homeEsaiMERDEKA BELAJAR UNTUK INDONESIA

MERDEKA BELAJAR UNTUK INDONESIA

Dirgahayu Republik Indonesia ke 75! MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!

Tanggal 17 Agustus kita merayakan ulang tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun banyak perbedaan dalam perayaan tahun ini dikarenakan pandemi Covid-19 sedang menjajah seluruh dunia.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, upacara pengibaran bendera kali ini tidak seperti biasanya. Dimulai dari yang semua pesertanya memakai masker, peserta upacara sangat terbatas, paskibraka yang tadinya terdapat 68 orang dikurangi menjadi 3 orang saja, tidak adanya penyerahan bendera pusaka dari Presiden kepada Paskibraka dan sebagian tamu undangan dalam prosesi upacara menggunakan fasilitas daring.

Namun semua itu tidak mengurangi esensi dan semangat untuk merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan saya melihat di sosmed banyak juga yang mengikuti upacara via online dan tetap melakukan sikap hormat pada saat pengibaran bendera. Menurut saya hal ini menandakan jiwa nasionalisme masyarakat masih tinggi.

Upacara 17an merupakan upacara sakral yang menjadi momen kita untuk mengenang dan mengingat jasa para pejuang dan pendiri bangsa Indonesia. Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, oleh Soekarno didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di sebuah rumah hibah dari Faradj bin Said bin Awadh Martak di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Isi teks proklamasi yang dibacakan adalah.

Kami bangsa Indonesia, dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ’05

Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta.

BACA JUGA: DILEMA SEKOLAH ONLINE

Kalau dipikir-pikir, kemerdekaan di sini artinya apa? Merdeka dalam lingkup seperti apa? Apakah hanya sebatas bebas dari penjajahan bangsa luar? Lalu, apakah memang benar saat ini Indonesia telah merdeka seutuhnya? Merdeka setiap orang pasti berbeda satu sama yang lain.

Mungkin masih banyak yang merasa belum merasa merdeka dalam dirinya. Misalnya saja terkait isu kemerdekaan di dunia pendidikan. Masalah pemerataan pendidikan dari sabang sampai merauke selalu dipertanyakan, karena realitanya yang berada di Jawa pun tidak semua masyarakatnya dapat menikmati bangku sekolah, apalagi anak-anak di daerah terpencil. Bagaimana mereka dapat menikmati pendidikan dengan baik jika tidak ada fasilitas, tidak ada tenaga pendidik dan tidak ada biaya.

Untuk mengatasi permasalahan pendidikan di Indonesia, akhir-akhir ini Kemendikbud  meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar yang berisi.

Episode 1: Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Episode 2 : Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi.

Episode 3: Perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.  

Episode 4: Program Organisasi Penggerak, dan

Episode 5 : Guru Penggerak.

Semua itu direncanakan untuk perubahan dan inovasi dalam dunia pendidikan guna merealisasikan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

BACA JUGA: PANCASILA HILANG ARAH

Pendidikan yang layak, pendidikan tanpa adanya kekerasan fisik maupun verbal, pendidikan yang murah, pendidikan tanpa diskriminasi itulah yang menjadi impian bagi orang tua maupun anak-anak Indonesia. Sebab setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai dengan amanat konstitusi.

Sasaran utama dalam perubahan sistem pendidikan adalah ‘anak.’ Karena merekalah yang nantinya akan melanjutkan perjuangan tiada akhir dari para pendiri negeri ini. Pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan pasti memiliki keistimewaan yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Dalam sistem yang baru, peran seorang pendidik diharapkan mampu menggali potensi dan menjadi teman belajar yang menyenangkan untuk anak. Diharapkan seorang pendidik dapat merangsang keinginan dan inisiatif anak untuk belajar, bukan belajar karena paksaan. Sistem pendidikan yang diterapkan di New Zealand sepertinya menjadi sistem pendidikan yang diimpikan orang zaman sekarang.

Diperlukan waktu serta kesabaran dalam memfasilitasi agar anak mampu untuk mengenali potensinya, karena bakat seorang anak biasanya tumbuh ketika anak sudah memiliki minat dan mau berlatih untuk mengasah keterampilannya. Dalam mengawali proses belajar, pendidik juga perlu memiliki kemampuan mendengar yang baik. Tidak hanya sekedar mentransfer pengetahuan dan mendikte anak-anak atas kehendak pendidik.

Ironisnya orang zaman sekarang banyak menyalahkan sistem pendidikan yang dinilai tidak baik atau bobrok. Sebenarnya statement tersebut tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak salah. Umumnya, orang-orang yang hebat memang terbentuk dari sistem pendidikan yang baik. Cuma apakah sistem pendidikan yang baik menjadi jaminan terciptanya orang-orang hebat?

Ya semua tentu balik lagi ke diri masing masing, apakah kita mau berkembang dan berubah atau tidak, karena sistem yang baik belum tentu hasilnya akan baik pula. Yang terpenting adalah semua elemen masyarakat Indonesia harus tetap semangat, selalu berusaha, berpikir positif serta mendukung suatu perubahan yang dirasa baik dalam dunia pendidikan.

Kalau mengutip kata Bapak Presiden Jokowi, “Sebagai bangsa besar yang lahir dari perjuangan, telah melalui ujian dan tantangan, kita percaya di setiap kesulitan, selalu ada jalan keluar dan kemudahan.”

INDONESIA MAJU!!! MERDEKA !!!!

Dari Penulis

GHOSTING ITU WANPRESTASI? INI PENJELASANYA!

Apakah bisa masuk ke ranah penipuan?

DILEMA UU CIPTA KERJA

Hayoo gimana nih, pendapat temen-temen mengenai Omnibuslaw Cipta Kerja...

RUWETNYA RANGKAP JABATAN DI BUMN

BUMN dinyinyirin lagi, kemarin gara-gara utang yang menumpuk beberapa...

ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

Pembahasan mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement...

BANTUAN SOSIAL UNTUK KORBAN BENCANA, INDONESIA BERDUKA

Minggu lalu saya menulis artikel tentang kecelakaan pesawat. Di...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id