Emang iya, presiden nggak boleh kampanye? Yang bener aja, rugi dong!
Mau sebagus apapun kinerja Presiden Indonesia, pasti tetap kena libas nyinyiran netizen yang maha benar. Gimana nggak, pernyataan Pak Jokowi soal bolehnya presiden kampanye, bikin heboh bahkan orang-orang pada nyinyir sana-sini. Nyebut pemimpin ngawurlah, pemimpin yang merusak demokrasilah. Hilih bicit!
Ssstt! Sebelum ngegas atau menghujat tuh, mbog kroscek dulu, pernyataan itu bener atau enggak. Wong aturannya saja emang membolehkan kok. Nggak percaya? Yok, kita bahas!
Ceritanya begini, kalau ngomongin aturan tentang kampanye, kita akan merujuk pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan kalian tahu nggak sih, fakta di Pasal 299, menyebutkan kalau presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
So, jelas kan bahwa presiden emang boleh melakukan kampanye. Tapi bukan berarti dalam melakukan kampanye itu seenaknya sendiri ya, presiden juga harus memperhatikan tugas-tugasnya sebagai presiden dalam penyelenggaraan negara, sesuai apa yang disebutkan di Pasal 300.
Nah, IMO, yang paling penting dalam Pasal 304 menyebutkan kayak begini.
- Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
- Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa:
- sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya;
- gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dan dilakukan dengan prinsip keadilan;
- sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya; dan
- fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BACA JUGA: APA SAJA TUGAS DAN WEWENANG PRESIDEN MENURUT HUKUM
Artinya, selama pada saat kampanye tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas atau gedung milik pemerintahan, ya nggak ada masalah kan? it’s oke, gwenchana yo.
Toh, kalau ternyata presiden menggunakan fasilitas negara buat kampanye atau melanggar aturan kampanye lain, tinggal laporin aja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bilang aja kalau ada pelanggaran kampanye oleh presiden. Ntar juga diperiksa tuh, sama Bawaslu. Bener nggak ada pelanggaran. Beres kan? Wong semua ada aturan mainnya kok. Santai aja.
Jadi kalau ada yang ngomong, “Eh, presiden nggak boleh kampanye!” itu kayak makan sate padang tapi pake kuah sate madura, nggak nyambung!
Jangan asal teriak “Demokrasi rusak” sebelum baca undang-undangnya. Aturannya pun sudah jelas, terkadang kitanya aja yang nggak peka.
Jangan keliru, presiden melakukan kampanye bukan berarti melanggengkan oligarki. Itu hanya cara politik, biasa aja. Asal dilakukan dengan aturan yang benar, nggak ada yang salah. Dan jangan heran kalau presiden bisa kampanye tanpa hambatan. Pasal 299-304 UU Pemilu udah ngejelasin semuanya. Jadi kalo mau bantah, baca dulu aturannya, biar nggak salah kaprah.Kita ini masyarakat yang cerdas, kan? Jangan sampai terjebak dalam opini yang nggak jelas. Biar nggak kelihatan ngang ngong, penting banget buat tahu peraturan yang berlaku.