Gak lama setelah perayaan ulang tahun Indonesia ke-75 ada kejadian yang membuat kita melongo. Sabtu malam tanggal 22 Agustus 2020, Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kebakaran. Masih belum diketahui penyebab kebakaran dan juga nominal kerugian akibat kebakaran tersebut. Kebakaran gedung yang berlokasi di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan tersebut terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Kobaran api yang menghanguskan gedung utama Kejagung RI sejak Sabtu malam itu baru berhasil dipadamkan pada Minggu pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan bahwa berdasarkan laporan sementara, kebakaran berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, kemudian merambat ke lantai tempat pembinaan kepegawaian, kedua lantai ini berdekatan dengan lantai empat dan tiga yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen. Karena kejadian ini, sejumlah tahanan Kejagung yang berjumlah 25 orang dipindahkan ke rutan Salemba cabang Kejagung pada hari Minggu.
Terdapat banyak kejanggalan dalam kebakaran ini. Mulai kronologi kejadian, kondisi gedung, status gedung, penyebab kebakaran dan masih banyak lainnya. Apakah ini merupakan kejadian alami yang disebabkan seperti konsleting aliran listrik atau kejadian yang disengaja dilakukan oleh seseorang? Uhuk, perlu detektif Conan turun tangan.
Kalau kebakaran ini disengaja lalu pelakunya tertangkap, bisa lama dia membusuk di penjara, Pasal 187 KUHP mengatur demikian. Jika terbukti membuat kebakaran dengan sengaja, pidana belasan tahun mengancamnya. Ah, tapi kayanya gak mungkin deh, ada orang yang berani membakar gedung Kejagung. Pokoknya ini semua terjadi karena konsleting arus listrik. TITIK. Udahlah, gak usah di selidiki lagi. Malah buang-buang energi.
BACA JUGA: PEMULANGAN BURON DI LUAR NEGERI (DJOKO CHANDRA)
Dibanding dengan pusingnya ngurusin kantor yang kebakar, Kejagung lebih pusing ngurusin tuduhan-tuduhan spekulatif dari detektif-detektif dadakan. Tanpa melihat TKP, masyarakat mulai mencari siapa pelakunya, siapa dalang di balik semua kejadian ini, apa motifnya, apa tujuannya, bagaimana bisa terjadi.
Banyaknya spekulasi dan tuduhan yang mengarah ke penghapusan barang-barang bukti yang terdapat di Kejagung. Bahkan menurut ilmu cocokologi, kebakaran ini dibuat untuk memutihkan beberapa kasus besar yang saat ini sedang ditangani oleh Kejagung, seperti kasus Jiwasraya, Kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki, Kasus TPPU Danareksa Sekuritas, serta kasus impor tekstil. Itu semua kasus kakap, bukan kaleng-kaleng.
Dikutip dari Kompas, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (23/8). Dari pernyataan ini terlihat bahwa kepercayaan terhadap kepolisian dan kejaksaan agak diragukan oleh ICW, karena ICW mendesak KPK untuk ikut serta dalam penyidikan
Menghadapi tuduhan tersebut, pihak Kejagung mengatakan bahwa berkas maupun bukti aman karena telah disimpan dalam bentuk digital/file, serta barang bukti juga ditempatkan pada gedung berbeda dengan gedung utama yang berjarak ratusan meter, sehingga tidak terkena lalapan api.
Ada yang bilang kebakaran di Kejagung adalah kasus Escobarnya Indonesia, yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti kasus besar. Btw, inget gak sih, kalau hal serupa pernah juga terjadi di Indonesia. Di tahun 2000, sesaat setelah Tomy Suharto diperiksa, gedung Kejagung pernah dibom. Lalu, saat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sedang mengudara, gedung Bank Indonesia terbakar. Nah, waktu kasus Jero Wacik mencuat, gedung Kementerian ESDM juga pernah kebakaran.
Meskipun mirip-mirip, kita belum bisa nemastikan bahwa kebakaran gedung Kejagung ini disengaja atau nggak, karena masih diselidiki penyebabnya. Eh, tapi percaya deh, kebakaran ini tuh, penyebabnya konsleting arus listrik, persis seperti hasil penyidikan kebakaran gedung ESDM dan Gedung Bank Indonesia dulu itu.
Kejagung berkali-kali meminta agar masyarakat tidak berspekulasi dan berasumsi mengenai hilangnya data atau apapun itu. Pendapat saya sih, masyarakat mah, bebas untuk berspekulasi dan berasumsi karena itu hak mereka. Justru asumsi mereka merupakan tanda bahwa masyarakat Indonesia bersikap kritis dan tidak bersikap bodo amat dengan berbagai kejadian di negeri ini, dan itu merupakan hal wajar. Banyaknya spekulasi dan asumsi negatif itu terjadi akibat berkurangnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.
Kejaksaan harus membuktikan kalau kebakaran ini memang tidak akan mempengaruhi kinerjanya, seperti yang mereka klaim. Buktikan kalau memang benar kebakaran ini tidak menghambat kasus-kasus besar yang sedang berjalan saat ini.
Seiring waktu, masyarakat bisa menilai dan membuktikan semua statement dari Kejagung. Kita tengok sama-sama, apakah ada kasus yang macet akibat hilangnya bukti-bukti. Apakah spekulasi masyarakat akan terbukti.
Untuk saat ini, kita semua harus menghormati proses dan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung. Sabarrrrr ~~