homeEsaiJANGAN ISENG! INI ANCAMAN HUKUM BUAT YANG HOBI MINTA...

JANGAN ISENG! INI ANCAMAN HUKUM BUAT YANG HOBI MINTA PAP CABUL!

CPada tahu PAP itu apa kan? Post a picture, ya basically permintaan ke orang lain buat ngirim foto mereka. Di satu sisi ini bisa menjadi permintaan yang harmless dan bahkan wholesome loh. Dari minta PAP outfit of the day, terus dapet ide fashion atau minta doi PAP lagi ngapain, terus hati berbunga-bunga sendiri ngeliat foto dia lucu dan mencerahkan hari. Tapi sayangnya nggak semua permintaan PAP kaya gitu. Ada beberapa yang melenceng dari norma sosial dan hukum juga. Contohnya, minta PAP cabul.

Minta PAP cabul ini nggak perlu gue jelasin lah ya, kenapa melanggar norma sosialnya. Tapi dari segi hukum, kedua pihak (yang minta dan yang diminta) juga bisa terkena sanksi hukum loh. Yang pingin gue bahas kali ini sanksi hukum bagi orang yang suka minta PAP cabul itu, karena menurut gue biasanya diskusi soal kaya ginian most of the time cuma terfokus ke orang yang ‘bikin’ PAP cabulnya aja. Jarang banget orang yang memicu perbuatan itu dapat spotlight juga.

Loh, tapi kan cuma minta? Apa salahnya?

BACA JUGA: 3 MANFAAT MENGIRIMKAN PAP KE PASANGAN

Nggak sesimpel itu bos. Perkara beginian tuh, melibatkan dinamika kekuatan (power dynamics) antara yang minta dan yang diminta. Seringkali orang yang diminta ini tidak sepenuhnya setuju atau kata lainnya ngerasa kepaksa, waktu dia ngirim PAP cabul ke si yang minta itu. Entah karena diancam lah, takut dicelakai atau karena alasan lain yang lebih jahat. Apalagi kalau orang yang minta PAP ini sudah menjadi kebiasaan, mungkin banget orang yang diminta ini ngerasa risih atau nggak nyaman sama permintaan itu.

Nah, in that case UU ITE melarang, bahkan memberikan hukuman pidana bagi yang ngelanggar loh. 

Jadi Pasal 29 UU ITE nyebutin kalo setiap orang dilarang sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

Dalam penjelasan Pasal 29, ‘korban’ adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk pula perundungan di ruang digital (cyber bullying). Pelanggar Pasal 29 ini bisa dijerat pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sesuai  berdasarkan Pasal 45B UU ITE.

BACA JUGA: PAP DULU DONG KAK

Selain itu kita juga punya UU TPKS. UU ini memuat ancaman hukuman bagi orang yang memaksa minta PAP cabul meskipun dia nggak mendapatkan apa yang diminta. Pasal 5 dari UU TPKS mengancam pelaku “Pelecehan seksual nonfisik” yang termasuk pernyataan, gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas. Bagi orang-orang kaya gini, bakal ada pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 

Menurut gue sih, punya hasrat biologis itu wajar. Emang fitrah kita sebagai manusia kaya gitu. Tapi tentunya harus bisa dikontrol dong, ya. Orang kan pinginnya dihormatin, disayang, bukan diperlakuin sebagai objek seksual. Kalaupun ada yang merasa dipihak yang suka ‘diminta,’ I hope you remain strong. And I hope you can stand up for yourself. Please know that you have the law behind you.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id