Gaes tau gak kalian gaji dan kinerja MPR itu berapa dan sebatas mana? Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Pasal 1 disebutkan bahwa”Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, MA mendapatkan gaji 5.040.000,00/bulan sedangkan wakilnya memperoleh gaji 4.620.000,00/bulan belum termasuk tunjangan dan gaji lainnya. Dikutip dalam kumparan.com dan Indonesia Budget Center (IDC) Zulkifli Hasan, SE, MM (selaku ketua MPR RI) saat diwawancarai, beliau menyampaikan bahwa gajinya hampir 60 juta, persisnya 559.978.880/bulan sudah termasuk gaji tunjangan dan gaji lainnya, dalam pasal 3 Undang Undang Dasar 1945 dijelaskan tugas dan wewenang MPR adalah a). Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar b). Melantik presiden dan wakil presiden c). Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden. Perlu kalian ketahui gaes bahwa dari tugas dan wewenang MPR semuanya prospek dalam jangka panjang, pada bagian pertama dari mulai awal kemerdekaan hingga tahun 2019 Undang-Undang Dasar 1945 hanya mengalami empat kali amandemen (perubahan) itu pun yang merubahnya sebagian besar dari DPR, MPR hanya menetapkannya dan pada bagian kedua dan ketiga itu dalam jangka satu periode atau satu kali kerja dalam 5 tahun dan sebenarnya pekerjaan itu bisa dikerjakan oleh DPR ataupun DPD seperti negara-negara maju lainnya yaitu Amerika dan Inggris yang memakai sistem pemerintahan bikameral atau dua arah.
Coba kalian bayangkan gaes dan bila perlu renungkan baik-baik gaji dan kinerja Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apakah sebanding dengan kinerjanya? Kalian bisa jawab pertanyaan ini apabila kalian tadi sudah membaca. Dengan alokasi gaji MPR setiap bulanya dengan kisaran 60.000.000,00/bulan apakah untuk negara yang masih berkembang bisa dikatakan efektif? Menurut gue sih tidak efektif, coba kita akumulasikan dengan gaji hampir 60 juta per bulan dan kinerja yang masih tergolong jangka panjang bisa mendapatkan uang segitu banyaknya per bulan dengan mudah seperti membalikan telapak tangan. Kinerja MPR dalam mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 itu hanya empat kali amandemen dari mulai awal kemerdekaan itupun menurut hemat gue masih bisa dikerjakan oleh bentukan team yang terdiri dari DPR dan MPR seperti negara lainnya, kemudian kinerja dalam pelantikan presiden itu terjadi hanya lima tahun dalam sekali dan pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila terbukti telah melakukan kesalahan, itupun hanya pada terjadi satu kali pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang pada saat itu wakilnya adalah Ibu Megawati Soekarno Putri dan selain itu tidak ada lagi berita tentang pemberhentian secara paksa dari mulai awal kemerdekaan hingga sekarang tahun 2019 kira-kira 73 tahun. Coba kita akumulasikan gaji dan kinerja MPR dalam lima tahun, gaji MPR 60 juta, persisnya 59.978.880/bulan namun kita coba genapkan menjadi 60 juta agar penghitungan relatif mudah, 1 tahun itu ada 12 bulan dari 5 tahun berarti 12 x 5 = 60 bulan berarti 60 x 60.000.000,00 = 3.600.000.000,00.
Belum lagi kita menghitung gaji wakilnya yang terdiri dari enam serta anggaran fasilitas lainnya, walaupun dari rangkapan DPR dan DPD tetap saja ada tunjangan gaji setiap bulannya gaes belum lagi adanya tambahan negara untuk memfasilitasinya. Majlis Permusyawaratan Rakyat seperti perlengkapan rumah dinas baru, perlengkapan ruang kerja pimpinan, staf khusus, dan tenaga ahli. Begitu ribetnya sistem pemerintahan negara kita gaes, pasti kalian baru tau tentang fenomena betapa ribetnya dan terbelit-belitnya sistem pemerintahan negara kita, coba kita bayangkan gaes misalkan pengalokasian anggaran yang segitu besar setidaknya dialokasikan pada anggaran infrastruktur atau dalam pendidikan sehingga sumber daya manusia indonesia dapat terlatih dan mampu mengahasilkan para punggawa-punggawa bangsa yang kompeten dalam bidangnya sehingga menjadikan Indonesia lebih baik lagi.
Perlu kalian ketahui juga bahwa Indonesia memakai dan/atau memperkenalkan sistem pemerintahan Trikameral atau Trikameralisme yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 di mana ada tiga perwakilan rakyat dalam pemerintahan pusat yaitu DPR, DPD, dan, MPR secara terpisah namun ada sebagian orang mengatakan Indonesia menganut sistem unikameral rasa bikameral karena dalam keanggotaan MPR umumnya didominasi oleh orang-orang DPR. Tapi gaes tetap saja MPR masih mempunyai ketua yang bersifat tetap dan wakilnya yang harus digaji oleh negara dan tunjangan serta negara juga harus memfasilitasinnya. Padahal perlu kalian ketahui gaes di beberapa banyak negara diantaranya Inggris dan Amerika mereka menganut sistem bikameral atau dua kamar. Sistem bikameral ini hanya ada dua perwakilan rakyat ditingkat pusat yaitu DPR dan DPD sedangkan MPR hanya bersifat sementara, ketika adanya pelantikan kepala pemerintah maka MPR akan dibentuk sedangkan anggotanya diambil dari gabungan DPR dan DPD setelah pelantikan itu selesai dan tidak ada tugas lainnya maka MPR akan dibubarkan. Demikian sekilas tentang gambaran sistem pemerintahan negara Indonesia yang begitu ribet dan terbelit-belit sehingga banyak menyerap anggaran terlalu besar yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan lainnya misalkan pendidikan ataupun pembangunan dan fenomena adanya Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR).