Halo, kru redaksi klikhukum.id. Kakak, mau tanya donk. Saya digugat cerai oleh istri, selama proses persidangan sampai putusan, saya tidak pernah mendapatkan panggilan dari pengadilan agama. Ketika saya membaca isi putusannya, ternyata alamat saya dipalsukan oleh istri, istri juga memalsukan surat keterangan domisilinya. Kalo begitu, apakah saya bisa melaporkan istri secara pidana? Tolong penjelasannya ya, terima kasih.
Jawaban:
Halo juga, sahabat setia pembaca klikhukum.id. Syukron atas pertanyaannya.
Berdasarkan kronologi yang kamu sampaikan, maka ada indikasi istrimu telah melakukan tindak pidana menggunakan dan membuat surat palsu. Pemalsuan surat berupa kejahatan yang di dalam mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,” mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat ialah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya.
Untuk menjawab pertanyaan kamu, apakah istri kamu bisa dilaporkan secara pidana, maka jawabannya adalah bisa. Kamu bisa melaporkan pemalsuan tersebut dengan tuduhan telah membuat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang menyatakan sebagai berikut.
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Di dalam Pasal 263 KUHP Ayat (1) mempunyai unsur-unsur sebagai berikut.
- Unsur Obyektif.
a. Perbuatan:
- membuat surat palsu;
- memalsu.
b. Objeknya yakni surat:
- yang dapat menimbulkan sesuatu hak;
- yang dapat menimbulan sesuatu perikatan;
- yang dapat menimbulkan pembebasan hutang;
- yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tertentu.
Sedangkan Pasal 263 Ayat (2) KUHP mempunyai unsur-unsur di antaranya sebagai berikut.
- Unsur-unsur obyektif.
- perbuatan memakai;
- obyeknya:
- surat palsu;
- surat yang dipalsukan;
- pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
b. Unsur subyektifnya yaitu dengan sengaja.
Nah, bila istrimu memalsukan alamat suratmu dan juga surat keterangan domisilinya, maka sebenarnya istrimu sudah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat.
Untuk cara pelaporan ke polisi, bisa lihat “Tips, membuat laporan polisi” ya.
Demikian penjelasan yang bisa kami berikan, semoga dapat bermanfaat.