Masih inget dengan tulisan aku yang berjudul “NIH, MATA KULIAH WAJIB KALO KAMU MASUK FAKULTAS HUKUM“. Di artikel itu aku sempet ngebahas tentang mata kuliah prasyarat. Nah, karena muncul banyak request yang minta aku ngejelasin apa aja mata kuliah prasyarat di fakultas hukum, yaaa baeklah aku akan jelasin. Meskipun aku lulus dari fakultas hukum sejak jaman purba, tapi aku akan menjawab rasa penasaran kalian.
Jadi begini, seperti yang sudah aku jelaskan sebelumnya, bahwa untuk menjadi seorang sarjana hukum kita harus menyelesaikan minimal 144 Sistem Kredit Semester (SKS). Menyelesaikan sistem kredit semester tersebut dilakukan dengan cara mengambil mata kuliah secara bertahap. Beberapa mata kuliah di fakultas hukum punya prasyarat, yang berarti bahwa mata kuliah tersebut baru bisa diambil, apabila mahasiswa yang bersangkutan sudah mengambil dan mengikuti ujian mata kuliah yang jadi prasyarat.
Nah, kalo di kampusku dulu, mata kuliah prasyarat ini nilainya minimal C. Kalo nilai mata kuliah prasyarat kita D atau E (gak lulus), maka itu artinya kita belum bisa ngambil mata kuliah lanjutannya (yang ada syaratnya). Itulah yang menyebabkan kenapa banyak mahasiswa yang kuliahnya jadi panjang dan lama kek choky-choky, ya karena terhambat oleh mata kuliah prasyarat.
Sesuai janji aku, nih aku jelaskan mata kuliah prasyarat yang wajib kamu taklukkan selama kuliah di fakultas hukum. Cekidot ~~
PIH dan PHI
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI). Kedua mata kuliah ini udah pernah aku bahas di artikel sebelumnya. Dua mata kuliah dasar yang akan menjadi mata kuliah prasyarat paling banyak. Setau aku, banyak mata kuliah yang harus diambil, tapi syaratnya harus lulus mata kuliah PIH dan PHI.
Beberapa mata kuliah yang syarat mengambilnya harus sudah lulus PIH dan PHI adalah, hukum pidana, hukum perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum tata negara, hukum peradilan tata usaha negara, hukum dagang, filsafat hukum, hukum administrasi negara, hukum Islam, hukum adat, hukum international, hukum agraria dan hukum lingkungan. Gimana, banyakkan? Kebayangkan kalo sampe kamu gak lulus mata kuliah PIH dan PHI, gimana mau ngambil mata kuliah selanjutnya.
Ilmu Negara
Mata kuliah ilmu negara juga udah pernah aku bahas sebelumnya. Mata kuliah ilmu negara merupakan mata kuliah prasyarat untuk mengambil mata kuliah hukum tata negara dan tentu saja mata kuliah hukum peradilan tata usaha negara. Oh iya, mata kuliah ini penting banget karena merupakan mata kuliah prasyarat untuk semua mata kuliah keahlian hukum, seperti mata kuliah PLKH ilmu pengetahuan perundang-undangan.
Hukum Pidana
Siapa sih, yang gak kenal dengan hukum pidana. Yupe, hukum yang populer banget untuk setiap orang, gak cuma untuk mahasiswa fakultas hukum. Mata kuliah hukum pidana baru bisa kamu ambil kalo kamu udah lulus mata kuliah PIH dan PHI. Biasanya mata kuliah ini tersedia di semester dua dengan bobot 4 SKS. Kalo kamu ngambil mata kuliah hukum pidana, maka kamu akan mempelajari tentang dasar-dasar hukum pidana, seperti pengertian tentang hukum pidana, perbuatan pidana, sistem pemidanaan, KUHP, delik, pertanggungjawaban pidana dan alasan penghapus pidana.
Mata kuliah ini harus banget kamu kuasai, karena selain sebagai mata kuliah prasyarat, materi dalam hukum pidana juga akan menjadi bekal kamu berkecimpung dalam dunia hukum. Coba aja, ketika kamu menyandang status sebagai mahasiswa atau bergelar sarjana hukum, kamu mesti dianggap paham banget dengan hukum pidana. Notenya, mata kuliah ini menjadi mata kuliah prasyarat untuk mata kuliah hukum acara pidana.
Hukum Perdata
Selain hukum pidana, yang gak kalah populer tentu saja hukum perdata. Mata kuliah ini penting banget juga untuk kamu kuasai. Kamu baru bisa ngambil mata kuliah ini kalo udah lulus PIH dan PHI dengan bobot 4 SKS. Kalo kamu ngambil mata kuliah ini, kamu akan dapat pelajaran dasar-dasar hukum perdata. Kamu harus banget memahami tentang pengertian hukum perdata, hukum badan pribadi, hukum perkawinan, hukum benda, hak kebendaan dan hukum perikatan. Sumpe deh, ini materinya buanyak banget.
BACA JUGA: 4 ALASAN MAHASISWA ENGGAN MEMILIH KONSENTRASI HTN
Oh ya, buat kamu yang bercita-cita untuk menjadi corporate lawyer, legal corporate, notaris dan pekerjaan yang berhubungan dengan berbagai perjanjian, yukss ah kamu harus banget fokus belajar seputar hukum perdata. Catet baek-baek, mata kuliah ini akan menjadi mata kuliah prasyarat untuk mata kuliah hukum acara perdata.
Hukum Tata Negara
Next, mata kuliah prasyarat lainnya adalah hukum tata negara. Mata kuliah dengan bobot 4 SKS ini adalah salah satu mata kuliah yang cukup berat. Mengambil mata kuliah ini tentu saja kamu akan mempelajari tentang hukum tata negara Indonesia, mulai dari sejarah sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia, tata negara berdasarkan UUD 1945. Kamu harus banget memahami materi seputar praktek ketatanegaraan Indonesia sesudah amandemen UUD 1945.
Btw, mata kuliah ini harus banget kamu kuasai kalo kamu pengen jadi orang keren seperti Pak Mahfud MD atau Bang Zainal Arifin Mochtar. Saat ini menjadi lawyer yang bisa sidang di Mahkamah Konstitusi juga sedang jadi trend di Indonesia. Note ya gengs, mata kuliah ini akan menjadi mata kuliah prasyarat untuk mata kuliah hukum administrasi negara dan hukum acara tata usaha negara.
Nah, itulah mata kuliah prasyarat yang wajib banget kamu taklukkan biar kuliah kamu lancar jaya tanpa hambatan. Kalo kamu berhasil menyelesaikan semua mata kuliah prasyarat dengan nilai baik, maka selain hemat waktu kuliah, kamu juga hemat biaya sks. Hahaha, ya kan. ~~~