Isu perundungan di sekolah akhir-akhir ini makin sering menghiasi berita dan media sosial. Padahal kalau dipikir-pikir, sekolah itu harusnya jadi tempat belajar, berkembang dan bertumbuh yang aman, bukan tempat anak-anak merasa takut, tertekan dan bahkan trauma.
Nah, kali ini kita bakal bahas bareng-bareng tentang Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Perundungan di Sekolah. Biar makin aware dan siap jadi generasi yang peduli dan melek hukum.
So, yoklah kita bahas!
Apa Itu Perundungan?
Perundungan atau bullying adalah tindakan menyakiti orang lain secara berulang dan dilakukan dengan adanya ketidakseimbangan kekuatan. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari fisik kayak memukul, menendang atau mendorong; verbal seperti mengejek, menghina atau memaki; sosial seperti mengucilkan teman dari kelompok, sampai yang paling modern, yaitu cyberbullying yang memanfaatkan media sosial dan teknologi untuk merendahkan, mempermalukan bahkan menyakiti seseorang.
Buat kamu yang pernah atau saat ini jadi korban bully, jangan nyerah! Cari bantuan, lapor ke guru, orang tua atau siapapun yang menurutmu punya power buat ngeluarin kamu dari lingkaran ‘suram’itu.
Kamu berhak hidup aman, kayak yang diamanatkan konstitusi Pasal 28 B Ayat (2) UUD 1945 bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA: KASUS BULLYING MAKIN MELUAS DAN PENTINGNYA PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Gak cuma itu, ada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) Pasal 54 jo Pasal 9 Ayat (1a) bilang kalau, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis, termasuk kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan/atau pihak lain.
Ini jadi bukti kalau negara jelas dan tegas melarang terjadinya suatu kekerasan dan setiap anak di lingkungan pendidikan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang ataupun pihak sekolah.
Kenapa pelaku bullying makin semena-mena?
1. Diamnya korban
Kalau diamati, korban perundungan biasanya adalah seseorang yang kurang bersosialisasi, lemah, kurang percaya diri, pemalu, minder dan cenderung pendiam. Inilah yang membuat mereka mudah dijadikan sasaran perundungan sama pelaku.
Sikap korban yang pasif ngebuat pelaku makin ‘terangsang’ melakukan perundungan secara berulang-ulang, karena dari pihak korban nggak ngasih perlawanan yang cukup kuat. Akibatnya? Pelaku makin semena-mena.
2. Bystander
Perundungan atau bullying biasanya melibatkan beberapa pihak, bukan cuma pelaku (bullies) dan korban (victims), melainkan anak-anak yang menyaksikan (bystander).
Penelitian menunjukkan, ketika banyak orang menyaksikan bullying dan nggak ada yang bertindak alias diam, ini bisa memberikan semacam ‘izin sosial’ ke pelaku buat terus-menerus memperluas perilaku bullyingnya.
Itulah kenapa, kalau di kelas nggak ada rasa kebersamaan buat ngelawan perundungan (collective efficacy rendah) alias orang-orang cenderung cuma nonton tanpa menolong, itu malah kayak memberikan legitimasi ke pelaku kalau dia ‘benar.’ So, that’s why we need to speak up. Bahkan satu orang aja, ngebantu banget buat break the cycle dan nunjukin kalau korban nggak sendiri.
BACA JUGA: DORAEMON, FILM ANAK-ANAK LEGENDARIS PENUH BULLYING
Menghentikan bullying
Bullying merupakan bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Artinya, tindakan perundungan bukan cuma persoalan etika atau kedisiplinan sekolah, tapi udah masuk wilayah hukum yang punya konsekuensi jelas.
Pelaku bullying bisa dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 80 UU 35/2014, yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Kalau anaknya sampai luka berat, hukumannya bisa naik jadi 5 (lima) tahun penjara atau denda Rp100 juta. Kalau tindakan itu bikin anak meninggal, hukumannya makin berat, bisa sampai 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar. Kalau yang melakukan kekerasan itu orang tuanya sendiri, semua hukuman tadi bakal ditambah sepertiga.
Perlindungan korban perundungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Semua stakeholder wajib aware sama aduan korban. Karena dibanyak kasus, cerita korban sering dianggap ‘lebay’ dan ditanggapi dengan sepele sampe nyawa yang jadi bukti kalau korban tidak sedang bercanda!
Pleaselah, perlu berapa banyak hidup yang hancur dan nyawa yang hilang biar kita sadar kalau bullying itu jahat!?
Silence lets violence continue! No one’s cool by putting others down. Let’s keep it positive and lift each other up. Stop bullying, fam!


