Pekan ini kaya nya bakal ada sesuatu yang nyentrik dalam sejarah perfilman dan dunia literasi Indonesia, kenapa demikian? ya karena salah satu buku sastra maha dahsyat karya Pramoedya Ananta Toer telah difilmkan dan disutradarai oleh Hanum Bramantyo.
Jadi, Bumi Manusia adalah buku pertama dari serial “Tetralogi Pulau Buru” karya Pramoedya Ananta Toer yang selanjutnya digarap oleh Hanung Bramantyo dalam wujud visual film, yang udah mulai tayang di bioskop-bioskop Indonesia.
Fakta membuktikan Bumi Manusia tanpa difilmkan pun sudah menjadi primadona di dunia literasi Indonesia, bahkan mendapat Nobel karya sastra dunia. Kalo kalian gak percaya, coba deh tanya ke temen kalian yang aktif dalam dunia pergerakan, siapa sih yang gak kenal Pramoedya Ananta Toer beserta karya-karyanya termasuk Bumi Manusia.
Jadi setelah saya menelisik lebih jauh, ternyata oh ternyata ada beberapa peristiwa hukum yang gak bisa dipisahkan dari Bumi Manusia serta karya-karya Pramoedya lainnya. Mau tau apa aja? Yuks simak sama-sama.
BACA JUGA: ADA APA UDARA DI JAKARTA? KOK DI GUGAT?
Pertama, karya ini lahir pada saat pengasingan.
Pernahkah kalian mendengar istilah “Tapol” gaes? bagi kawan-kawan yang sudah khatam dengan sejarah pergerakan di Indonesia khususnya jaman orba, istilah ini pasti sudah tidak asing lagi. Tapol adalah tahanan politik. Kalau merujuk pada KUHAP memang tidak dikenal dengan istilah tapol. Pasal 22 hanya menjelaskan bahwa ada 3 jenis tahanan yaitu: 1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan): Tempat penahanan tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. 2. Penahanan Rumah: Penahanan yang dilakukan di tempat tinggal atau rumah tersangka atau terdakwa, dan harus diawasi untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan sidang di pengadilan. 3. Penahanan Kota: dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Namun sejarah mencatat bahwa pada saat itu tahun 1969-1979 Pramoedya Ananta Toer merupakan tahanan politik jaman orba di pulau Buru, pada saat pengasingannya di pulau Buru, beliau menulis karya sastra di antaranya “Bumi Manusia” tersebut. Mengapa demikian, karena Pramoedya Ananta Toer secara faktual menjadi anggota dari Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra), merupakan organisasi sayap kiri di Indonesia yang berdiri atas inisiasi petinggi Partai Komunis Indonesia (PKI) D.N. Aidit, Nyoto, MS Ashar dan AS Dharta. Sebagaimana dilansir dalam cnnindonesia.com dengan judul Membumikan Bumi Manusia, Mimpi Panjang Pramoedya Anata Toer.
Logika hukumnya nih, tahanan politik itu muncul karena seseorang dan/atau kelompok memiliki ide-ide atau cara pandang yang dianggap menentang pemerintah atau membahayakan kekuasaan negara, berupa Ideologi maupun aksi nyata dalam tatanan masyarakat.
Selanjutnya melalui TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunisme Indonesia, menjadi legal standing untuk menjerat seseorang yang menjadi simpatisan atau memiliki hubungan hukum dengan PKI tersebut, hal inilah gaes yang disematkan kepada Pramoedya Ananta Toer sehingga beliau dijadikan tapol.
Nah kalau dalam KUHP yang berlaku sekarang ini, masih ada Pasal yang mengatur tentang tindakan politik ketika dianggap menentang dan membahayakan pemerintahan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan Pasal 110 KUHP tentang tindakan Makar dan Sparatisme.
Kedua, karya ini pernah dibredel penguasa
Ibarat pepatah mengatakan udah jatuh tertimpa tangga pula, hal ini yang sempat dirasakan oleh Pramoedya Ananta Toer loh gaes, mengapa demikian? Karena pada saat orde baru berkuasa hampir semua karya sastra Pramoedya Ananta Toer tidak diijinkan terbit di khalayak umum, bahkan keberadaanya pun dibredel oleh penguasa orba.
Sesuatu yang mendasari hal ini terjadi adalah karena Pramoedya Ananta Toer adalah eks tapol orba, sehingga pandangan publik mengatakan bahwa beliau seorang komunis. Nah secara gak langsung karya-karyanya dianggap mengandung paham dan ideologi komunis, apalagi dengan dasar TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunisme Indonesia, hal inilah yang dijadikan legal standing untuk membumihanguskan karya-karya beliau di jaman orde baru.
BACA JUGA: DUA GARIS MERAH
Namun perlu diperhatikan lebih lanjut, kekhawatiran yang berlebihan masyarakat tentang ideologi komunisme sebenarnya masih nampak sangat jelas di era sekarang ini, yaitu dengan dibuktikannya masih banyak ormas yang memberedel serta melarang buku-buktu diindikasi menganut paham komunisme terbit di dunia diliterasi Indonesia. Padahal orde baru sudah lama tumbang, lah kok akar-akarnya masih ada ya gaes? Hmmmmm.
Ketiga, bumi manusia mengajarkan equality before the law
Bagi rekan-rekan para praktisi hukum, atau mahasiswa dan masyarakat umum yang sedang mempelajari ilmu hukum, ya setidaknya paati tau prinsip hukum Equality Before The Law.Arti sederhananya adalah bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Equality Before The Law adalah asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang kayak di Indonesia.
Ketika dielaborasikan dengan “Bumi Manusia” pasti pembaca atau penonton akan menemukan sosok Minke, yang dalam buku tersebut dijelaskan merupakan plesetan dari kata monkey atau monyet. Nama asli Minke para sastrawan menyebutkan sebenarnya Tirto Adhi Soerjo. Dalam Film tersebut diperankan oleh Iqbal Ramadhan.
Etos yang dihadirkan oleh Minke merupakan sosok pribumi tulen, namun karena ayahnya seorang terpandang akhirnya Minke dapat kesempatan belajar di HBS (Hogere Burger School), alias sekolah menengah umum untuk kaum Belanda dan para priyayi.
Melalui gerbang pendidikan tersebut Minke banyak mengenal informasi dan ilmu pengetahuan dunia luar, sehingga muncul semangat untuk melawan penindasan, maksudnya ya biar pribumi juga dapat kesamaan secara sosial dan di mata hukum. Jalan perjuangannya tentu saja lewat jalur jurnalistik, organisasi pergerakan, maupun ragam pemikiran dalam upaya menyadarkan rakyat Hindia (Indonesia) untuk berpikiran lebih maju.
Untuk jalur jurnalistik nih gaes, salah satu cara yang ditempuh di antaranya adalah dengan menerbitkan media cetak “Medan Prijaji” Sebagaimana dilansir artikel tirto.id judul “Iqbaal, Minke, & Pram adalah Bumi Manusia Sejarah Tirto”.
Selain Minke, peran serta Nyai Ontosoroh yang dalam film diperankan oleh Sha Ine Febriyanti, juga syarat akan perjuangan di masa itu yang ingin memperoleh kesamaan haknya. Hal ini dapat dilihat karena sosoknya yang merupakan Gundik (perempuan yang diikat di luar perkawinan oleh suami). Eh tapi dong semangat perlawanan luar biasa. Doi sampe mengajukan gugatan di pengadilan untuk menuntut haknya atas pengasuhan Annelis, yang merupakan anak hasil perkawinannya dengan Tuan Mellema.
BACA JUGA: MISTERI MOTOR KREDITAN
Itulah gaes, fakta-fakta hukum yang berhasil saya telisik dalam karya sastra Bumi Manusia. Karya ini ternyata memiliki fakta sejarah yang luar biasa, terutama dalam perkembangan hukum jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Perlu diingat nih gaes, ternyata film tersebut gak cuma sekedar menceritakan romansa antara Minke dan Annelis yang diperankan Mawar de Jongh semata, jauh di dalam itu terdapat sisi perjuangan yang harus klean resapi untuk kemajuan hukum Indonesia.