACA JUGA: AHMAD DHANI KELUAR DARI WAMI? YO, GAK MASALAH TOH

“Lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.”

Jadi secara makna dan kewenangan hukum, LMKN dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti Wami, YLKCI, PRESINDO dan lain sebagainya itu berbeda yah pren.

Jika LMKN dibentuk oleh menteri dalam hal ini Dirjen HKI, sedangkan LMK dibuat oleh kalangan musisi sendiri atau para praktisi musik dan konsultan HKI.

PP No. 56 Tahun 2021 dalam Pasal 8 mengatakan bahwa, “Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.”

Baru ketika royalti sudah ditarik oleh LMKN, kemudian dibayarkan kepada LMK yang menaungi beberapa musisi selaku pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait atau ke subjek musisinya secara langsung.

Kurang Cekatannya LMKN dalam Mengelola Royalti

Jujurly saya dengan tegas mengkritik bahwa dalam hal penarikan royalti LMKN masih tergolong kurang cekatan, artinya mereka masih bertindak pasif untuk menarik royalti. Dasar saya mengkritik sangatlah kuat dan ini dibenarkan oleh PP No. 56 Tahun 2021.

Jika kamu buka Pasal 9 Ayat (1) PP No. 56 Tahun 2021, disebutkan bahwa:

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

Konklusinya LMKN akan menarik royalti ketika si pengguna karya lagu atau musik tersebut sebelumnya telah mengajukan permohonan lisensi kepada LMKN melalui sistem informasi lagu atau musik yang dimiliki dan dikelola oleh LMKN.

BACA JUGA: AHMAD DHANI KELUAR DARI WAMI? YO, GAK MASALAH TOH

Artinya jika di suatu tempat nan jauh di sana, ada pihak-pihak yang menggunakan karya lagu musisi untuk tempat karaoke, café, hotel dan tempat public lainnya yang sejatinya wajib membayar royalti, namun karena mereka tidak melakukan permohonan lisensi kepada LMKN, otomatis mereka dengan senangnya tidak membayar royalti atas pemanfaatan lagu atau musik tersebut.

Walaupun bisa ditindak secara ketentuan pidana dan/atau perdata. Tapi pertanyaannya, sudah sejauh mana pihak LMKN melakukan inspeksi terhadap ruang public yang menggunakan lagu atau musik tanpa permohonan perjanjian lisensi.

Jadi harapan besar saya, untuk LMKN lebih giat dan cekatan untuk mengurus masalah royalti, terkhusus kepada tempat-tempat public yang belum mengajukan permohon lisensi atas pemanfaat karya lagu atau musik.

Belum lagi yang perlu digarisbawahi, faktanya LMKN hanya akan menarik royalti terhadap karya cipta lagu atau musik yang sudah dicatatkan di Dirjen HKI dan masuk ke database sistem informasi lagu atau musik.

Sedangkan UU Hak Cipta bilang, bahwa ciptaan itu secara eksklusif terlindungi sejak karya itu diciptakan dan diumumkan. Sedangkan negara hadir hanya sebagai pencatat bukan pendaftaran hak cipta.

Dari dua masalah tersebut, yang menjadi perenungan hukum saya pribadi, semoga ke depan terdapat kejelasan soal pengelolaan royalti yang lebih tepat, pasti dan transparan. Usulan ini saya tujukan tentunya untuk kesejahteraan musisi Indonesia.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id