CURKUM #109 HUKUM MENARIK KEMBALI HADIAH PEMBERIAN

Halo, kru redaksi klikhukum.id. Saya mau tanya, apakah hibah boleh ditarik kembali? Apa syarat pembatalan hibah? Terima kasih.

Jawaban:

Halo juga sahabat setia pembaca klikhukum.id di mana pun berada. Sebelumnya syukron ya atas pertanyaannya. Kami coba jawab ya. 

Sebelum menjelaskan lebih jauh tentang hibah, kami akan jelaskan pengertian hibah terlebih dahulu. Hibah artinya pemberian atau hadiah. Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu pemberi hibah masih hidup, tujuannya adalah agar gak ada komplain dari sanak keluarga yang tidak menerima pemberian hibah. Jadi, pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapa pun.

Makna pemberian hibah bahwa pihak penghibah bersedia melepaskan haknya atas benda yang dihibahkan. Kalo dikaitkan dengan suatu perbuatan hukum, hibah termasuk salah satu bentuk pemindahan hak milik. Hibah harus dilakukan oleh pemilik harta (pemberi hibah) kepada pihak penerima di kala dia masih hidup. Jadi pemindahan itu berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia.

Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan hibah adalah suatu perjanjian yang mana si penghibah di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. 

Sedangkan dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa hibah adalah pemberian suatu benda dengan suka rela tanpa imbalan dari seseorang untuk orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Pada prinsipnya suatu hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali tanpa persetujuan dari pihak penerima hibah. Namun, sesuai dalam Pasal 1688 KUHPerdata suatu hibah dimungkinkan untuk dibatalkan dalam hal-hal sebagai berikut.

  1. Jika syarat-syarat dengan mana penghibahan itu telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah.
  2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah.
  3. Jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin.

Untuk pembatalannya, pemberi hibah dapat mengajukan pembatalan hibah tersebut ke pengadilan dengan membuktikan bahwa syarat-syarat dalam penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah.

Kalo menurut ketentuan Pasal 212 KHI disebutkan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, hibah dapat ditarik secara sepihak. Namun menurut Ulama Fiqh berpendapat apabila benda hibah masih dimiliki anak atau bergabung dengan orang tuanya dapat ditarik kembali, tetapi apabila sudah bercampur dengan harta miliknya, istrinya atau orang lain maka hibah tersebut tidak dapat ditarik kembali. 

Oh ya, selain itu Kompilasi Hukum Islam memberikan batasan dalam pemberian hibah hanya 1/3 dari harta warisan dengan pertimbangan kemaslahatan bagi ahli waris. Menurut Kompilasi Hukum Islam hibah yang melebihi 1/3 harta warisan tidak sah dan dapat dilakukan penarikan atau pencabutan kembali. Karena tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam syarat-syarat pemberian hibah menurut hukum Islam.

Jadi kalo mau dibatalkan ahli waris dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah apabila hak mutlak legitieme portie ahli waris dirugikan dengan berdasarkan Pasal 210 KHI mengatur pemberi hibah dapat menghibahkan 1/3 harta bendanya.

Membatalkan akta hibah bukanlah perkara yang mudah, karena akta hibah yang dibuatkan di hadapan seorang notaris telah memiliki kekuatan hukum sehingga hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan. Jadi pembatalan hibah harus menggunakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Akibat hukum putusan pengadilan tentang pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap menjadikan objek sengketa yang telah diberikan dalam penghibahan berlaku surut dan kembali pada keadaan semula atau ex tunc. Artinya, seluruh harta hibah yang telah dihibahkan penghibah kepada si penerima hibah kembali menjadi milik si pemberi hibah secara keseluruhan. Apabila barang yang dihibahkan berbentuk tanah, maka pengembalian ini dilakukan dengan mengosongkan terlebih dahulu tanah tersebut.  

Intinya hibah gak bisa sepihak dan seenaknya dicabut dan dibatalkan, karena pembatalannya harus memenuhi syarat dan harus terlebih dahulu mengajukan gugatan pembatalan hibah di pengadilan.

Mungkin penjelasan itu yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat ya.

Ibnu Hajar
Ibnu Hajar
Lawyer Negara Madura

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id