JERATAN PIDANA YANG BAKAL MENGANCAM ANJI SOAL GANJA

Hay guys, aku lagi sedih banget nih, melihat berita yang lagi viral. Yups, lagi-lagi musisi Indonesia terjerat narkotika. Pas banget pula, yang ditangkap adalah salah satu musisi yang aku sukai karya-karyanya. 

Yups, Anji mantan vokalis Band Drive atau yang sekarang lebih dikenal sebagai yutuber Dunia Manji yang lagi aku bahas. Kabarnya sih, Anji ditangkap di kediamannya pada hari Jumat, 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Ini bukan kali pertama kita melihat berita tentang seniman, artis ataupun selebritis yang tertangkap karena narkoba. Bahkan ada juga loh, artis yang ditangkap berkali-kali karena kasus narkoba. Kaya si pemain sinetron Rio Reifan dan Bang Ridho Rhoma.

Oh iya, kita balik lagi bahas tentang kasus Anji. Infonya barang bukti yang disita sewaktu penangkapannya adalah narkoba jenis ganja. Yups, ganja adalah jenis narkotika golongan I. 

Di Indonesia, ganja itu gak boleh dipake sembarangan. Ada syarat dan ketentuan kalo mau pake ganja secara legal. Aturannya jelas banget diatur dalam UU Narkotika.

Pasal 8 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan bahwa narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. 

Selanjutnya Ayat (2) mengatur bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jadi ganja itu cuma bisa dipake untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Yah, semacam untuk riset-riset gitu deh. Itu pun ribet pakenya karena harus dapet persetujuan dari menteri. 

Mengingat seorang Anji adalah seorang musisi, bukan seorang peneliti ataupun orang yang punya izin untuk menguasai, menggunakan dan mengembangkan ganja, maka jelaslah kalo ketauan auto ditangkep.

Repot memang kalo udah terjerat dengan narkoba, ntah ganja atau sabu, pasti susah move on. Meskipun ancaman hukumannya gak main-main, masih banyak orang yang mempertaruhkan masa depannya demi narkoba. 

Setidaknya nih, kalo terbukti Anji menguasai dan menggunakan ganja, maka Anji bisa dijerat dengan pasal berlapis. 

Kalo Anji terbukti menggunakan doang, yaaa bisa dijerat dengan Pasal 127  Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Itu paling lama yaaa, jadi kalo nasib baik, yaaaa paling kenanya berapa bulan doang. Pokoknya tergantung kebijaksanaan hakim yang meriksa perkaranya. Jadi jangan protes dan bilang gak adil kalo ada kasus sama-sama penyalahguna tapi hukumannya beda-beda.

Selanjutnya kalo Anji tertangkap dengan barang bukti ganja dalam jumlah tertentu, artinya Anji juga bisa dikenakan pasal tentang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, seperti yang diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika. 

Untuk pelanggaran pasal ini, sanksinya gak main-main guys, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun, plus pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Karena ada kata paling singkat, itu artinya pasal ini menggunakan sanksi minimum khusus. 

Begini maksudnya, kalo memang terbukti Anji menguasai, memiliki atau menyimpan ganja, maka paling sedikit Anji bakal dikenakan sanksi pidana selama 4 (empat) tahun. 

Bisa lebih gak? Yaaa bisa lah, tapi gak bisa kurang, karena undang-undang sudah memberikan batas minimun dan maksimum sanksi pidana. Pol mentok kalo Anji terbukti menguasai, memiliki atau menyimpan ganja, sanksinya pidana penjara 12 tahun. Tapi itu sih, kalo keterlaluan yaa, plusss barang buktinya banyak kali. 

Tenang, fans gak usah khawatir dulu, mari kita panjatkan saja doa terbaik untuk Anji. Yaaa, semoga Anji dijerat dengan pasal penyalahguna aja. Karena gini prinsipnya, penyalahguna itu kan korban, jadi kalo bisa diobati, jangan dikasih sanksi pidana aja. 

Mari kita pantau dan suport Anji agar bisa terlepas dari jerat narkoba dan bisa kembali hidup sehat dan normal. 

Yaudah, segini dulu ya, pembahasan kasus viral minggu ini. Tetap semangat, tetap sehat dan ‘katakan tidak pada narkoba.’

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id