homeEsaiCUTI LEWAT JANGKA WAKTU BISA DI-PHK?

CUTI LEWAT JANGKA WAKTU BISA DI-PHK?

Banyak pekerja menganggap cuti sebagai hak yang bisa digunakan kapan saja. Selama merasa masih memiliki jatah cuti atau merasa ada alasan pribadi yang penting, sebagian orang berpikir tidak masalah jika tidak masuk kerja beberapa hari. Padahal, dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mangkir 5 Hari Bisa Jadi Alasan PHK

Ketentuan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 154A Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa salah satu alasan yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja adalah ketika pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Secara sederhana, ketentuan ini bisa dipahami seperti ini:
Jika seorang karyawan tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa memberikan kabar atau alasan yang jelas, maka perusahaan memiliki dasar hukum untuk melakukan PHK.

Artinya, hukum memang memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang tidak menunjukkan tanggung jawab terhadap pekerjaannya.

Namun, penting dipahami bahwa aturan ini bukan berarti perusahaan bisa langsung memecat karyawan secara sepihak begitu saja.

BACA JUGA: KAMU DI PHK SECARA SEPIHAK? INI DIA HAK-HAK KAMU!

Perusahaan Tetap Harus Mengikuti Prosedur

Walaupun hukum memberikan dasar bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawan yang mangkir, prosesnya tetap harus mengikuti prosedur yang benar.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pertama, karyawan tersebut memang benar-benar mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut.

Kedua, ketidakhadiran tersebut tanpa disertai surat keterangan atau bukti yang sah. Misalnya, tidak ada surat sakit dari dokter, tidak ada izin resmi atau tidak ada pemberitahuan yang dapat dibuktikan kepada perusahaan.

Ketiga, perusahaan juga wajib melakukan pemanggilan kepada karyawan yang bersangkutan secara patut.

Biasanya pemanggilan ini dilakukan melalui surat resmi atau bentuk komunikasi formal lainnya yang dapat dibuktikan. Dalam praktiknya, perusahaan harus melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Tujuan pemanggilan ini sebenarnya sederhana, yaitu memberi kesempatan kepada karyawan untuk memberikan penjelasan atau kembali bekerja.

Jika setelah dua kali dipanggil secara patut karyawan tersebut tetap tidak datang bekerja dan tidak memberikan penjelasan, maka perusahaan dapat mengambil kesimpulan bahwa karyawan tersebut telah meninggalkan pekerjaannya.

Pada titik inilah perusahaan memiliki dasar yang cukup kuat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA: CURKUM #120 HAK-HAK KARYAWAN YANG TERKENA PHK

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Aturan mengenai mangkir ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

Di satu sisi, pekerja memang memiliki hak. Seperti hak atas upah, hak atas cuti serta hak atas perlindungan kerja. Namun di sisi lain, pekerja juga memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik dan bertanggung jawab.

Jika seorang karyawan bisa bebas tidak masuk kerja tanpa kabar dalam waktu lama, tentu hal ini dapat mengganggu operasional perusahaan.

Karena itu hukum memberikan batasan yang jelas mengenai kapan ketidakhadiran seorang pekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran serius dalam hubungan kerja.

Bagi pekerja, penting untuk memahami bahwa tidak masuk kerja tanpa izin bukan hal yang sepele. Bahkan jika alasannya adalah masalah pribadi, sebaiknya tetap memberikan kabar atau meminta izin secara resmi kepada perusahaan.

Komunikasi yang jelas sering kali dapat mencegah masalah yang lebih besar.

Jika memang membutuhkan waktu untuk urusan pribadi, pekerja bisa memanfaatkan cuti resmi atau izin kerja sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sebaliknya, jika seseorang tiba-tiba menghilang dari pekerjaan tanpa kabar selama berhari-hari, resiko terburuknya adalah kehilangan pekerjaan itu sendiri.

Jadi ingat, bolos lima hari tanpa kabar bukan hanya masalah disiplin kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, hal tersebut juga bisa menjadi alasan yang sah bagi perusahaan untuk melakukan PHK.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Dari Kategori

Klikhukum.id