homeEsaiKALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

KALAU PENCALONAN GIBRAN CACAT, APAKAH JABATANNYA TAMAT?

Mengulas logika hukum pembatalan status cawapres Gibran dan dampaknya terhadap keabsahan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.

Awalnya orang ribut mencari ijazah Gibran.

Sekarang masalahnya kalau pencalonannya dulu dianggap bermasalah, gimana nasib jabatan wakil presiden yang sekarang sudah dipegang?

Nah, ini yang bikin isu tersebut menarik untuk dibahas dari sisi hukum.

Karena Gibran Rakabuming Raka hari ini sudah bukan calon wakil presiden. Sudah dilantik. Sudah menjabat.

Tapi Denny Indrayana justru menarik persoalannya mundur ke masa sebelum semua itu terjadi. Ia mempersoalkan ‘dugaan’ tidak terpenuhinya syarat pendidikan ketika Gibran masih mendaftar sebagai cawapres.

Jadi pertanyaannya bukan lagi sekedar ijazahnya mana? Tapi kalau dari awal pencalonannya dianggap cacat, emangnya kursi wapres sekarang bisa ikut kena?

Nah, ribet kan?

BACA JUGA: BANYAK YANG BANDINGIN SAMA GIBRAN, MAS ALAM GANJAR PANTES GA SIH KLO NYALEG?

Ini Bukan Impeachment

Satu hal perlu dibereskan dulu. Denny sendiri sudah memberikan semacam ‘disclaimer’ terhadap langkah hukum yang ditempuh. Ia membedakan antara pemberhentian dari jabatan dengan pembatalan pencalonan.

“Removal from office. Maka jalurnya impeachment. Tetapi yang akan kita lakukan bukan jalur itu,” kata Denny sebagaimana diberitakan Suara.com, 4 September 2026. Ia menyebut langkah yang didorong adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi calon.

Denny kemudian menjelaskan argumentasinya lebih jauh dalam tulisan berjudul Mahkamah Konstitusi: Harapan Terakhir! pada 7 September 2026. Ia mempertanyakan, jikalau pencalonan Gibran memang terbukti cacat sejak awal, apakah pelantikan kemudian membuat persoalan tersebut tidak bisa lagi dikoreksi?

Jadi posisi argumentasinya cukup jelas, ya. Yang dipermasalahkan bukan perbuatan Gibran selama menjadi wakil presiden, tetapi keabsahan proses ketika masih menjadi calon wakil presiden.

Secara teori ini menarik. Masalahnya, Gibran sekarang sudah bukan ‘calon.’

BACA JUGA: 4 KEJANGGALAN PENETAPAN ADIES KADIR (ANGGOTA DPR) MENJADI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI

Statusnya Sudah Berubah

UUD 1945 sudah menyediakan mekanisme tersendiri kalau Presiden atau Wakil Presiden hendak diberhentikan dalam masa jabatannya.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya atas alasan-alasan tertentu, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Prosesnya juga nggak gampang dan melibatkan beberapa instansi. Ada DPR, Mahkamah Konstitusi, kemudian MPR sebagaimana mekanisme dalam Pasal 7B UUD 1945.

Nah, menariknya Denny bicara tentang dugaan persoalan yang sudah ada sebelum Gibran menjabat.

Sedangkan mekanisme pemakzulan bicara tentang bagaimana seseorang yang sudah menjabat dapat diberhentikan.

Yang satu ngomongin pintu masuk. Yang satu sudah ngomongin orang yang terlanjur ada di dalam.

BACA JUGA: SEMUA CAWAPRES TERPANCING PADA WAKTUNYA

Kalau Salah dari Awal, Apa Semua Ikut Batal?

Misal nih, (misal ya!) ternyata benar ada syarat pencalonan yang tidak terpenuhi sejak awal. Terus, nasib jabatannya gimana? Apakah kembali ke Solo sebagai rakyat biasa? *Whoop!!

Di satu sisi, kalau sejak awal memang tidak memenuhi syarat, masa persoalannya mendadak hilang hanya karena sudah keburu dilantik?

Tapi di sisi lain, menyimpulkan bahwa jabatan wakil presiden otomatis batal juga nggak sesederhana itu. Lah, otomatis berdasarkan apa?

Karena setelah Pilpres selesai, ada penetapan hasil Pemilu, pelantikan, kemudian lahir status konstitusional sebagai wakil presiden.

Belum lagi UUD 1945 ada prosedur khusus untuk memberhentikan Wakil Presiden.

Jadi dugaan cacat pencalonan dan pembatalan jabatan nggak bisa dibilang, “Kalau awalnya salah, berarti akhirnya batal.”

Tetap harus dijawab siapa yang berwenang menyatakan batal, lewat mekanisme apa, dan apa akibat hukumnya setelah orang tersebut dilantik.

BACA JUGA: SAATNYA PARA PEMUDA YANG DIPOLITISASI

Lha Terus, Gimana?

Nah, justru itu. Denny lagi membangun argumentasi kalau yang harus dikoreksi adalah status Gibran ketika masih menjadi calon, bukan memberhentikan Gibran karena pelanggaran setelah menjadi Wakil Presiden.

Tapi kalau pembatalan status calon itu nantinya dimaksudkan untuk berujung pada hilangnya jabatan wakil presiden, muncul satu pertanyaan lagi, bisakah membatalkan “Calon wakil presiden Gibran” sekaligus membatalkan “Wakil Presiden Gibran?”

Karena dua status itu lahir pada waktu dan rezim hukum yang berbeda.

kalau jawabannya adalah bisa ikut batal, pertanyaan berikutnya adalah, “Siapa yang berwenang mencabutnya, lewat pintu hukum yang mana, dan apakah konstitusi memang menyediakan jalan untuk membatalkan masa lalu setelah jabatan terlanjur lahir?”

Ini bukan lagi cuma soal ijazah. Tapi soal apakah sebuah kesalahan di pintu pencalonan masih bisa mengejar seseorang sampai ke kursi kekuasaan atau justru berhenti begitu pelantikan selesai.

Dari Penulis

Terkaitrekomendasi
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional
5 1 vote
Article Rating
guest

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Dari Kategori