SANKSI HUKUM UNTUK PACAR YANG GAK BERTANGGUNGJAWAB

Hai guys, Mau ngapain aja hari ini? Ngedate ke mana sama ayang? Wahai ciwik-ciwik, waspadalah! Banyak buaya darat yang bakal melancarkan aksinya. Jangan sampe kamu kena rayuan maut ya. Pokoknya kalo pacar kamu ngajak skidipapap atas nama cinta, hindarilah!!! Ingat, bisa repot ujungnya. Kalo kamu kenapa-kenapa emang dia bakal tanggung jawab?

Bukan rahasia lagi kalo hari valentine alias hari kasih sayang di Indonesia sering dikaitkan dengan sex bebas di kalangan remaja. So, jangan herman kalo beberapa tahun belakangan, menjelang hari valentine beberapa Pemda berinisiatif melarang penjualan kondom. Tapi, apakah itu solutif?

Perlu ada kesadaran dari diri sendiri, bahwa pemaknaan hari valentine gak sesempit itu juga keles. Valentine gak harus dirayakan dengan melakukan hubungan sex. Masak sih, hadiah bunga, coklat, dinner dan ngedate gak cukup untuk mengungkapkan rasa cinta. Gak usah kemakan rayuan cowo yang bilang, “Aku cinta kamu, aku pasti tanggung jawab kok.” Preeettt, ahhh.

Sex bebas alias sex pranikah itu bisa menimbulkan banyak masalah. Mulai dari masalah psikologis, sampe dengan masalah hukum. Masalah psikologis lebih mengancam kaum perempuan. Tau sendirikan, nilai keperawanan itu cuma berlaku untuk perempuan. Emang ada orang yang ngeributin laki-laki masih perjaka apa nggak? Gimana juga mau buktiinnya.

Gak cuma itu, perempuan juga punya risiko yang lebih besar kalo melakukan sex pra nikah. Kalo sampe hamil gimana? Pasti sejuta umat mencaci, memaki, plus membully. Dinikahi ya dibully, gak dinikahi lebih dibully lagi. Siapa yang rugi? Yaa, perempuannya lagi.

BACA JUGA: HATI-HATI MENYADAP WASAP PACAR BISA DIPIDANA

Banyak remaja yang menikah muda karena MBA alias Married by Accident. Tapi gak sedikit juga remaja perempuan yang hamil dan pacarnya gak mau tanggung jawab. Kalo udah gitu, karena saking frustasinya si perempuan berani melakukan aborsi atau bahkan bunuh diri.

Aku sering banget dapet pertanyaan, kalo uda diperawanin sama pacar, terus pacarnya gak mau tanggung jawab, apakah ada sanksi hukumnya? Bahkan aku sering banget liat pertanyaan semacam ini seliweran di grup-grup konsultasi online di media sosial.

Kalo ada pertanyaan begitu, lucunya netizen bukannya menjawab, ehh malah ngebully. Mesake reek.

Untuk kasus seperti itu, gak semua bisa diselesaikan dengan cara yang sama. Ibaratnya orang demam, obatnya bisa beda-beda. Ada yang sembuh pake paracetamol, ada yang bisa sembuh pake ibuprofen. Kasus pacar yang gak mau tanggung jawab ini bisa diselesaikan sesuai dengan kronologi dan juga situasi pada saat kejadian.

Contohnya begini ya guys.

Kasus pertama, seorang perempuan berusia 20 tahun diperkosa oleh pacarnya. Setelah memperkosa, si cowo gak mau tanggung jawab untuk menikahi perempuan tersebut. Nah, bisakah cowo tersebut dipidana?

Jelas bisa dong. Wong si cowo memperkosa kok. Ada sanksi pidana untuk pelaku pemerkosaan. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa, “Seseorang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Jelas ya, harus ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasannya. Sex pranikah yang dilakukan atas dasar ‘suka sama suka’ gak bisa dijerat dengan pasal ini. Oh ya, laki-laki yang diperkosa oleh perempuan gak bisa dijerat dengan pasal ini, karena unsur pasalnya jelas menyatakan ‘perempuan.’

Kasus kedua, seorang perempuan 2o tahun melakukan sex pranikah dengan pacarnya atas dasar ‘suka sama suka.’ Untuk kasus seperti ini, jika laki-lakinya gak mau tanggung jawab, maka gak ada sanksi hukum yang bisa menjeratnya.

Seorang perempuan dewasa dianggap sudah cakap hukum, sudah bisa memilih mana yang baik dan yang salah. Jadi,perempuan dewasa dianggap sudah mampu bertanggungjawab atas pilihannya.

Kasus ketiga, seorang perempuan remaja, berusia 17 tahun melakukan sex pranikah dengan pacarnya atas dasar ‘suka sama suka.’ Nah, untuk kasus seperti ini, meskipun dilakukan atas dasar ‘suka sama suka’ si cowo tetap bisa terjerat sanksi pidana.

BACA JUGA: VIDEO MESUM, AKSINYA DIBENCI TAPI LINKNYA DICARI

Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Sanksi pidananya gak kaleng-kaleng loh. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Oh ya, menurut UU Perlindungan Anak, gak ada istilah ‘suka sama suka’ dalam kasus persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa ketentuan dalam 76D itu berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Intinya, hukum melindungi anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena ‘suka sama suka,’ pembujukan, apalagi kalo ada unsur pemaksaan. Jadi ‘suka sama suka’ gak bisa dijadikan alasan bagi si cowo untuk menghindar dari jeratan hukum.

Gimana, udah jelaskan guys. Buat ciwik-ciwik, awas jangan termakan bujukan setan. Gak ada jaminan bahwa pacar kamu yang ganteng itu bakal bertanggungjawab atas perbuatannya. Ingat kata Mba Vania di acara Bilik Hukum kemaren, hari kasih sayang bukan budaya kita. Jadi mending hari valentine ini gak usah ke mana-mana, isolasi diri di rumah aja, hahaha.  

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

1 Comment

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id