homeEsaiCATAT! BEGINI TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN HAK CIPTA DI...

CATAT! BEGINI TATA CARA PENGADUAN PELANGGARAN HAK CIPTA DI INTERNET

Bisa dibilang pelanggaran hak di internet sangatlah masif, banyak orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan karya milik orang lain demi keuntungan pribadi semata. Berikut akan saya bahas bagaimana cara melakukan pengaduannya. 

Sebagaimana data yang saya peroleh, kementerian komunikasi dan informasi telah berhasil memblokir 1767 situs internet yang diduga telah melanggar hak cipta pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. 

Sedangkan dalam penegakkan hukum di Kepolisian RI, dalam rentan waktu tahun 2016 sampai dengan 2021 telah menangani kasus pelanggaran hak cipta baik secara konvensional maupun melalui internet sebanyak 243 kasus. 

Lebih lanjut, jika merujuk pada Direktorat Putusan Mahkamah Agung, untuk rekapitulasi jumlah pelanggaran hak cipta yang terjadi baik melalui internet dan/atau dunia nyata, sejak tahun 2020 sampai dengan 2024, sebanyak 85 Perkara. 

Tentu saja peristiwa ini menjadi pekerjaan rumah bersama, terutama bagi pencipta atau pemegang hak cipta atas karyanya yang dimuat pada internet. Muncullah pertanyaan, memangnya sejauh mana sih, negara hadir dan menjamin karya mereka tidak dilanggar atau dimanfaatkan orang lain?

BACA JUGA: JANGAN ASAL COMOT KONTEN, PAHAMI HUKUM HAK CIPTA BIAR GAK ADA MASALAH!

Pada dasarnya ada 2 (dua) prinsip perlindungan hak cipta yang paling mendasar. Yaitu, tentang perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi atas suatu ciptaan tersebut sebagaimana disebut dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

Hak moral secara abadi melekat kepada si pencipta supaya moralnya dalam bentuk identitas namanya tetap dicantumkan pada pemanfaatan setiap karyanya. Hal ini diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta. 

Sedangkan hak ekonomi, melindungi nilai ekonomi dari setiap pemanfaatan ciptaan tersebut supaya menjadi haknya pencipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai Pasal 15 UU Hak Cipta. 

Cara Melindungi Ciptaan 

Walaupun hak cipta sifatnya deklaratif, artinya hak eksklusif tersebut akan otomatis melindungi setelah karya tersebut berhasil diciptakan dalam wujud nyata yang bisa dinikmati khalayak umum. 

Namun saran saya, masih diperlukan langkah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hak cipta agar perlindungan hak cipta dapat diakui penuh, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun langkahnya seperti berikut. 

BACA JUGA: MENANAM KARYA, TUMBUHNYA SENGKETA HAK CIPTA

Pertama, data historis pembuatan karya. Jika sedang membuat suatu karya apalagi media, ciptaanmu akan dikanvaskan di internet. Saran saya, dokumentasi pembuatan karyanya harus lengkap, mulai dari kapan dibuat, proses pembuatan dan tahap publikasi. 

Kedua, publikasikan karyamu untuk umum. Artinya, jika ciptaan yang dibuat sudah masuk fase release, maka usahakan waktu launchingnya dipublikasi dan didokumentasikan dengan baik. Tujuannya supaya masyarakat tahu, bahwa itu karya kamu dan kapan karya dipublikasikan. 

Ketiga, dicatatkan pada Dirjen HKI. Walaupun hak cipta sifatnya hak eksklusif namun ketika berbicara hukum pembuktian, proses pencatatan karya itu lebih baik dilakukan pada Dirjen HKI, karena secara normatif kamu dapat pengakuan negara atas karya yang diciptakan dengan bukti formil sertifikat yang dikeluarkan Dirjen HKI. 

Ketiga saran saya soal langkah perlindungan hak cipta di atas tadi, sangat penting dilakukan sebagai dokumen pembuktian apabila diperlukan dalam tahap penyelesaian sengketa hak cipta. 

Tata cara Melaporkan Pelanggaran Hak Cipta 

Lebih lanjut, bagaimana jika ternyata ada pelanggaran terhadap hak cipta di internet? Kamu bisa melakukan pengaduan. Adapun mekanisme pengaduan hak cipta di internet, sejauh penelusuran saya ada tiga pilihan yang dapat dilakukan.

  1. Pengaduan Melalui Google 

Langkah yang tergampang adalah melakukan pengaduan ke google. Ketika mengetik di mesin pencarian google tentang pengaduan pelanggaran hak cipta, maka kamu akan dibantu untuk mengisi form pengaduan. 

Tentu saja langkah ini hanya sebatas alternatif, karena dengan melakukan pengaduan di google, secara konsekuensi hukumnya kurang mengikat di Indonesia. 

BACA JUGA: CURKUM #63 PATEN BUKAN HAK CIPTA!

  1. Pengaduan Melalui Dirjen HKI 

Selanjutnya bisa juga melakukan pengaduan melalui website Dirjen HKI. Pada laman tersebut tinggal masukkan saja jenis pelanggaran, identitas dan selanjutnya diarahkan untuk mengisi form kronologi dan jenis pelanggarannya. 

Secara kepastian hukum, menurut saya langkah ini lebih pasti ketimbang sekedar mengadu ke google.  

  1. Pengaduan Melalui Kepolisian RI 

Saran terakhir, tentang pengaduan melalui jalur litigasi di kepolisian dapat kamu ambil jika pelanggaran hak cipta ini cukup merugikan baik moral dan ekonomi. Untuk langkahnya bisa langsung datang saja ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) dan berkonsultasi terlebih dahulu. 

Kamu akan sedikit diribetkan dengan membawa dokumen-dokumen seperti, yang sudah dijelaskan di atas soal mitigasi melindungi hak cipta dan menulis kronologi pelanggarannya. 

Itulah pren, tata cara pengaduan hak cipta baik di internet yang dapat saya bagikan untuk kalian. 

Dari Penulis

PANDUAN PACARAN SESUAI ATURAN HUKUM YANG BERLAKU

Februari dikenal sebagai bulan kasih sayang. Untuk terwujudnya kasih...

CITAYAM FASHION WEEK, SKENA THE NEW SCBD

Belakangan ini linimasa media sosial terutama tiktok sedang ramai...

MENCURI PERHATIAN DUNIA INTERNASIONAL MELALUI SERANGAN UMUM 1 MARET

Melalui Serangan Umum 1 Maret ini Pasukan Tentara Indonesia menunjukkan eksistensinya

CURAH HUJAN TINGGI, PEMERINTAH INGIN IMPOR BERAS

Masalahnya klaim tersebut lemah.

BODOHNYA TINDAKAN PELAKU BOM BUNUH DIRI BESERTA JARINGANNYA

Prinsip utama orang hidup adalah saling berbuat baik dan...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Mohsen Klasik
Mohsen Klasik
El Presidente

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id