homeEsaiAPA ITU JAMINAN FIDUSIA DAN BAGAIMANA AKIBAT HUKUM TERHADAP...

APA ITU JAMINAN FIDUSIA DAN BAGAIMANA AKIBAT HUKUM TERHADAP ASETNYA?

Jaman sekarang punya pinjaman atau hutang di bank atau lembaga pembiayaan lainnya, bukan lagi hal yang tabu. Iya nggak? Apalagi bagi orang yang sedang merintis usaha, pinjam di bank bisa jadi salah satu solusi untuk  mendapatkan modal usaha. Bahkan, mungkin banyak program dari bank atau lembaga pembiayaan, yang memudahkan nasabah untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Yang namanya pinjaman atau hutang pasti ada jaminannya kan? Nah, yang biasa menjadi jaminan, kalau nggak sertifikat tanah ya, BPKB kendaraan. Meskipun banyak sih, yang bisa jadi jaminan. Tapi terkadang, orang tidak membaca ketentuan-ketentuan dalam perjanjian atau dokumen-dokumen utang piutang, bahkan asal tanda tangan aja. Lagi-lagi prinsip wes pokok e cair cepat, bisa mengalahkan segalanya.

Padahal di dalam perjanjian atau dokumen, ada nasib jaminan yang dipertaruhkan. Kalau jaminannya berupa sertifikat tanah, maka akan diikat hak tanggungan. Misal jaminannya BPKB kendaraan, akan diikat fidusia. Hak tanggungan dan fidusia, bukan sesuatu yang asing dalam utang piutang, tapi sayangnya banyak yang nggak paham nih, konsekuensi dari adanya hak tanggungan dan fidusia.

Terkait hak tanggungan, kamu bisa baca APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK TANGGUNGAN?. Kalau untuk fidusia, yuk kita bahas!

Mungkin kita harus tahu dulu dasar hukum mengenai aturan fidusia di Indonesia. Yups, dasar hukum fidusia di Indonesia diatur pada Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Dalam Pasal 1 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 

Nah, fidusia ini digunakan untuk mengikat jaminan utang. Sederhananya begini, ketika kamu melakukan pinjaman atau hutang di bank dengan menjaminkan BPKB kendaraan, biasanya pihak bank akan mendaftarkan fidusia terhadap kendaraan yang kamu jadikan jaminan. Dengan begitu kepemilikan kendaraan diserahkan ke pihak bank. Tapi dalam hal ini kendaraan yang digunakan sebagai jaminan masih bisa kamu gunakan. Ya, gampangnya kamu hanya pinjam pakailah, guys.

Jadi dengan didaftarkan fidusia oleh pihak bank, maka kalau kamu wanprestasi atau nggak bayar utangmu, pihak bank bisa menarik bahkan mengeksekusi kendaraan dengan cara menjual melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan. 

FYI, kalau masalah penarikan kendaraan itu nggak bisa sembarangan, guys. Sejak ada putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 itu diatur gimana caranya pihak bank (kreditur) melakukan penarikan kendaraan.

BACA JUGA: APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERINGKAT DALAM HAK TANGGUNGAN?

Terus gimana nasib hutang kalau kendaraan yang jadi jaminan sudah ditarik bank?

Kalau kendaraan sudah dieksekusi dengan cara dijual atau dilelang oleh pihak bank dan hasil penjualannya sisa untuk melunasi hutang, ya hutangnya dianggap lunas. Dan kalau hasil penjualannya itu sisa atau lebih dari tanggunganmu, maka sisanya menjadi hak kamu. 

Tapi kalau ternyata hasil penjualannya kurang untuk melunasi hutangmu,  ya kamu tetap harus tanggung jawab untuk membayar kekurangannya sampai hutangnya lunas. Jadi tidak serta merta kalau kendaraan yang dijadikan jaminan sudah dieksekusi oleh bank, hutang otomatis  akan lunas. Tetap masih ada hitung-hitungannya ya, guys.

Meskipun di awal proses memperoleh pinjamannya mudah, tapi jangan sampai kamu kehilangan aset. Penting banget sebelum melakukan pinjaman, kamu harus tahu kondisi keuanganmu dan punya kemampuan membayar. Namanya hutang itu ya, harus dibayar. Cerdas dan hati-hati, guys. Jangan sampai niatnya mau untung, eh malah buntung karena terjebak hutang.

Dari Penulis

7 PERBEDAAN PINJOL LEGAL DAN PINJOL ILEGAL YANG HARUS KAMU TAHU!

Stay safe dan jangan sampai terjebak dalam pinjaman online ilegal, ya!

NGGAK BISA SEMBARANGAN! ATURAN OJK TENTANG PENAGIHAN UTANG YANG WAJIB KAMU TAHU!

Nggak boleh sembarangan nagih utang!

APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK TANGGUNGAN?

Sebenarnya hak tanggungan itu apa sih? 

GA USAH PUSING, 5 HAL YANG BISA KAMU LAKUKAN SAAT ADA MASALAH SENGKETA TANAH!

Bagi kamu yang sedang ada masalah sengketa tanah, semoga cepat selesai. Semangat!

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id