homeJokpusPROSES NATURALISASI SULIT? MANA PATEN? INI RAHASIA PSSI DALAM...

PROSES NATURALISASI SULIT? MANA PATEN? INI RAHASIA PSSI DALAM NATURALISASI PEMAIN KETURUNAN

Berbicara tentang naturalisasi, tentunya sudah tidak asing lagi ya, ges. Apalagi belakangan sedang hot-hotnya  skuad timnas Indonesia yang terhitung cukup banyak diisi pemain-pemain hasil naturalisasi. 

Setidaknya ada sembilan pemain timnas asuhan pelatih Shin Thae-Yong yang dihasilkan dari proses naturalisasi, yaitu Jordi Amat, Justin Hubner, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivar Jenner, Rafael Struik, Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen.

Tentu ini menjadi angin segar bagi Timnas Indonesia dan fans-fans loyal timnas yang bisa dibilang gila bola, seperti kaka penulis yang ganteng, imut dan manis seperti janji-janji caleg. 

Lah, kok, jadi ngomongin caleg?”

Okay, back to the topic. Sebenarnya apa sih, naturalisasi itu dan kenapa pemain-pemain timnas kita saat ini tergolong cukup cepat menjalani proses naturalisasi? Padahal undang-undang memberikan syarat yang cukup ketat dalam hal naturalisasi ini. 

FYI,  istilah naturalisasi di dalam UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dikenal dengan istilah Pewarganegaraan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Kemudian Pasal 10 menjelaskan bahwa permohonan diajukan pemohon secara tertulis kepada presiden melalui menteri. 

Akan tetapi perlu dipahami bahwa seorang warga negara asing tidak dapat serta merta meminta menjadi warga negara Indonesia, karena undang-undang memberi syarat terhadap penerimaan seorang warga negara asing menjadi warga negara Indonesia. 

BACA JUGA: ATURAN TENTANG NATURALISASI PEMAIN

Setidaknya ada beberapa jalur bersyarat yang dapat ditempuh seorang warga negara asing untuk dapat menjadi warga negara Indonesia.

  1. Pewarganegaraan melalui permohonan WNA itu sendiri.
  2. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur.
  3. Pewarganegaraan bagi orang asing yang berjasa atau dengan alasan kepentingan negara.
  4. Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 3A peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2022.

Dari keempat jalur ini, yang paling sulit adalah jalur pertama gengs, karena syaratnya cukup banyak.

Jalur pertama diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang pada pokoknya menyatakan bahwa orang asing yang hendak memperoleh status WNI haruslah seperti berikut ini.

  1. Orang yang telah berusia 18 tahun atau pernah menikah.
  2. Lancar berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila serta UUD NRI tahun 1945.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya satu tahun atau lebih.
  5. Bertempat tinggal di Indonesia minimal 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut terhitung sejak pertama kali tinggal hingga mengajukan permohonan.
  6. Dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. 

BACA JUGA: #HARUNAOUT, MEKANISME PEMBERHENTIAN EXCO PSSI

Aduh, mama sayange, kalau jalur seperti ini, kasian PSSI. Harus nyari pemain dalam waktu cepat dengan syarat seabrek dan waktunya panjang bagi pemain-pemain ini untuk memenuhi syarat. Ye, kan. 

Oleh karena itu untuk mempersingkat waktu biasanya PSSI menggunakan jalur express dalam mencari pemain untuk mengisi skuad timnas Indonesia. Nah, untuk jalur express ini biasanya PSSI mengincar pemain yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA. 

Hal ini dikarenakan pada dasarnya anak hasil perkawinan WNI dan WNA sudah menyandang status WNI berdasarkan Pasal 4 huruf c dan d Undang-undang Kewarganegaraan. Hanya saja undang-undang mensyaratkan bagi warga negara keturunan tersebut untuk memilih kewarganegaraannya  (melepas kewarganegaraan ganda). 

Dengan demikian sudah jelas yah, bahwa cepatnya proses naturalisasi pemain-pemain timnas Indonesia tersebut disebabkan faktor keturunan, karena delapan dari sembilan pemain yang dinaturalisasi tersebut keturunan Indonesia. Walaupun demikian tentu ada satu nama yang tidak bergabung melalui jalur keturunan, yaitu Marc Klok yang ternyata melalui jalur istimewa, karena dinaturalisasi dengan alasan kepentingan negara. 

So, mengakhiri tulisan ini, kaka penulis berharap para fans timnas yang budiman dan pakdiman memahami ya, kenapa pemain-pemain timnas kita cukup cepat menjalani proses naturalisasi. Yok, kita beri dukungan moril kepada pemain-pemain hasil naturalisasi ini, karena mereka juga keturunan Indonesia dan berhak membela negaranya dalam ajang internasional. 

Sekian dulu gengs, bye.

Dari Penulis

KIP KULIAH, BEASISWA ATAU BIAYA HEDONISME?

Padahal beasiswa KIP, diberikan untuk masyarakat kurang mampu.

DESEMBER CERIA BAGI PENCIPTA LAGU, ROYALTI LAGU NATAL MELONJAK!

Udah bayar royalti lagu Natal belum?

REBRANDING ATAU PELANGGARAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL?

So, sekian dulu dari kak penulis. Bye bye~

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id