homeRefilSAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

SAKIT JIWA, BISAKAH DIPIDANA?

Udah pada tau kan ada give away tiket nonton film dari Klikhukum.id, ikutan gih, mayan kan bisa nonton Joker gratis sama gebetan. Bu Dir sebenernya berencana ngajak team redaktur nonton rame-rame, tapi karena ntah kapan nontonnya, secara susah banget nyocokin jadwal, saya yang udah ga sabar, nyuri start nonton duluan, soalnya saya penasaran banget.

Jauh hari sebelum film Joker tayang, film ini udah jadi bahan pembicaraan seantero jagad perfilman di dunia. Entah apa yang melatar belakangi tingginya rasa penasaran mereka, padahal kita tahu, Joker itu musuh bebuyutannya Batman. Dia tokoh teramat sadis, lebih sadis dari Thanos.

Terus kenapa Joker ini malah dibuatin filmnya? entahlah, yang pasti kemunculannya unik dan saya tertarik buat jadi kritikus dadakan, apalagi ada sisi hukum yang asiik buat di bedah. Maklumlah ini uda naluri seorang advokat.

Begitu film ini rilis di bioskop Jogja, saya langsung cuzz booking tempat duduk paling nyaman buat merasakan sensasi film Joker. Nggak jadi soal meski harus ngantri berjam-jam. Nggak ngaruh juga sama omongan orang yang menganggap film ini restricted alias terbatas.

Sebagai penikmat film-film kelas berat bergenrekan thriller kayak The Da Vinci Code, Glass Unbreakable, Bridge of Spies, jelas film ini saya nanti-nantikan. Karena saya yakin film Joker yang disutradarai sama om Todd Philipsakan mengajak saya ke dimensi ruang dan waktu yang berbeda, apalagi jika disandingkan dengan film-film Marvel. 

Ada yang menarik dengan adegan akhir film tersebut, yaitu Joker berjalan pelan sedikit riang ke ujung Lorong, serta disetiap jejak langkahnya mengecap jejak kaki berwarna merah darah. Sereeem gak tuh.

Well, walaupun ada ancaman diomelin karena saya sedikit spoiler, tapi saya mau cerita dikit tentang sejarah lahirnya sang Joker.

Joker atau Arthur Fleck adalah anak yang mengidap Pseudobulbar Affect (sering tertawa tanpa sebab). Masa kecilnya dipenuhi liku dan tragedi, tinggal di apartemen kumuh, mengurus ibunya yang sudah lumpuh. Setelah dewasa, Joker dibully dan mengalami kekerasan verbal.

Cita-cita Joker untuk menjadi seorang stand up comedian ambyar binangun, ditambah peristiwa Joker dipecat dari pekerjaan yang ia cintai, dikhianati oleh orang yang ia kagumi, nggak mampu nebus obat, diakhiri dengan strata sosial yang dialami Joker yang begitu berjarak sehingga dikucilkan.

Hal itu cukup membangkitkan jiwa antagonis Joker yang jahat lagi sadis dalam diri seorang diri Arthur Fleck.

Dalam ranah hukum, film ini seakan menyentil situasi hukum yang tidak mampu mewakili kepentingan masyarakat umum, hukum hanya menjadi legitimate dan alat politik untuk mendapat kekuasaan, yang dalam istilah kerennya disebut “Politiae Legius Non Leges Politii Adoptandae”.

Hukum sebagai pilar keadilan hanya didapatkan oleh mereka yang punya segepok uang dan kekuasaan, namun tidak berlaku bagi mereka yang kere dan termarjinalkan, padahal kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara “Salus Populli Suprema Lex” dalam bahasa latinnya.

Nggak salah jika para penonton kemudian menyematkan quotesnya Joker yang berbunyi, Orang jahat terlahir dari orang baik yang tersakiti”.

BACA JUGA: DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Dalam menonton film Joker, saya disajikan ruang-ruang semu, penuh liku yang tidak hanya bersarang di Kota Gotham namun juga bersarang dalam fikiran pribadi dan membangkitkan naluri saya untuk membela Joker.

Memang Joker tidaklah nyata, dia hanya karakter fiksi yang diciptakan oleh Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson untuk berduet dengan pangeran Kota Gotham, Batman. Namun bisa saja karakter tersebut menjadi nyata. Bahkan, terjadi di Indonesia.

Disadari atau ngga, hari ini para Joker telah menampakkan diri di Bumi Ibu Pertiwi. Siapa yang bersalah ? salahkan saja diri kita yang sudah abai dengan kondisi negeri.

Lalu apakah kita membutuhkan ksatria bertopeng layaknya Gotham, yang membutuhkan Batman? tidak! kita cukup membutuhkan hati yang tidak hanya mensucikan diri namun menerima dan menghargai setiap orang dengan setulus hati tanpa pandang bulu. Tak terkecuali bagi penderita gangguan kejiwaan seperti halnya Arthur Fleck atau Joker.

Di Indonesia, orang seperti Joker dilindungi dengan aturan perundang-undangan, utamanya dalam Pasal 149 UU Kesehatan:

“Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.”

Kemudian setelah menghakimi pikiran saya sendiri sebagai sebab musabab lahirnya Joker ke dunia. Saya pun bertanya apakah seorang Joker layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya? Padahal patut kita ketahui bahwa Joker mengidap gangguan kejiwaan. Gangguan tersebut bertambah parah ketika pemerintah mencabut subsidi ‘BPJS’ untuk lembaga psikiater tempat Joker berobat.

Selanjutnya berbicara mengenai pertanggungjawaban dalam tindak pidana atau dikenal dengan istilah kerennya strafbaar feit, dikutip dari Bapak Mulyatno ‘strafbaar feit’ adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.

Poinnya ada di kalimat, “Yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab”. Lalu, apakah Joker dikategorikan orang yang mampu bertanggungjawab?

Pasal 44 KUHP menjelaskan bahwa orang yang tidak dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana yang diperbuatnya adalah orang yang tak sempurna akal atau sakit jiwanya.

Karenanya, apabila hakim berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah meyakini bahwa Joker terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, akan tetapi dikarenakan kondisi kejiwaannya yang sakit, maka hakim dapat saja memutus :

  1. Joker tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, karena berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP bagi  Joker berlaku alasan pemaaf.
  2. Melepaskan Joker dari segala tuntutan hukum
  3. Menempatkan Joker di rumah sakit jiwa.

Tapi, bagaimanapun juga putusan berada di tangan majelis hakim. Hakimlah yang menilai ada tidaknya hubungan antara keadaan jiwa pelaku (Joker) dengan perbuatan pidananya. Bilamana hakim melihat hubungan tersebut tidak ada atau tidak berkaitan erat, maka si pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Aahh ini kan hanya pembelaan kalo Joker tinggal dan hidup di Indonesia, karena aturan hukum ini hanya berlaku di Indonesia, bukan di Gotham. Sepertinya saya mulai ngaco dan berpikir ngalor ngidul. Ahahhaa ya sudah.

Dari Penulis

BUKAN HANYA AKU, ENGKAU DAN GPS

Kegelisahan melanda ribuan driver ojek online yang menggantungkan hidupnya...

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK SERTIFIKAT TANAH

Tempo hari tulisan saya yang judulnya, “Sertipikat Tanah Bukan...

KENAPA SIH GAK BOLEH JEMPUT PENUMPANG DI BANDARA YIA

Pada panduan kedatangan yang saya baca di Yogyakarta-airport.co.id, jelas...

NUNGGAK SPP BONUS PUSH-UP

Hay gaes, rasanya miris en sedih banget baca berita...

AKHIR CERITA PUTUSAN PIDANA

Tempo hari saya menulis sebuah artikel berjudul “Makna Pledoi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Dedi Triwijayanto
Dedi Triwijayanto
Anggota Team Predator klikhukum.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id