homeEsaiSALAH KAPRAH SOAL SELINGKUH DI DALAM HUKUM PERKAWINAN DAN...

SALAH KAPRAH SOAL SELINGKUH DI DALAM HUKUM PERKAWINAN DAN PIDANA

Bayangin, abis liat WA suami ada wa ‘Sayang’ dari nomor misterius (Kang galon, Pak Bambang or etc) atau nemu istri lagi dinner cozy berdua sama cowok lain. Langsung deh, ig story meledak, status marah-marah capslock semua, “GUE CERAIIN LU!” atau “GUA LAPORIN LU KE POLISI.

Wadaw, hold on dulu ya, ges! Nggak gitu konsepnya.

Nggak bisa loh, modal curiga atau nemu chat mesra pasangan, auto menempuh jalur hukum. Simak ini biar nggak salah kaprah!

Selingkuh as Zina

Di kalangan Gen Z yang melek medsos, istilah ‘selingkuh’ sering disamakan dengan chat flirting atau date diam-diam. Tapi dalam hukum, nggak ada istilah selingkuh,  yang ada istilahnya tuh, perzinahan.

Zina dalam KUHP dan Hukum Perkawinan

Menurut KUHP Pasal 284, zina didefinisikan sebagai hubungan badan antara dua orang, di mana salah satunya sudah terikat perkawinan sah. Hukuman penjara 9 (sembilan) bulan bisa berlaku, tapi dengan syarat ketat, harus ada bukti konkret hubungan intim dan pengaduan harus datang dari keluarga yang merasa dirugikan. Artinya, status galau atau marah-marah “Dia pengkhianat!” di Twitter nggak bakal dianggap pengadilan sebagai bukti.

BACA JUGA: 2 UPAYA HUKUM JIKA PASANGAN KETAHUAN SELINGKUH

Sementara itu, Pasal 19 Ayat (1) PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Juncto Pasal 116 KHI menyebut zina sebagai alasan sah untuk cerai. Tapi cerai dengan alasan perzinahan nggak cukup pake bukti  screenshot chat “Kangen nih, Bang.”  Di dalam persidangan, harus dibuktikan apakah benar pasangan suami/istri melakukan zina. Contoh, kalo di pengadilan agama setidaknya pembuktian dilakukan berdasarkan keterangan minimal 4 (empat) saksi atau berdasarkan pengakuan atau berdasarkan persangkaan (misal istri hamil, padahal suami pergi berlayar sudah satu tahun). 

Gimana Cara Ngebuktiin Pasangan Lagi Zina?

Pertama, kalo lo nggak bisa buktiin langsung, maka lo butuh saksi yang memang tahu terjadinya aksi zina. Misalnya, ART atau tetangga ngeliat pasangan lo masukin WIL atau PIL ke kamar. Atau ada teman yang liat pasangan lo lagi check in di hotel. 

Kedua, bukti fisik seperti video atau foto eksplisit (tapi hati-hati, cara ini bisa jadi bumerang, karena lo bisa terjerat pasal penyebaran konten porno lewat UU ITE atau pembuktian secara ilegal). 

Ketiga, pengakuan dari pelaku sendiri di pengadilan. Kalo pasangan sampai ngaku “Iya, gue selingkuh,” itu jadi senjata pamungkas buat lo.

BACA JUGA: CURKUM #131 CERAI TANPA BUKTI PERSELINGKUHAN

Jangan Asal Viralin! Bisa-bisa Lo yang Kena Pasal

Ngedoxing pasangan di TikTok sambil teriak “Dia zina!” apalagi tanpa bukti kuat, bisa berbalik jadi bumerang. Lo bisa dijerat pidana karena sudah bikin fitnah dan bisa kena UU ITE kalo nyebarinnya lewat sosmed. Daripada ribut di sosmed, mending kumpulin bukti diam-diam, lalu bawa ke pengacara atau kepolisian. Ingat, emosi bisa bikin kamu lupa sama risiko hukum!

Realita Pahit Buat Gen Z yang Lagi Sad Gegara Pasangannya Selingkuh

Hukum nggak bekerja berdasarkan prinsip “Guilty until proven innocent.” Meski kamu yakin pasangan selingkuh, tanpa bukti zina yang kuat, pengadilan nggak bisa mempidanakan mereka. Bahkan untuk cerai sekalipun, kamu harus melalui proses panjang dengan pembuktian yang melelahkan. Kalo cuma modal curiga, bisa-bisa malah dianggap menggugat tanpa alasan.

So inget ya, zina itu nggak sama dengan selingkuh recehan ala sinetron. Butuh hubungan intim plus bukti kuat. Selain itu kalo mau cerai, fokus ke pembuktian, bukan drama di grup WA keluarga. Nah, daripada ribut-ribut di sosmed, mending langsung konsultasi saja ke haydira.id atau bisa juga ke pengacara keluarga yang paham seluk-beluk pembuktian zina.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id