“Lho, saya nggak tahu kalau ada aturannya.”
Kalimat seperti ini mungkin sering kita dengar ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum. Rasanya cukup masuk akal. Bagaimana seseorang bisa menaati aturan kalau dia sendiri tidak pernah tahu aturan tersebut ada?
Tapi hukum punya cara pandang yang berbeda.
Dalam hukum dikenal istilah fiksi hukum, yaitu anggapan bahwa setiap orang mengetahui hukum setelah suatu peraturan resmi diundangkan. Artinya, seseorang tidak bisa begitu saja menghindari akibat hukum hanya dengan alasan tidak mengetahui adanya aturan.
Kedengarannya agak aneh, ya? Bagaimana mungkin semua orang dianggap tahu hukum, sementara membaca satu undang-undang saja kadang sudah bikin pusing?
Hukum Tidak Menunggu Semua Orang Membacanya
Fiksi hukum sebenarnya punya alasan yang cukup sederhana. Bayangkan kalau setiap orang yang melanggar aturan bisa mengatakan, “Saya tidak tahu ada aturannya,” maka penegakan hukum akan menjadi sulit.
Karena itu, setelah suatu peraturan diundangkan, hukum menganggap masyarakat sudah mengetahuinya. Prinsip ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di sana disebutkan bahwa dengan diundangkannya peraturan perundang-undangan dalam lembaran resmi, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.
Jadi, fiksi hukum bukan berarti pemerintah benar-benar percaya bahwa setiap warga sudah membaca semua undang-undang.
Ini adalah sebuah anggapan hukum agar aturan dapat berlaku secara umum dan memberikan kepastian.
Masalahnya, ada jarak antara ‘dianggap tahu’ dengan ‘benar-benar tahu.’
BACA JUGA: YUK, KENALI 5 ASAS HUKUM PIDANA BIAR NGGAK SALAH KAPRAH!
Tidak Semua Orang Memulai dari Garis yang Sama
Coba kita lihat kehidupan sehari-hari.
Ada orang yang terbiasa mencari informasi hukum di internet. Ada yang punya teman pengacara. Ada yang kuliah di bidang hukum. Bahkan ada yang bisa membayar konsultan ketika menghadapi persoalan hukum.
Tapi di sisi lain, ada masyarakat yang mungkin belum tahu harus mencari informasi hukum ke mana.
Jangankan membaca undang-undang, istilah seperti “Peraturan perundang-undangan, keberatan, batas waktu pengajuan atau upaya hukum saja” mungkin masih terdengar asing.
Di sinilah fiksi hukum menjadi menarik jika dilihat dari persoalan ketimpangan.
Hukumnya Sama, tetapi Kemampuan untuk Mengetahui Hukum Belum Tentu Sama
Secara formal, semua orang diperlakukan setara. Namun dalam kenyataannya, orang yang memiliki pendidikan, uang, akses informasi dan koneksi yang lebih baik tentu lebih mudah memahami aturan dan melindungi kepentingannya.
Bukan berarti fiksi hukum harus dihapus. Justru tanpa prinsip tersebut, hukum bisa kehilangan kepastian. Tetapi ada persoalan lain yang tidak boleh dilupakan: ketika masyarakat dianggap mengetahui hukum, maka akses terhadap informasi hukum juga menjadi penting.
BACA JUGA: 5 ASAS HUKUM YANG WAJIB KAMU TAU
Masyarakat Harus Melek Hukum?
Kita sering mendengar nasihat, “Makanya harus melek hukum.”
Nasihat itu memang benar. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya. Tetapi rasanya kurang adil kalau seluruh beban diletakkan di pundak masyarakat.
Mahkamah Agung sendiri pernah menekankan bahwa fiksi hukum perlu didukung dengan sosialisasi dan pendidikan hukum yang memadai. Dengan kata lain, masyarakat juga perlu dibantu agar dapat mengetahui dan memahami hukum tersebut.
Ini bukan berarti setiap warga harus belajar di sekolah hukum.
Setidaknya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang cukup tentang aturan yang paling dekat dengan kehidupan mereka. Informasi tersebut juga harus disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami, bukan sekadar melalui tumpukan pasal yang sulit dimengerti.
Sebab, bagaimana mungkin seseorang bisa disebut ‘tahu hukum’ kalau informasi hukumnya sendiri tidak pernah sampai kepadanya?
BACA JUGA: GAK SEMBARANGAN! 7 ASAS HUKUM INI JADI PEDOMAN DAN PRINSIP DALAM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Fiksi Hukum Bukan Masalah, Kalau Informasinya Sampai
Pada akhirnya, fiksi hukum memang diperlukan. Negara membutuhkan aturan yang berlaku umum dan tidak bisa terus-menerus bergantung pada apakah seseorang mengaku sudah membaca aturan tersebut atau belum.
Tetapi fiksi hukum juga mengingatkan kita pada satu pekerjaan rumah: membuat hukum benar-benar dekat dengan masyarakat.
Pemerintah dan lembaga hukum perlu terus membuka akses informasi, melakukan sosialisasi dan menjelaskan aturan dengan bahasa yang lebih sederhana. Mahkamah Agung sendiri memiliki JDIH sebagai sarana penyebaran informasi hukum agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum yang akurat dan mudah diakses.
Jadi, ketika hukum berkata, “Kamu dianggap tahu,” masyarakat juga berhak bertanya:
“Kalau begitu, di mana saya bisa belajar untuk benar-benar tahu?”
Karena hukum yang berlaku untuk semua orang memang penting.
Tapi hukum yang bisa dipahami oleh semua orang jauh lebih penting.


