homeFokusMAHASISWA HUKUM WAJIB TAHU, INI BEDANYA DELIK ADUAN DAN...

MAHASISWA HUKUM WAJIB TAHU, INI BEDANYA DELIK ADUAN DAN DELIK BIASA!

Holla, friends! Buat kalian calon jaksa, hakim atau pengacara masa depan yang lagi asyik ngulik hukum pidana, pernah dengar istilah delik aduan dan delik biasa, belum?

Kalau belum, take a seat and chill, karena dua istilah ini penting banget buat kalian pahami. Apalagi nanti kalau udah masuk Program Kekhususan Hukum Pidana atau magang di instansi hukum.

Sering loh, orang salah kaprah dan mengira semua perbuatan pidana bisa langsung diproses negara. Padahal, ada jenis delik yang harus menunggu korban melapor dulu baru bisa ditindak. Nah, biar nggak salah paham, yuk kita bahas bareng biar makin lawfluencer ready!

Apa itu delik?

Dalam bahasa Latin, istilah delik berakar dari kata delictum yang juga bermakna perbuatan yang melanggar hukum. Di Indonesia, istilah delik punya padanan lain kayak, tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana, pelanggaran pidana atau perbuatan yang dapat dihukum.  Intinya tuh, suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang.

Kalau kata C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), Delik adalah perbuatan yang melanggar undang-undang dan dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Jadi, bisa dibilang kalau suatu perbuatan baru bisa disebut delik kalau memenuhi beberapa unsur. Yaitu, adanya perbuatan yang melanggar hukum, dilakukan sama orang yang punya kemampuan bertanggung jawab dan diancam dengan sanksi pidana.

BACA JUGA: SELAIN DELIK BIASA DAN DELIK ADUAN TERNYATA ADA DELIK VIRAL

Nah, cara hukum memproses delik ini bisa beda-beda. Ada yang bisa langsung ditindak oleh negara, ada juga yang baru bisa diproses kalau korbannya mengadu. Dari sini muncullah dua kategori, yaitu delik biasa dan delik aduan.  Bedanya apa sih?

  1. Inisiatif proses hukum

Delik aduan (klacht delict) adalah rumusan delik yang dengan tegas dinyatakan, bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut bila ada pengaduan dari yang berkepentingan. Sebab, kalo nggak ada aduan resmi dari korban, aparat penegak hukum nggak punya kewenangan buat memulai proses penyidikan atau penuntutan. Bahkan, selama belum masuk pengadilan, pengaduannya masih bisa dicabut, lho!

Contoh dari delik aduan antara lain perzinaan (Pasal 284 KUHP), penghinaan (Pasal 310 KUHP) dan fitnah (Pasal 311 KUHP). Dalam kasus kayak gini, proses hukum cuma akan berjalan kalo korban merasa dirugikan dan secara sadar mengajukan laporan atau pengaduan kepada pihak berwenang.

Sebaliknya, delik biasa adalah tindak pidana yang bisa diproses oleh aparat penegak hukum (seperti polisi dan jaksa) secara langsung tanpa perlu menunggu aduan atau persetujuan dari korban.  Sebab, negara yang berkepentingan langsung karena perbuatannya dianggap mengganggu ketertiban umum.

Kalau pengaturannya sendiri, sebenarnya nggak ada pasal khusus yang menyebutkan ‘delik biasa,’ karena secara prinsip di KUHP, semua delik dianggap delik biasa kecuali kalau disebut sebaliknya (delik aduan).

Contohnya, pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), sama perampokan (Pasal 365 KUHP). Polisi bisa langsung gerak menangkap pelakunya begitu kejadian diketahui, nggak perlu menunggu korban atau keluarga bikin laporan dulu. 

BACA JUGA: APA ITU DELIK PIDANA?

  1. Kepentingan yang Dilindungi

Kayak yang sudah dibahasa di atas kalau delik biasa itu melindungi kepentingan umum masyarakat. Makanya, apparat bisa gercep bertindak demi keamanan publik. Misalnya, ada pencurian motor, pembunuhan atau kasus narkoba, polisi nggak perlu nunggu korban lapor dulu buat mulai penyelidikan. Negara otomatis punya kewajiban buat menegakkan hukum. 

Sementara itu, delik aduan lebih fokus sama kepentingan pribadi atau privat korban, kayak perlindungan kehormatan, nama baik atau keutuhan rumah tangga. Karena itu, proses hukum delik aduan hanya dimulai jika korban merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan.

  1. Kendali atas Proses Hukum

Karena delik biasa merupakan tindak pidana yang menyangkut kepentingan atau ketertiban umum, maka aparat bisa memproses tanpa menunggu aduan korban. Untuk itu, delik ini nggak bisa dicabut sama korban karena kasus itu sudah menjadi urusan negara.

Beda sama delik aduan yang butuh aduan dari korban yang dirugikan, bahkan aduan bisa dicabut tiga bulan setelah pengaduan diajukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 75 KUHP.

Nah, begitu guys! Sekarang kalian sudah tahu kan, bedanya delik aduan dan delik biasa?

Ingat, nggak semua tindak pidana bisa langsung diusut. Jadi, next time kalau kalian baca berita, “Pelaku tak bisa dituntut, karena korban tak melapor,” kalian sudah paham kalau itu delik aduan.

Sekian dulu yaa, Thanks a lot for reading!

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id