homeFokusPERSETUBUHAN SUKA SAMA SUKA PADA ANAK, APAKAH BISA DIPIDANA?

PERSETUBUHAN SUKA SAMA SUKA PADA ANAK, APAKAH BISA DIPIDANA?

Kawan, sadar nggak sih, akhir-akhir ini kita sering mendengar cerita ataupun berita mengenai remaja yang terlibat cinta buta? Dimulai dari pegangan tangan hingga melakukan hubungan suami istri loh, alias hubungan seksual. Nah, kalau mereka saling mencintai dan mau sama mau, apakah bisa dipidana? Yuk, kita ulas.

Aturan Hukum yang Melindungi Anak

Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menjelaskan bahwa: 

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” 

Jadi meskipun anak berpenampilan seperti orang dewasa atau menyatakan kesediaan dan kesiapan dalam melakukan hubungan seksual, hukum tetap melindungi anak ya.  Hal ini dipertegas dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.  Pasal 76D menyatakan bahwa : 

“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

BACA JUGA: SULITNYA MENGUNGKAP KASUS PENCABULAN ANAK

Selanjutnya Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: 

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” 

Nah, dengan demikian persetubuhan dengan anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap merupakan tindak pidana yah, kawan-kawan.  Bahkan walaupun anak setuju atau anak yang meminta terlebih dahulu sekalipun untuk berhubungan seksual, tetap dianggap tindak pidana. 

Persetujuan Orang Tua 

Nah, kemudian timbul pertanyaan berikutnya, kalau orang tuanya membiarkan atau orang tuanya justru menyuruh anaknya berhubungan seksual di luar perkawinan gimana? 

Itu nggak bisa jadi alasan dan hukum pidana harus tetap ditegakkan. Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa, selama seseorang belum berusia 18 tahun, maka ia masih termasuk anak. Sehingga setiap persetubuhan yang dilakukan terhadap anak tetap merupakan suatu tindak pidana. 

Terus bagi orang tua yang menyuruh anak melakukan persetubuhan juga dapat dikenakan pidana, yakni Pasal 76I jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Pasal 76I menyatakan bahwa : 

“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.”

BACA JUGA: PENDAMPINGAN UNTUK ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Selanjutnya dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa: 

“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).“

Intinya, segala bentuk persetubuhan kepada anak baik atas persetujuan anak maupun orang tuanya, merupakan suatu perbuatan pidana sehingga setiap pelaku yang melakukan kejahatan tersebut wajib dipidana. 

Semoga tulisan kali ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait persetubuhan pada anak. Harapannya, sebagai pendidik, orang tua dan masyarakat, dapat memberikan edukasi kepada remaja tentang batasan-batasan hukum, kesehatan reproduksi serta dampak jangka panjang dari setiap pilihan yang diambil. 

Mari berinvestasi pada masa depan anak-anak kita dengan membekali pengetahuan dan perlindungan yang memadai dan terus mensosialisasikan pemahaman agar kita semua dapat bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari dampak negatif pergaulan bebas dan jerat hukum yang mengintai.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id