homeEsaiKRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

KRIPTO SEMAKIN DIMINATI, BITCOIN SEMAKIN POPULER

Selama pandemi investasi saham ngehits dan naik daun. Saham dianggap bisa mendapatkan cuan tanpa bekerja, cukup duduk di rumah saja. Selain saham, akhir-akhir ini bitcoin juga lagi booming dan sedang uptrend karena dianggap sebagai investasi yang menjanjikan.

Sebenarnya bitcoin itu sudah ada sejak lama, yaitu sekitar tahun 2009. Bitcoin dibuat oleh Satoshi Nakamoto (nama samara), tapi pada tahun 2010. Saat itu nilainya hanya sekitar Rp14.000 per 1 bitcoinnya. Di awal keberadaannya, bitcoin sudah sering dibicarakan tapi kurang diminati orang.

Lain dulu lain sekarang, kalau dulu bitcoin tidak punya nilai yang berarti, nah sekarang bitcoin punya harga yang sangat WOW. Per tanggal 23 Februari 2021, 1 bitcoin dihargai 600jutaan. Wajar aja sekarang bitcoin jadi pusat perhatian dan dipandang perlu diatur dalam sebuah regulasi.

Bitcoin tergolong sebagai aset kripto. Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi jaringan peer-to-peer dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Aset kripto juga bisa disebut sebagai mata uang digital yang bisa dipakai untuk bertransaksi secara virtual dalam jaringan internet. 

Di Indonesia sudah ada beberapa regulasi yang mengatur mengenai aset kripto, antara lain Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka. 

BACA JUGA: MENGENAL FRAUD PERBANKAN

Pasal 1 Peraturan Bappeti No. 3 Tahun 2019 menyatakan bahwa komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka salah satunya adalah komoditi di bidang aset digital yaitu aset kripto (crypto asset).

Pada Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka disebutkan.

(1) Aset Kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini. 

(2) Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: 

  1. berbasis distributed ledger technology
  2. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); 
  3. nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 (lima ratus) besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk Kripto Aset utilitas
  4. masuk dalam transaksi bursa Aset Kripto terbesar di dunia; 
  5. memiliki manfaat eknomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent); dan 
  6. telah dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal. 

(3) Aset Kripto hanya dapat diperdagangkan apabila telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Untuk menspesifikasi daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, maka dikeluarkanlah Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Pada Lampiran II disebutkan mengenai Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto disebutkan bahwa Bitcoin merupakan salah satu dari 229 aset kripto. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bitcoin telah diakui oleh Indonesia untuk dapat diperdagangkan sebagai aset kripto.

Saat ini di Indonesia terdapat 13 calon Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto yang sudah terdaftar dan legal. Jadi, alangkah baiknya jika ingin membeli aset kripto, belilah dari 13 calon Pengelola Tempat Penyimpan Aset Kripto.

Tidak jarang bitcoin menjadi suatu alat transaksi dalam pasar gelap atau sering menjadi alat pembayaran untuk pembelian yang dilakukan di dunia maya. Bahkan akhir-akhir ini perusahaan Tesla mengakui dan menerima pembelian produk mereka menggunakan Bitcoin. Tapi bagaimana untuk di Indonesia sendiri?

BACA JUGA: 9 TIPS MENDIRIKAN STARTUP ALA KLIKHUKUM.ID

Kalau dilihat pada pasal Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang terkhusus transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib untuk menggunakan rupiah baik untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang ataupun transaksi keuangan lainnya,namun hal itu tidak berlaku untuk:

  1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  3. transaksi perdagangan internasional;
  4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
  5. transaksi pembiayaan internasional.


Dari peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang diakui di Indonesia hanyalah rupiah. Kalau di Indonesia, bitcoin hanya menjadi salah satu bentuk aset yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka sebagai sebuah investasi. Tapi kalau untuk transaksi pembayaran di luar wilayah Indonesia kemungkinan penggunaan Bitcoin sah-sah saja selama tidak dilarang.

Yang perlu jadi catatan, bagi yang ingin berinvestasi di bitcoin, ya harus siap untung ataupun rugi yang besar. Karena harga bitcoin ini sangatlah fluktuatif dan terkadang kenaikan dan penurunan harganya tidak masuk akal.

Dari Penulis

ETLE DITERAPKAN, INI YANG HARUS KALIAN TAU

Pembahasan mengenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement...

NEGARA INDONESIA PAILIT, APAKAH BISA?

Akhir-akhir ini ke blow up masalah dan isu mengenai...

PERLINDUNGAN DATA DI INDONESIA

For sale: full database with allegedly 91,000,000 records for...

REKRUITMEN DIREKSI DAN KOMISARIS BUMN TERTUTUP, ADA APA?

Lagi dan lagi, Adian Napitupulu trending karena beberapa statement...

MENGENANG ARTIDJO ALKOSAR, HAKIM PALING DITAKUTI KORUPTOR

Artidjo seakan-akan memb erikan mimpi buruk bagi para koruptor

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id