homeRefilBELAJAR DARI FILM THE UPRISING (2026): KETIKA PENGUASA MENGKHIANATI...

BELAJAR DARI FILM THE UPRISING (2026): KETIKA PENGUASA MENGKHIANATI RAKYAT, HUKUM BISA APA?

Refleksi film The Uprising membongkar pentingnya keadilan pajak, pembatasan wewenang penguasa, serta batas hukum dalam menyampaikan pendapat.

Bagaimana jika kita sudah membayar pajak, tetapi justru diperlakukan tidak adil oleh pemerintah? Lebih parah lagi, ketika menyampaikan protes, kita malah dihadapkan dengan kekerasan. Situasi inilah yang tergambar dalam The Uprising (2026), film yang ditulis, diproduksi, dan disutradarai oleh Paul Greengrass.

Berlatar Inggris pada 1381 setelah Wabah Hitam, film ini menceritakan penderitaan rakyat akibat kenaikan pajak. Kerajaan yang dipimpin Raja Richard II yang masih berusia 14 tahun dikendalikan oleh dewan yang memilih membebankan pajak kepada rakyat jelata daripada mengambil risiko politik dengan memajaki kelompok berpengaruh.

Konflik bermula ketika seorang petani yang kehilangan istri dan dua anaknya diminta menunjukkan bukti resmi kematian keluarganya oleh petugas pajak. Situasi itu memicu kemarahannya dan menjadi salah satu titik awal perlawanan. Tokoh petani yang dijuluki Ploughman ini merupakan karakter fiktif yang kemudian dipertemukan dengan tokoh sejarah, Wat Tyler dan John Ball. Perlawanan yang awalnya dilakukan seorang diri kemudian berkembang menjadi pemberontakan besar di bawah kepemimpinan Wat Tyler dan John Ball.

Menariknya, ketika raja akhirnya berjanji memenuhi tuntutan rakyat, janji itu justru menjadi jebakan. Rakyat yang datang untuk menerima kebebasan malah dibantai. Lantas, apa yang bisa kita pelajari dari film ini jika dilihat dari perspektif hukum Indonesia?

BACA JUGA: 5 ALASAN KENAPA HUKUM RIMBA LEBIH BAIK DARI HUKUM INDONESIA 

Pajak Boleh Dipungut, tetapi Harus Adil

Dalam film tersebut, pajak menjadi pemicu kemarahan rakyat. Bukan semata-mata karena mereka harus membayar, melainkan karena beban pajak ditimpakan kepada kelompok yang paling kesulitan bertahan hidup.

Di Indonesia, Pasal 23A UUD 1945[1] menentukan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Artinya, pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum, bukan sekadar kehendak penguasa.

Karena itu, persoalannya bukan cuma apakah pajak memiliki dasar hukum, tetapi juga bagaimana beban pajak dibagikan dan bagaimana penerimaan negara dikelola. Negara memang membutuhkan pajak, tetapi kebijakan fiskal juga perlu memperhatikan kemampuan masyarakat serta pertanggungjawaban penggunaan uang publik. 

BACA JUGA: MULANYA DIBENTUK UNTUK MEMBELA RAKYAT. APA AJA SIH, FUNGSI ORMAS YANG SEBENARNYA?

Kalau Penguasa Ingkar Janji, Siapa yang Mengawasi?

Dalam alur film Uprising, bagian paling tragis terjadi ketika Raja Richard menjanjikan kebebasan kepada para pemberontak, tetapi diam-diam menyiapkan pembantaian. Rakyat yang datang untuk menuntut keadilan justru menjadi korban pengkhianatan penguasa.

Dalam konteks Indonesia, prinsip negara hukum menuntut agar kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum dan dapat diawasi. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan[2] melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Ketentuan ini dapat menjadi salah satu pijakan untuk membahas batas penggunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Kekuasaan bukanlah hak untuk bertindak sesuka hati. Pemerintah harus menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, perlindungan rakyat tidak boleh hanya bergantung pada janji seorang pemimpin, tetapi harus ditopang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

BACA JUGA: 5 IDEOLOGI BESAR YANG DIGUNAKAN NEGARA-NEGARA SAAT INI!

Melawan Ketidakadilan Bukan Berarti Bebas Melakukan Kekerasan

Film ini juga menunjukkan sisi lain pemberontakan. Setelah berhasil memasuki London, sebagian massa melakukan penjarahan dan membunuh orang-orang yang dianggap musuh. Bahkan, para pemimpin pemberontak sendiri merasa ngeri ketika gerakan mereka tidak lagi terkendali.

Dalam konteks Indonesia, Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak menyampaikan pendapat bukan berarti semua tindakan dalam aksi otomatis dibenarkan. Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998[3] juga mengatur kewajiban warga untuk menghormati hak orang lain, mematuhi hukum, dan menjaga ketertiban. Jadi, kritik terhadap pemerintah tetap dilindungi, sedangkan penjarahan dan kekerasan tidak bisa dibenarkan hanya karena dilakukan atas nama perlawanan 

Artinya, rakyat berhak mengkritik pemerintah dan menyampaikan tuntutan. Namun, hak tersebut tidak membenarkan penjarahan atau kekerasan terhadap orang lain. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menjadikan alasan ketertiban untuk membungkam kritik atau menggunakan kekuatan secara sewenang-wenang.

Pada akhirnya, The Uprising mengingatkan kita bahwa ketidakadilan dapat memicu perlawanan, tetapi kekerasan tidak otomatis menghadirkan keadilan. Ketika penguasa mengkhianati rakyat, penyelesaiannya bukan sekadar mengganti siapa yang lebih kuat, melainkan memastikan kekuasaan dapat dibatasi dan setiap pelanggaran dipertanggungjawabkan.

Sebab, negara hukum bukan hanya menuntut rakyat untuk patuh kepada hukum. Negara hukum juga menuntut penguasa untuk tunduk pada hukum yang sama.


Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ariq Faiq Muyassar
Ariq Faiq Muyassar
Mahasiswa hukum yang kebetulan gabut.
0 0 votes
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori