Pada tanggal 2 Januari 2026, KUHP baru atau Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku. KUHP Baru menggantikan KUHP lama yang masih warisan kolonial. Tapi setelah mulai berlaku, beberapa pasalnya langsung jadi bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.
Beberapa media menyebutkan ada belasan gugatan ke MK terkait KUHP baru. Kira-kira apa aja sih pasalnya? Simak sampe selesai yah!
Pasal Demonstrasi (Pasal 256 KUHP)
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur soal demonstrasi. Ada 13 mahasiswa hukum yang menggugat, menjelaskan bahwa pasal potensial kriminalisasi kebebasan berpendapat. Menurut mereka, demonstrasi itu hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, tidak seharusnya dijerat pidana cuma karena tidak ada pemberitahuan dulu.
Ketika syarat administratif tidak terpenuhi (pemberitahuan) membuka celah aparat untuk menafsirkan demo itu bisa dianggap mengganggu kepentingan umum, keonaran atau huru-hara. Karena itu istilah yang subjektif dan bisa ditafsir berbeda oleh aparat penegak hukum. Rumusan ini dianggap bertentangan dengan prinsip lex certa (kejelasan rumusan norma)
BACA JUGA: PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR PADA KUHP LAMA KE KUHP BARU, ADA APA AJA?
Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara (Pasal 240 dan 241 KUHP)
Pasal 240
“(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II…”
Pasal 241
“(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV…”
Pasal ini agak nyambung dengan isu penghinaan presiden yang nanti kita bahas. Secara umum pasal ini mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan sejenisnya.
Beberapa hal yang jadi alasan gugatan ke MK adalah ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan. Ketidakjelasan ini yang membuat masyarakat rentan terhadap penafsiran subjektif oleh aparat penegak hukum, yang artinya pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Walaupun ada narasi dari pemerintah yang bilang ini bukan untuk membatasi kritik, tapi untuk orang yang memfitnah pemerintah dan lembaga negara. Tapi banyak orang masih belum merasa aman kalau aparat penegak hukum punya ruang sebesar itu untuk menafsirkan apa itu kritik yang sah dan penghinaan.
BACA JUGA: PASAL KARET MASIH MEMBUNGKUS KUHP BARU
Pasal Penghinaan Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218 dan 219 KUHP)
Pasal 218
(l) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV…”
Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden dan/ atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Nah, ini yang paling rame dibicarakan. Beberapa mahasiswa juga mengajukan uji materiil pasal ini ke MK. Alasannya pasal ini dianggap bisa membatasi kebebasan berpendapat, karena kritik tajam bisa dicap sebagai penghinaan.
Istilah “Menyerang kehormatan atau harkat, ” menurut pemohonnya terlalu amat umum dan subjektif. Ini membuat legal certainty jadi goyang, orang bisa menjadi nggak tahu pasti mana kritik yang dilindungi dan mana yang bisa terkena pidana. Mereka juga bilang pasal ini bisa menciptakan chilling effect atau efek gentar bagi akademisi, jurnalis atau orang yang sekadar menyampaikan ide kontroversial soal kebijakan publik.
Selain itu masih banyak lagi pasal KUHP baru yang digugat ke MK, seperti pasal pidana mati, pasal korupsi dan pasal penggelapan. Ini bukan sekadar urusan bisa dipenjara atau tidak, tapi menyangkut hak konstitusional yang dilanggar, karena keberlakuan KUHP Baru. Terlepas dari isunya, ini adalah hal yang baik. Sebagai masyarakat banyak yang sadar atas hak konstitusional kita dan memperjuangkan itu melalui mekanisme yang ada.


