4 WARNA KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAU

Tentu kita gak asing dengan warna, sedari kecil umumnya kita sudah diperkenalkan dengan warna. Warna bisa menjadi identitas yang membuat kita mudah untuk mengenali sesuatu. Warna itu gak cuma dipakai dalam bidang seni,  warna juga bisa dipakai untuk mengidentifikasi jenis kejahatan. 

Dari yang aku baca, menurut teori fisika, warna adalah kesan yang ditimbulkan oleh cahaya pada mata. Bisa dibilang warna itu berasal dari pantulan cahaya dari benda yang kemudian diinterpretasikan oleh mata. 

Ada banyak jenis warna, tapi secara umum warna yang paling sering kita lihat adalah, merah, kuning, hijau, di langit yang biru. Lhaaa, kok nyanyi. 

Nah, ngomongi soal fungsi warna untuk identifikasi, kali ini aku mau share beberapa warna yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kejahatan. 

Yuk, dilanjut bacanya, siapa tau ada warna kesukaan temen-temen yang jadi istilah kejahatan.

BACA JUGA: 4 WARNA KEJAHATAN YANG WAJIB KAMU TAU

  • White Collar Crime

Jika biasanya warna putih diidentikkan dengan makna bersih dan suci, maka lain makna dalam jenis atau istilah kejahatan White Collar Crime yang juga disebut sebagai ‘kejahatan kerah putih.’ 

Jenis kejahatan ini biasanya dilakukan oleh orang yang terpandang atau terhormat, memiliki jabatan serta kedudukan dan/atau keahlian pendidikan dan pengetahuan di bidang tertentu. Istilah kejahatan kerah putih ini dipopulerkan pada tahun 1949 oleh Edwin H. Sutherland, kriminolog yang berasal dari negara Amerika. Adapun contoh dari kejahatan kerah putih adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.

  • Blue Collar Crime

Kalau dalam strata sosial warna biru dianggap sebagai kelas atas atau ningrat (darah biru). Maka dalam jenis atau istilah kejahatan, warna biru memiliki makna sebaliknya. Blue Collar Crime atau kejahatan kerah biru adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang berasal dari kelas sosial dan ekonomi yang rendah, dimana kejahatan yang dilakukan biasanya adalah kejahatan-kejahatan konvensional. 

Blue Collar Crime atau kejahatan kerah biru merupakan kebalikan dari White Collar Crime. Contohnyakejahatan kerah biru adalah seorang copet di angkutan umum yang mengambil dompet salah satu penumpang. Nah, tapi kalau mencopet hati aku termasuk dalam jenis kejahatan white collar crime ya, karena untuk mencopet hati aku dibutuhkan keahlian khusus. 

  • Green Collar Crime

Warna hijau identik dengan tumbuhan (alam atau lingkungan hidup). Selaras dengan makna warna hijau pada umumnya, istilah kejahatan Green Collar Crime atau kejahatan kerah hijau digunakan untuk menyebut jenis kejahatan yang dilakukan terhadap alam atau lingkungan. 

Aku sendiri mendapati istilah ini dari potongan Jurnal yang aku baca dengan judul “Green Collar Criminals: Why Should They Receive Special Treatment?” yang ditulis oleh Jane F Barrett. Adapun contoh dari kejahatan tersebut adalah pengrusakan atau pembakaran hutan.

BACA JUGA: MENGENAL APA ITU KEJAHATAN KERAH BIRU

  • Pink Collar Crime

Gak tau asal muasalnya dari mana, di Indonesia masih banyak “Natuurlijk persoon” (manusia) yang berfikir bahwa warna pink adalah warna khusus dan hanya boleh dipakai oleh perempuan. 

Nah, Pink Collar Crime atau kejahatan kerah merah muda cocok nih, sama pemahaman kebanyakan ‘natuurlijk persoon’ yang ada di Negara Republik Indonesia. Singkatnya pink collar crime atau kejahatan kerah merah muda adalah kejahatan yang pelakunya berjenis kelamin perempuan. 

Aku sendiri mendapati istilah tersebut dari jurnal yang berjudul “Criminological  Aspect of Pink Collar Crime”yang ditulis oleh Olga Koshevaliska, Borka Tushevska Gavrilovic & Elena Maksimova, Associate Professor  dan Teaching Assisstant “Goce Delchev” University-Stip, Faculty of Law pada tahun 2018.

Selain itu pada tahun yang sama di Inggris, juga ada TV Series yang berfokus pada kejahatan nyata yang dilakukan oleh perempuan, dengan cara mewawancarai para tersangka, korban, penyidik swasta dan pengacara yang terlibat dalam kasus yang sedang dibahas, series tersebut disiarkan di chanel CBS dengan judul acara “Pink Collar Crime.”

Dari keempat istilah kejahatan yang aku sebutkan tadi, yang sudah dikenal dan banyak dikaji di Indonesia adalah istilah White Collar Crime. Sementara untuk Blue Collar Crime, Green Collar Crime dan Pink Collar Crime aku belum pernah menemukan artikel, jurnal ilmiah atau buku yang ditulis menggunakan Bahasa Indonesia. Apakah menurut teman-teman kita perlu membuat suatu kajian khusus untuk membahasnya versi Indonesia? Xixixixi, ayoo kita diskusikan. 

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id