“Punten Dira, mau tanya nih. Apakah itsbat nikah dengan nikah ulang itu sama?” – Kang Cecep
Jawaban:
Halo, terima kasih Kang Cecep buat pertanyaannya.
Memang kalau ngomongin pernikahan sering kali ada hal yang membuat bingung. Misalnya, istilah itsbat nikah dan nikah ulang. Kedua istilah ini terdengar mirip tapi sebenarnya sangat berbeda, loh. Apa sih, perbedaan itsbat nikah dan nikah ulang?
Sebelum membahas, aku mau ngasih tahu kalau di dalam artikel ini kamu akan menemukan istilah perkawinan dan pernikahan. Pada dasarnya keduanya sama, karena dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan. Jadi jangan bingung ya.
Oke, kita lanjut ke pembahasan.
Pertama kita akan membahas tentang itsbat nikah. Itsbat nikah itu kayak “Upgrade status” gitu. Misal, kamu dan pasanganmu sudah menikah sah secara agama (biasa kita kenal dengan nikah siri) dan pernikahan tersebut belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi kan status pernikahan tersebut belum sah secara hukum negara. Nah, itsbat nikah ini adalah proses pengesahan pernikahan agar diakui secara hukum negara.
BACA JUGA: TAK SEMUDAH ITU MEMBUAT KUA JADI TEMPAT PENCATATAN PERKAWINAN SEMUA AGAMA
Untuk dasar hukum itsbat nikah ada di Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Di sana dijelaskan bahwa, “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.” Dari situ bisa tahu, ternyata negara akan mengakui adanya pernikahan ketika ada bukti akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah, dalam hal ini KUA.
Sedangkan kalau nikah siri kan nggak ada akta nikah sebagai bukti adanya pernikahan, maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama.
Fyi, di Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan kalau Itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal‐hal yang berkenaan seperti berikut.
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian.
- Hilangnya Akta Nikah.
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang‐undang No.1 Tahun 1974.
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang‐undang No.1 Tahun 1974.
Dan yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah adalah suami atau isteri, anak‐anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Nah, untuk tanggal pernikahan dalam akta nikah yang dikeluarkan setelah itsbat nikah adalah tanggal dimana pernikahan sah secara agama dilaksanakan, bukan tanggal pada saat itsbat nikah.
Kemudian, kita akan membahas nikah ulang.
Nikah ulang adalah proses menikah lagi. Tapi tunggu dulu, ini bukan berarti bisa menikah terus-menerus ya. Nikah ulang biasanya terjadi dalam dua situasi, seperti pasangan yang sudah bercerai dan ingin rujuk atau pernikahan pertama dianggap tidak sah dan mereka memutuskan untuk menikah ulang.
Pernikahan pertama dianggap tidak sah di sini maksudnya adalah tidak sah secara agama maupun secara negara. Jadi kalau pernikahanmu sudah memenuhi rukun dan syarat perkawinan seperti yang disebutkan di dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, yaitu harus ada calon suami,calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul atau pernikahan dianggap batal, karena alasan tertentu seperti yang disebutkan di dalam Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam.
Gampangnya kamu sudah menikah siri dan sah secara agama, terus mau mengesahkan secara hukum negara. Ya, kamu nggak perlu nikah ulang. Kecuali kalau pernikahannya nggak sah atau batal, maka harus nikah ulang.
Nah, kalau nikah ulang, tanggal pernikahan dalam akta nikah adalah tanggal pada saat nikah ulang dilaksanakan, bukan tanggal pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya.
Jadi di sini jelas ya, bahwa itsbat nikah itu berbeda dengan nikah ulang. Itsbat nikah adalah proses mengesahkan pernikahan yang sudah sah secara agama agar diakui negara, sedangkan nikah ulang adalah pernikahan baru yang dilakukan jika pernikahan sebelumnya dianggap tidak sah atau pasangan yang bercerai ingin rujuk.
Semoga menjawab pertanyaannya ya, Kang Cecep. Kalau masih ada pertanyaan atau butuh bantuan lebih lanjut, jangan ragu buat tanya lagi.