Jika kamu mendengar istilah tujuan hukum ada tiga hal, yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Maka sejatinya kamu harus mengenal Gustav Radbruch, tokoh filsuf hukum yang sudah membawakan teori tujuan hukum di kalangan akademisi hukum.
Kali ini saya akan bercerita tentang seorang Filsuf Bidang Hukum yang lahir di Lubeck pada 21 November 1878. Lubeck sendiri merupakan salah satu kota pelabuhan utama berada di negara Jerman.
Sosok sang filsuf itu bernama Gustav Radbruch. Sejarah mencatat bahwa sejak tahun 1898 Gustav Radbruch sudah belajar ilmu hukum di Munich, Leipzig dan Berlin. Kemudian dalam awal kariernya sempat mengajar universitas di Heidelberg pada Tahun 1904.
Para akademisi hukum memotret, cara pandang nilai filsafat yang dibawakan oleh Redburch bernilai relativisme hukum dan positivisme hukum, yang banyak dipengaruhi pola pemikiran progresif dan demokrasi sosial dalam kehidupannya.
Adapun semasa hidupnya tentu sangat banyak karya ilmiah hukum yang sudah dipublikasikannya. Dan karya utamanya bertajuk, “Rechtsphilosophie” atau filsafat hukum yang mulai eksis sejak tahun 1932.
BACA JUGA: 2 ASAS HUKUM INI ADALAH PENYEBAB KASUS SIANIDA VIRAL TERUS
Selain terkenal akan teori tujuan hukumnya, rupanya terdapat pandangan hukum Radbruch yang terkenal lainnya. Sebagaimana diungkap Satjipto Rahardjo, bahwa Gustav Radbruch dalam memandang nilai dasar hukum terdapat tiga poin yang harus dinilai. Meliputi nilai filosofi, yuridis dan sosiologis yang memiliki peran kemanfaatan bagi masyarakat.
Ketiga nilai tersebut jika kamu amati dengan jeli, kerap dijadikan pisau analisis dalam materi penyusunan perundang-undangan yang dilakukan para pemangku kepentingan dalam membuat atau menyusun aturan hukum normatif di negara ini.
Seperti yang sudah saya utarakan di awal pren, bahwa teori tujuan hukum karya Radbruch ini sudah sangat mendarah daging dalam setiap argumentasi hukum yang dikeluarkan mahasiswa hukum.
Teori tujuan hukum sering kali digunakan dalam mengkaji suatu masalah hukum yang berkembang di masyarakat, baik untuk kepentingan akademis maupun hanya digunakan untuk menghadapi polisi lalu lintas ketika terkena tilang.
Mengkaji hukum dari nilai kepastian, nilai keadilan dan kemanfaatan faktanya masih eksis digunakan. Karena apabila ditarik ke belakang, lahirnya teori tujuan hukum ini tidak akan lepas dari suatu pandangan teologis bahwa segala sesuatu yang bereksistensi pasti memiliki tujuan tertentu.
Hal ini juga berlaku terhadap hukum yang tentunya memiliki sesuatu yang hendak dicapai dan bersifat ideal. Adapun jika membedah satu persatu isi teori tujuan hukum tadi, maka maknanya lebih jero loh, pren.
Sebagai bukti makna dari nilai kepastian. Sebagaimana yang telah diutarakan oleh Notohamidjojo, beliau mengatakan bahwa kepastian merupakan tuntutan hukum supaya hukum menjadi positif dalam artian berlaku dengan pasti. Hukum harus ditaati.
Berarti nilai ini bertujuan untuk melindungi kepentingan setiap individu agar mereka mengetahui perbuatan apa saja yang dibolehkan dan perbuatan mana yang dilarang, sehingga mereka dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan pemerintah.
Selanjutnya, nilai keadilan. Memaknai nilai ini artinya melihat kondisi dimana kasus yang sama diperlakukan secara sama tanpa pandang bulu. Adapun keadilan sangat berhubungan dengan hati nurani.
Keadilan bukan tentang suatu definisi lipstick semata, karena ia berhubungan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari. Hati nurani ini memiliki posisi sangat tinggi karena berhubungan dengan rasa dan batin yang paling dalam.
Sehingga terhadap nilai keadilan, Radbruch menyatakan ”Summum ius summa iniuria” yang berarti keadilan tertinggi adalah hati nurani.
Terakhir tentang nilai kemanfaatan. Menurut Sudikno dalam memaknai hal ini, artinya tujuan hukum harus ditujukan pada sesuatu yang berfaedah atau memiliki manfaat.
Hukum pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan bagi orang banyak. Oleh karenanya dengan adanya negara dan hukum diciptakan untuk manfaat sejati, yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat.
Itulah pren, serial sejarah hukum yang dapat saya ceritakan kepada kalian semua, tentang sosok Gustav Radbruch sang pembawa Teori Tujuan Hukum yang faktanya pemikiran dan ideologinya masih eksis diamini para penggiat hukum di negara kita ini.