INSIDEN HALLOWEEN ITAEWON, DAPATKAH HANTU DIPIDANA?

Terdapat berita yang tidak mengenakkan pada perayaan Halloween Itaewon di Seoul Korea Selatan. Pasalnya dampak dari pesta para hantu tersebut memakan korban jiwa sebanyak 149 orang tewas. Lantas, apakah hantu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? 

Malam perayaan Halloween disinyalir berasal dari tradisi kuno kaum pagan yang bertempat di Irlandia. Dalam historical sejarah perayaan tersebut merupakan ritual malam hari semua orang kudus, yang didedikasikan untuk mengenang orang yang telah meninggal dunia, termasuk para kudus atau santo atau santa.

Dalam era modern seperti sekarang ini, perayaan malam Halloween bergeser secara makna dan budaya, menjadi malam pesta yang pesertanya wajib mengenakan kostum penyamaran sebagai hantu atau sesuatu yang seram.

Namun pada perayaan malam Halloween tahun 2022 yang bertempat di Itaewon, Seoul Korea Selatan, terdapat suatu insiden yang memilukan. Sampai-sampai berjatuhan banyak korban jiwa, yakni sebanyak 149 orang meninggal dunia akibat berdesakan di suatu gang yang dikerumuni banyak orang.

BACA JUGA: MANIFEST, PESAWAT HILANG, ISTRI KAWIN LAGI

Itaewon merupakan nama suatu distrik di Seoul Korea Selatan. Kawasan tersebut dipenuhi bar dan restoran untuk tempat nongkrong kalangan muda warga sekitar dan ekspatriat.

Pada malam perayaan Halloween Itaewon, kawasan itu menjadi over kapasitas karena dipadati sekitar 100.000 orang. Akibatnya lokasi itu penuh dan sesak, sehingga terjadi desak-desakkan sampai memakan banyak korban jiwa. 

Lantas dengan adanya tragedi Halloween Itaewon, pihak hantu mana yang harus dimintai pertanggungjawaban akibat insiden yang mengenaskan. Mari kita bahas pren.

Apakah hantu merupakan subjek hukum

Walaupun saat ini pihak pemerintah setempat masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan, apakah ada kelalaian yang menyebabkan kematian di insiden Halloween Itaewon. Namun perlu kalian cermati, bahwa pesta Halloween tersebut adalah pestanya para hantu.

Tapi ingat, hantu di sini bukanlah literally hantu ya pren. Melainkan mereka tetaplah manusia utuh sebagaimana mestinya, hanya dandanan mereka saja berpola menyeramkan layaknya hantu.

Jadi poinnya, mereka yang berdandan layaknya hantu masih dianggap sebagai subjek hukum. Artinya seseorang yang karena keadaannya memiliki kecakapan untuk mempertanggungjawabkan suatu perbuatan hukum yang dilakukan.

Bukan berarti mereka tidak masuk subjek hukum. Tetap dong, mereka tergolong sebagai subjek hukum. Kecuali hantu-hantu yang mengikuti pesta Halloween Itaewon adalah hantu yang sejati, dimana jasad dan rohnya sudah terpisah.

Jadi bila hasil penyelidikan pemerintah setempat menemukan suatu unsur kesengajaan yang mengakibatkan banyak korban jiwa, maka hantu yang melakukan kesengajaan atau kelalaian tersebut layak untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku di yuridiksi Korea Selatan.

BACA JUGA: ALL OF US ARE DEAD KARENA GAK DIKARANTINA

Karena tidak masuk akal dong, jika sebanyak 149 orang meninggal dunia karena dijadikan tumbal dan yang menghilangkan nyawa mereka adalah si Cheonyeo Gwishin yaitu hantu kuntilanak versi Korea Selatan.

Namun jika hasil penyelidikan menemukan fakta bahwa benar ada peran serta si Cheonyeo Gwishin yang mengakibatkan 149 orang meninggal di pesta Halloween Itaewon, barulah kejadian tersebut tidak dapat diproses secara hukum. Karena si Cheonyeo Gwishin adalah hantu original, otomatis bukan subjek hukum.

Tapi nih yah, jika faktanya ada pihak yang bertanggung jawab untuk tragedy Halloween Itaewon walaupun si pihak tersebut berkostum Cheonyeo Gwishin, tetap saja dia manusia asli. Jadi walaupun sudah melakukan penyamaran, pertanggungjawaban secara hukum wajib dijalankan dengan aturan hukum yang berlaku di Korea Selatan.

Poin yang dapat dipetik adalah, keadaan penyamaran sebagai hantu rupanya tidak menghilangkan sifat pertanggungjawaban secara pidana. Artinya, jika kamu menyamar sebagai hantu, misalnya genderuwo, kemudian kamu melakukan tindakan pelanggaran hukum, maka secara otomatis kamu tetap dimintai pertanggungjawaban pidana. Kostum genderuwo tersebut bisa mengaburkan sifat penghapusan pidana, nggak ada pasal yang mengatur hapusnya tindak pidana karena berpenampilan layaknya hantu loh, pren.

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id