Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga pengusaha kini menjadi perkara yang menyita perhatian publik.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Eko Hadi Santoso selaku perwira tinggi Polri.
Berdasarkan keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tentu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran privasi biasa. Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut menarik untuk dikaji melalui tiga undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Lantas, bagaimana ketiga undang-undang tersebut dapat digunakan untuk melindungi korban penyadapan?
BACA JUGA: YUKK, BEDAH PASAL 136 KUHAP TENTANG PENYADAPAN YANG BIKIN OVERTHINK!
KUHP: Penyadapan dan Akses Ilegal
Penyadapan tanpa hak telah diatur dalam Pasal 258 Ayat (1) KUHP yang berisi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/ atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Sementara Penjelasan Pasal 258 Ayat (1) UU 1/2023 menyebutkan, ketentuan tersebut bertujuan melindungi kepentingan pembicara dari tindakan mendengarkan atau merekam pembicaraan secara melawan hukum.
Namun, perlu diingat bahwa penyadapan tidak selalu dilarang. Tindakan tersebut dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 258 Ayat (3) yang memberikan pengecualian terhadap ketentuan pidana dalam Ayat (1).
Pengecualian berlaku bagi setiap orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.
BACA JUGA: BERMODALKAN KEPO DAN KUOTA INTERNET, GRATIS MENIKMATI PENJARA
Persoalannya, bagaimana jika penyadapan dilakukan tanpa kewenangan atau di luar prosedur yang ditentukan?
Dalam konteks perkara ini, dugaan penyadapan tanpa proses penegakan hukum yang semestinya perlu diuji untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur ‘secara melawan hukum’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 KUHP.
Selain Pasal 258, dugaan akses terhadap sistem elektronik juga dapat dikaji melalui Pasal 332 KUHP Nasional. Pasal 332 Ayat (1) UU KUHP berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 332 Ayat (2) UU KUHP berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Pasal 332 Ayat (3) UU KUHP berisi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
BACA JUGA: 6 TANDA KALAU SMARTPHONE KALIAN KENA SPYWARE, ALIAS SADAP
Dalam perkara ini, dugaan penggunaan sistem LIMS untuk memasukkan nomor telepon tanpa melalui prosedur yang semestinya dapat menjadi petunjuk awal untuk menelaah kemungkinan adanya akses ilegal. Namun, penerapan Pasal 332 KUHP Nasional tidak dapat semata-mata didasarkan pada penyimpangan prosedur. Penyidik perlu membuktikan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur akses terhadap komputer atau sistem elektronik tanpa hak atau secara melawan hukum, termasuk tujuan dan cara akses yang dilakukan.
Hal yang perlu menjadi perhatian yakni akses yang sah secara teknis belum tentu sah secara hukum. Seseorang mungkin memiliki akses terhadap suatu sistem, karena jabatan atau tugasnya. Namun, akses tersebut tidak otomatis dapat digunakan untuk tujuan yang berada di luar kewenangan yang diberikan.
Namun, persoalan dugaan penyadapan ini tidak berhenti pada tindakan mendengarkan atau mengakses komunikasi elektronik secara melawan hukum. Dugaan penghapusan file hasil penyadapan juga menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama mengenai perlindungan informasi elektronik dan data pribadi.
Bagaimana jika informasi elektronik yang diperoleh melalui penyadapan kemudian dihapus, diubah, atau disembunyikan? Pada bagian berikutnya, pembahasan akan berlanjut pada kemungkinan penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Daftar Aturan:


