Untuk mengenali korban tindak pidana maupun menemukan pelaku tindak pidana, umumnya digunakan identifikasi forensik berupa pemeriksaan sidik jari tangan. Tapi mungkin nggak sih, kalau pakai sidik jari kaki?
Melihat laman ditjenpas.go.id, identifikasi dengan menggunakan sidik jari bisa disebut daktiloskopi. “Daktiloskopi forensik sebagai sebuah ilmu pembuktian terhadap bukti-bukti bekas sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara secara ilmiah.”
Dijelaskan bahwa sidik jari setiap manusia itu pasti memiliki pola yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga pembuktian dengan sidik jari yang ditemukan di TKP menjadi sangat penting, karena biasanya baik sidik jari pelaku maupun korban dapat tertinggal di sekitaran TKP.
Kalau melihat pada jurnal “Analisa Peran Identifikasi Sidik Jari Dalam Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana” yang ditulis Heni Siswanto, hasil identifikasi forensik dari sidik jari dapat diajukan sebagai salah satu alat bukti yang sah di muka persidangan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang berbunyi seperti berikut.
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk; dan
- keterangan terdakwa.
BACA JUGA: 5 TIPS MENJADI AHLI FORENSIK
Nah, hasil identifikasi sidik jari bisa dibilang sebagai keterangan ahli, surat atau petunjuk dan tergantung bentuk alat buktinya seperti apa. Misalnya, sebagai keterangan ahli, hal ini karena keterangan yang didapat berasal dari dokter forensik yang dapat menjadi pertimbangan hakim saat memeriksa suatu perkara pidana melalui hasil visum et repertum (VER).
Eh, eh, btw, identifikasi sidik jari nggak cuma pada jari-jari tangan saja loh, tapi bisa juga pada kaki. Hayo, siapa yang baru tahu?
Nih, aku spill penjelasannya dari modul Daktiloskopi antara tantangan, peluang dan harapan dari Kemenkumham bahwa, “Istilah sidik jari mengacu pada ibu jari, telapak dan jari kaki.” Selain itu, menurut website www.forensic-access.co.uk, proses identifikasi sidik jari pada kaki dapat diambil dari tumit hingga ujung jari kaki.
Pernah kok, pengambilan sidik jari kaki dilakukan. Misalnya, korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh pada tahun 2018. Jadi ada bayi perempuan berusia satu tahun tiga bulan, berhasil diidentifikasi berdasarkan tanda medis dan sidik jari telapak kakinya.
Jadi sidik jari itu memang penting banget gaes. Bahkan ada loh, pelaku kejahatan berusaha biar nggak ada sidik jari yang bisa menguak aksi kejahatannya. Ya, dengan cara melukai atau menghilangkan bagian tubuh korban.
BACA JUGA: APAKAH ADVOKAT BISA MENJADI DETEKTIF?
Misalnya, kasus pembunuhan mahasiswa di Jogja. Setelah dimutilasi, kedua kaki dan tangannya direbus untuk menghilangkan sidik jarinya. Kemudian sempat heboh juga tuh, di Nganjuk, kasus penemuan mayat wanita di hutan dekat Bendungan Semantok, Rejoso. Di mana mayat ini telah kehilangan kedua tangannya, diduga kuat sebagai upaya penghilangan sidik jari dari si korban tersebut.
Semua dilakukan karena kemungkinan para pelaku tahu betapa pentingnya sidik jari dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang mereka perbuat. Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi baunya tetap tercium juga.
Serapi apapun tindak pidana pasti akan terungkap juga. Secanggih-canggihnya pelaku mengaburkan bukti dan teknologi forensik pasti lebih canggih.
Jadi intinya identifikasi tidak hanya terbatas pada sidik jari tangan saja ya, tapi juga bisa diambil dari sidik jari kaki.