homeEsaiPENGEN JADI BOS AJA, DAH BOSEN JADI BUDAK CORPORATE

PENGEN JADI BOS AJA, DAH BOSEN JADI BUDAK CORPORATE

Jaman sekarang ini, jamannya enterprenuer gaes. Merintis usaha emang gak semudah membalikan telapak tangan. Banyak tantangannya, mulai dari cara memasarkan produk, mencari pelanggan sampai dengan tetek bengek pengelolaan perusahaannya. Kalau gak punya jiwa petualang, sebaiknya gak usah jadi enterprenuer, karena khawatirnya baru sebentar sudah melambaikan tangan. Jatuh bangun dalam membangun usaha itu sudah semacam proses yang katanya harus dilewati. Sebaiknya jatuh itu jangan pas kita sudah diatas, karena sakitnya tuh disini gaes alias dobel, jadi lebih baik habiskan jatah gagal waktu proses awal merintis usaha.

Meskipun terlihat sama, ternyata pengusaha dan enterprenuer itu beda ya gaes, saya kutip dari Jurnal.id, pak Dwi Larso, Ph.D. pengajar di School of Business Management, Institut Teknologi Bandung mengatakan bahwa pengusaha adalah orang yang memiliki bisnis skala besar maupun kecil, tapi tidak semua pengusaha memiliki jiwa enterprenuer, sedangkan enterprenuer pasti memiliki jiwa pengusaha karena mereka dapat memanfaatkan peluang dari bisnis setiap harinya. Seorang pengusaha umumnya menjalankan bisnis untuk mendapatkan keuntungan dan keuangan yang lebih stabil. Hal ini berbeda dengan enterprenuer, karena mereka lebih perduli terhadap perubahan di sekitarnya dan mengejar passion untuk mencapai tujuan akhir. Enterprenuer tidak begitu tertarik pada keuntungan secara finansial, tapi mereka fokus untuk mengembangakan produk atau jasa yang ditawarkan.

Nah karena harapan saya yang nulis dan baca artikel ini menjadi orang yang lebih fokus pada perubahan di sekitarnya, maka khusus dalam artikel ini kita sebut saja orang yang sedang merintis dan mempunyai usaha dengan sebutan “enterprenuer” sepakat ya??

BACA JUGA: PAJAK PENGHASILAN DARI NFT TETAP JADI INCARAN DJP

Meskipun jadi enterprenuer itu rentan terhadap risiko kegagalan, tapi jadi enterprenuer itu asik gaes. Jadi enterprenur ataupun menjadi karyawan itu sama baiknya, cuma ada beberapa kelebihan menjadi enterprenuer, misalnya asik gak punya bos, bebas mengatur waktu, bebas dari rasa bosan, hebatnya lagi bisa membuka lapangan kerja untuk orang lain.

Merintis usaha dari kecil, pasti lebih seru sensasinya. Apalagi kalau usaha kita jadi sukses dan besar. Menjadi enterprenuer emang gak semudah apa yang terlihat. Jangan dipikir bahwa menjadi enterprenuer hidupnya enak terus dan banyak uangnya. Ehhh itu salah besar … karena menjadi seorang enterprenuer harus punya visi dan misi yang cemerlang, punya ide dan gagasan fantastis serta punya kemampuan manajemen yang baik.

Ngurusin usaha itu gak cuma mikirin gimana cara memasarkan produknya, kita juga harus belajar tentang manajemen perusahaan, perizinan, serta berbagai hal terkait hukum perusahaan yang kira-kira ada hubungannya dengan usaha kita.

Sebelum kita memulai bisnis dan usaha, sebaiknya kita juga harus memikirkan badan usaha apa yang cocok digunakan untuk wadah usaha kita.

Tidak sedikit orang yang memiliki usaha tapi malas mengurus perizinan dan badan usaha karena mengaggap ribet dan memusingkan, terutama untuk jenis usaha mikro (UKM). Padahal gaes, tau gak .. menjalankan bisnis dengan adanya badan usaha itu lebih menguntungkan lhoo dan menjadi nilai plus terhadap bisnis yang kita jalani. Contoh kongkritnya, dengan izin usaha yang lengkap, maka bisnis kita lebih berpeluang untuk mendapatkan bantuan usaha mikro. Selain itu bisnis atau usaha yang sudah berbentuk badan hukum akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan bentuk badan usahanya.

Terdapat dua jenis badan usaha yang cocok digunakan untuk memulai bisnis UKM, yaitu CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Mau pilih yang mana?? yuks dicek dulu kelebihan dan kekurangannya ya gaes.

Persekutuan Komanditer/ Commanditaire Vennootschap (CV)
dasar hukumnya adalah Pasal 19-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. CV didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana salah satunya akan bertindak selaku sekutu aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar sebagai direktur dan sedangkan yang lainnya akan menjadi sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif akan mengurus dan mengelola perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyerahkan uang, barang atau gampangnya hanya sebagai penanam modal.

CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, karena tidak ada peraturan khusus yang mengatur tentang CV. Cara kerja CV lebih simple karena tidak banyak aturan tentang bagaimana cara menjalankan CV.

Tidak ada pemisahan harta pribadi sekutu dengan harta perusahaan, hal ini berakibat, apabila ada kerugian terhadap CV, maka sekutu aktif akan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Tanggung jawab sekutu pasif tidak sampai ke harta pribadi, namun apabila ia turut serta mengurus dan mengelola perusahaan, maka pengurus pasif yang ikut aktif tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban sampai harta pribadi.

Perseroan Terbatas (PT)
PT dasar hukumnya adalah UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian oleh dua orang atau lebih, yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham.

PT merupakan subjek hukum, seperti manusia PT juga punya hak dan kewajiban secara hukum. Ibarat tubuh manusia, PT juga memiliki  organ-organ yang menjalankan peran dan fungsi masing-masing.

Organ PT terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Melalui RUPS pemegang saham sebagai pemilik perseroan dapat melakukan kontrol terhadap kepengurusan yang dilakukan oleh direksi maupun terhadap kekayaan serta kebijakan yang dijalankan oleh manajemen. Direksi bertugas untuk menjalankan dan melaksanakan ‘mengurus’ perseroan, sedangkan komisaris secara umum bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pengurusan perseroan.

Undang-Undang PT telah mengatur secara tegas bahwa modal dasar minimal untuk pendirian PT adalah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Kabar baiknya untuk UMKM, pemerintah melalui PP No. 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro yang ingin membuat PT. Jadi, untuk perseroan yang masuk dalam kriteria UMKM, modal dasar pendirian PT tidak harus minimal Rp. 50 juta, namun dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perseroan terbatas yang dituangkan dalam akta pendirian perseroan.

Ada pemisahan harta pribadi pemegang saham dan harta perusahaan, sehingga pertanggungjawaban pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang ia miliki di perusahaan.

Sebelum terbitnya PP No. 7 Tahun 2016, CV menjadi pilihan utama UKM. Alasanya tentu saja karena tidak ada aturan tentang modal minimal untuk membuat CV

BACA JUGA: MENGENAL MERGER PERUSAHAAN

Adanya PP No, 7 Tahun 2016 tersebut sebenarnya memberikan angin segar bagi UMKM untuk memilih badan usaha berupa PT. Jika dipertimbangkan secara hukum, badan usaha berbentuk PT jauh lebih menguntungkan dibanding badan usaha berbentuk CV. Kenapa?? secara PT merupakan badan hukum, jadi sudah jelas aturan mainnya dan sudah jelas juga perlidungan hukumnya.

Kabar terbaru gaes, sejak tanggal 12 Juli 2018 keluar aturan baru yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Sejak adanya aturan tersebut sekarang membuat CV juga harus dengan mengajukan permohonan kepada Menteri.  Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha, sama seperti mekanisme daftar PT.

Sejak ada aturan tersebut sekarang nama CV juga gak mungkin ada kembarannya, kenapa?? ya karena sama seperti PT, untuk menentukan nama CV sekarang gak boleh sama ataupun mirip dengan nama CV yang sudah ada dalam sistem Administrasi Badan Usaha. Menentukan nama CV sekarang harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

Berbeda dengan CV, PT relatif cukup aman bagi pemegang sahamnya, karena jika lagi apes, PT bangkrut atau pailit, maka pertanggungjawabannya hanya sebatas saham yang dimasukan. Artinya harta pribadi pemegang saham gak akan keseret-seret untuk membayar hutang PT. Oh ya, PT itu jangkauan bisnisnya juga lebih luas ya gaes, karena PT bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Intinya untuk menentukan badan usaha apa yang cocok untuk bisnis kita, ya terlebih dahulu kita harus mempertimbangan plus minus dari masing-masing badan usaha. Selamat berjuang gaes … tetap semangat —

Dari Penulis

5 ALASAN KENAPA JASA ADVOKAT MAHAL

Ini adalah tahun ke-14 aku berkecimpung di dunia advokat....

ONE ORDINARY DAY, MUNGKINKAH HYUN SOO MERUPAKAN KORBAN SALAH TANGKAP?

Sebagai pecinta drakor, siapa sih yang gak ikut bergetar...

ADA APA DENGAN HGU

Istilah HGU tiba-tiba populer dalam satu malam berkat klarifikasi...

CURKUM #153 KENAPA ADVOKAT MEMBELA ORANG YANG SALAH?

Halo, kakak-kakak redaktur. Kepo dong, kenapa sih, advokat itu kerjanya...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id