homeEsaiPARA KREDITOR WAJIB MENCATAT, BERIKUT HAL PENTING DALAM PROSES...

PARA KREDITOR WAJIB MENCATAT, BERIKUT HAL PENTING DALAM PROSES PAILIT!

Pada artikel sebelumnya saya telah memberikan informasi seputar hal-hal penting pada proses PKPU, kali ini buat para kreditur juga wajib mencatat hal-hal penting lanjutan dalam menghadapi proses pailit yang menimpa debitor kalian. 

Dalam penafsiran UU Kepailitan dan PKPU No. 37 tahun 2004, penyebab suatu perusahaan diputus pailit, karena dimohonkan oleh dua debitor tentang utang yang dimilikinya atau debitor dinyatakan pailit, karena proposal atau rencana perdamaiannya ditolak para kreditor. 

Perlu digarisbawahi nih, pren. Walaupun kamu telah mendaftarkan diri sebagai kreditor dalam proses PKPU, tidak serta merta ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, kamu juga dijadikan kreditor terdaftar pada proses pailit itu. 

Secara administrasi hukum, kamu tetap wajib mendaftarkan diri kembali, yang cara dan teknisnya tidak berbeda dengan pendaftaran proses PKPU sebelumnya. Gimana caranya? 

BACA JUGA: JIKA NEGARA BANGKRUT, DAPATKAH DIPAILITKAN?

Datang Pada Rapat Kreditor Pertama 

Pada proses pailit juga sama dengan proses PKPU, akan dilaksanakan rapat kreditur pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Rapat tersebut dibuka kembali oleh hakim pengawas. 

Selanjutnya berdasarkan SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, agenda dilanjut dengan perkenalan kurator, debitor, para kreditor dan panitera pengganti sebagai sekretaris. 

Selanjutnya tim kurator membacakan amar putusan pailit debitor, menjelaskan akibat hukum dari debitor diputus pailit, di antaranya tentang debitor kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya sebagaimana Pasal 24 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. 

Tim kurator juga menjelaskan tentang hak tanggung jawabnya sebagai kurator yang dalam rapat tersebut antara lain menjelaskan tentang tata cara penerimaan tagihan, langkah kerja yang akan dilakukan pada proses pailit dan menginformasikan harta kekayaan debitor. 

Pada rapat ini saya rasa kamu perlu banget hadir sih, pren. Supaya tahu dan tidak ketinggalan informasi demi keberlangsungan nasib tagihan dan bisa mendapatkan keadilan. 

Masa Pendaftaran Tagihan  

Sebagaimana yang sudah saya singgung pada kalimat pembuka di atas, pada proses pailit kamu diwajibkan mendaftarkan kembali nilai tagihan yang ditagihkan kepada debitor pailit melalui tim kurator. 

Adapun teknis pendaftarannya masih sama, kamu datang ke sekretariat tim kurator dengan sebelumnya mengisi formulir tagihan dan jangan lupa sertakan juga copyan bukti-bukti terkait dan membawa bukti aslinya untuk diverifikasi. 

Rapat Pencocokan atau Verifikasi Piutang  

Dalam proses kepailitan aturan hukum tentang rapat pencocokan atau verifikasi piutang, diatur dengan detail pada Pasal 113 sampai dengan Pasal 143 UU Kepailitan dan PKPU. Ada 30 Pasal tersendiri yang khusus mengatur tentang agenda rapat ini, mengingat ini merupakan agenda yang cukup sensitif ketika berbicara mengenai pencocokan piutang. 

Sebagai informasi nih, pren. Dalam rapat pencocokan atau verifikasi piutang dalam pailit, kurator memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. 

  1. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitor pailit.
  2. Berunding dengan kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima.

BACA JUGA: TIPS MENGATASI KEPAILITAN ANTI GAGAL

Selain itu jika mengacu pada SK KMA No. 109/KMA/SK/IV/2020, para pihak yakni debitor memiliki hak yang sama untuk mengakui atau membantah tentang nilai tagihan yang diajukan kreditor, begitu pula sebaliknya. 

FYI aja nih, apabila terhadap nilai tagihan tetap mengalami ketidakcocokan, maka dalam hal ini tim kurator akan mengajukan penetapan pada hakim pengawas untuk memberikan penetapan nilai tagihan mana yang diakuinya. 

Selanjutnya jika masih ada keberatan terhadap nilai tagihan yang ditetapkan hakim pengawas, maka para pihak dibenarkan melakukan gugatan renvoi procedure yang mekanismenya akan saya bahas di lain waktu. 

Tiga hal itulah yang menurut saya merupakan hal penting dan wajib dicatat para kreditor dalam proses pailit. Walaupun selain tiga agenda tersebut di atas, kurator masih memiliki tugas kinerjanya. 

Adapun tugas kinerjanya antara lain penetapan masa insolvensi hakim pengawas, masa pemberesan harta kekayaan pailit kurator, penjualan harta pailit, daftar pembagian harta pailit dan pengakhiran masa pailit, yang penjelasannya akan saya tulis di lain waktu. 

Dari Penulis

TERNYATA, PEMBERANTASAN VIDEO BOKEP MASIH TEBANG PILIH!

Drama video bokep berdurasi 19 detik sudah tamat. Rasa...

4 TIPS JIHAD SESUAI KONSTITUSI

Pasca IB-HRS ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu...

JASA SEWA PACAR, SEBUAH SOLUSI ATAU ANCAMAN BAHAYA?

Bukan Apps yang ijo-ijo itu lho yaa

EFEKTIFKAH ATURAN KAPOLRI TENTANG PENUNDAAN PROSES HUKUM PESERTA PEMILU 2024

Baru-baru ini Kapolri mengeluarkan surat telegram tentang penundaan sementara...

SELAIN GAK BAGUS UNTUK NEGARA, OTT JUGA GAK SEHAT BUAT MASYARAKAT

Bukannya malah bagus yaa, OTT maksudnya

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id