“Sebenernya yang dilarang di Indonesia itu ganjanya atau penyalahgunaannya, sih? Soalnya banyak banget negara yang udah melegalkan ganja, tapi di sini masih dianggap barang haram. Kok, bisa beda?” – Andi
JAWABAN:
Pertanyaan ini sering banget muncul, terutama sejak makin banyak negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis atau rekreasi. Tapi sebelum kita nyalahin aturan di Indonesia, kita harus paham dulu konteks hukumnya.
Di Indonesia, yang jadi acuan utama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika dalam tiga golongan. Yaitu golongan satu, dua dan tiga. Nah, dalam undang-undang ini, ganja dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I.
Terkait penggolongan ini, Pasal 8 mengatur:
“(1) Narkotika golongan I (satu) dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I (satu) dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.”
BACA JUGA: DI INDONESIA GANJA KOK YA DILARANG?
Artinya, narkotika golongan 1 (satu) termasuk ganja tidak boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, itu pun dengan regulasi yang ketat.
Ganja di pandangan hukum positif Indonesia saat ini dianggap mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan dan belum diakui secara resmi memiliki manfaat medis di Indonesia walaupun di negara lain sudah berbeda pandangan.
Jadi, ganjanya yang dilarang dong? Secara hukum, iya. Pasal 111 UU Narkotika tegas banget mengatur soal ini.
“(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”
Ganja dalam bentuk apapun daun, biji, bunga, batang, bahkan turunannya dilarang untuk ditanam, dimiliki, disimpan, dikonsumsi atau diedarkan. Ancamannya bisa dipenjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun plus denda minimal Rp800 juta. Kalau perbuatan tersebut dilakukan dalam jumlah di atas 1 kg atau melebihi lima batang pohon, ancaman hukumannya bisa minimal 5 (lima) tahun atau penjara seumur hidup.
Terus, gimana dengan istilah penyalahgunaan? Nah, ini bagian yang sering bikin bingung.
Yang disebut penyalahgunaan narkotika itu bukan cuma soal punya atau jualan, tapi juga bagaimana cara dan tujuannya. Misalnya, seseorang menggunakan narkotika tanpa izin dan bukan untuk keperluan medis yang sah secara hukum. Nah, itu yang disebut penyalahgunaan.
Ganja sendiri belum diakui memiliki manfaat medis seperti diterangkan di atas, jadi kegunaannya hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Jadi penggunaan ganja selain untuk ilmu pengetahuan dengan izin dari instansi terkait seperti dijadikan obat atau penelitian tanpa izin sudah termasuk penyalahgunaan ya.
Jadi secara sederhana
Ganja = barang yang dilarang
Penyalahgunaan = tindakan menggunakan ganja tanpa izin.
Artinya, dua-duanya dilarang, ini berbeda dengan jenis narkotika golongan II dan III yang masih bisa digunakan untuk pengobatan atau kebutuhan medis. Hal ini termuat dalam penjelasan umum Pasal 6 Ayat 1 UU Narkotika.
“Huruf b Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan II’ adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.”
Huruf c dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ‘Narkotika Golongan III’ adalah narkotika berkhasiat dalam pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.”
Negara seperti Kanada, Thailand, Belanda, bahkan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, udah melegalkan ganja entah untuk medis atau rekreasi. Tapi perlu dicatat, legalisasi di sana dilakukan dengan sistem dan regulasi yang ketat banget.
Sementara di Indonesia, pandangan hukumnya masih konservatif. Pemerintah berpegang pada prinsip perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika. Karena menurut pandangan hukum di Indonesia, ganja dianggap berisiko tinggi menimbulkan ketergantungan dan efek negatif terhadap kesehatan fisik dan mental.
Seperti yang kita tahu Indonesia belum mengikuti, tapi sudah ada langkah-langkah kecil menuju pengkajian ulang. Misalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menerima gugatan terkait legalisasi ganja medis, walaupun hasil akhirnya MK menolak permohonan itu dengan alasan regulasi dan kesiapan sistem medis belum memadai. Tapi MK juga mendorong pemerintah untuk melakukan penelitian lebih lanjut.
Melihat manfaat medis dari ganja yang sudah diakui banyak negara dan ganja yang tumbuh secara alami seperti di Aceh, perlu dipertimbangkan peluang manfaat medis dan ekonominya bagi Indonesia. Kalo menurutmu gimana?


