Kang Yono saya mau curhat ya, jadi nih sewaktu saya lagi duduk di stasiun, kan saya ngerokok, terus saya dimarahi petugas yang sedang berjaga, padahal kan itu saya merokok di area terbuka stasiun, apakah tindakan saya melanggar hukum ?
Jawaban Selengkapnya :
Oke gaes, terima kasih atas pertanyaannya, saran langsung dari Kang Yono nih, tetaplah jadi perokok aktif yang santuy ya.
Jadi begini, kamu merokok di area terbuka stasiun dan dimarahi petugas, menurut Kang Yono, stasiun itu kan masuk tempat umum, yang mana sekarang ada aturan hukum dalam bentuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, nah mungkin tempat kamu merokok itu pas banget berada dikawasan yang memang dilarang merokok. Tau kan gaes, soalnya setiap tempat umum sekarang diwajibkan untuk menyediakan ruang khusus merokok.
Ini loh gaes aturan hukumnya, Kang Yono ambil contoh stasiun yang kamu maksud ada di Kota Yogyakarta, yang sudah memiliki Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Nah Pasal 1 angka 1 disebutkan :
“ Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.”
Selanjutnya Pasal 1 angka 2 juga menjelaskan :
“Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus kegiatan merokok berada dalam KTR”
Nah sedangkan stasiun itu masuk tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf h, Perda Kota Yogyakarta No.2/2017. Selain itu setiap tempat umum yang masuk Kawasan Tanpa Rokok, wajib menyediakan Tempat Khusus Merokok. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (2) dan (3) Perda Kota Yogyakarta No.2/2017.
Oiya gaes, pembelaan kamu kan katanya merokok di area terbuka nih, tapi menurut Kang Yono tempat tersebut belum tentu masuk ke Tempat Khusus Merokok. Soalnya memang ada larangan sebagaimana dimaksud Pasal 23, yaitu yang mengatur:
“Setiap orang dilarang merokok di luar KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 apabila terdapat ibu hamil dan anak”
Jadi, kalo klean membaca Perda Kawasan Tanpa Rokok, dasar pertimbangan hukumnya adalah Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Jadi kesimpulannya, tetap menjadi perokok santuy ya gaes, yang ketika merokok di tempat umum carilah ruang Tempat Khusus Merokok. Okee gaes.
Salam Perokok Berdaulat.