homeEsai4 HAL YANG PERLU KAMU TAHU SEBELUM BELI KUE...

4 HAL YANG PERLU KAMU TAHU SEBELUM BELI KUE LEBARAN

Kue sejatinya adalah kudapan atau makanan ringan yang mana kalau orang Jawa menyebutnya dengan istilah nyamik’an

Kue bukanlah makanan utama. Kue banyak jenis varian atau rasanya. Ada yang bercita rasa manis seperti janji pemerintah, asin seperti air mata dia yang diberi harapan palsu dan gurih seperti THR yang baru cair. Hehehe.

Kue kerap diartikan sebagai makanan ringan yang dibuat dari bahan adonan tepung. Baik tepung beras, tepung sagu, tapioka ataupun terigu. 

Momen bulan Ramadhan tak terasa sudah separuh purnama dan sebentar lagi hari kemenangan atau Lebaran.

Kebiasaan momen Lebaran di Indonesia adalah menyuguhkan kue Lebaran untuk dinikmati bersama keluarga dan para tamu. 

Berbagai macam kue Lebaran baik tradisional maupun adopsi kue dari luar negeri dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia pada perayaan hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Kali ini Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker tidak akan mengupas seperti bawang merah, apa itu macam-macam kue Lebaran. Tapi Yono Punk Lawyer akan memberikan tips memilih dan membeli kue Lebaran supaya tidak menimbulkan potensi masalah di kemudian hari. 

Hal yang harus diperhatikan ketika kita akan membeli kue Lebaran adalah sebagai berikut. 

Pertama, pastikan dengan seksama di mana tempat membeli kue Lebaran. Intinya beli kue di tempat yang sebagaimana mestinya. Jangan sampai mencari kue Lebaran di toko besi. Yang ada kamu ketemu paku, seng, pralon dan teman-temannya. 

BACA JUGA: REUNI MERUPAKAN AJANG UNTUK FLEXING

Kedua, pastikan dengan seksama waktu membeli kue Lebaran, khususnya kue kering dalam kemasan. Biasanya ada tanggal kadaluarsa. Jangan beli kue Lebaran di bulan Ramadhan tahun ini, tapi untuk Lebaran tahun depan. Bisa jadi kue Lebaran tersebut sudah menjadi fosil atau kadaluarsa. 

Nah, khusus soal kadaluarsa ini ada akibat hukum buat penjual atau yang mengedarkan loh gaesss. Jika dilanggar, maka sebagaimana tercantum dalam  Undang-undang No.12 tahun 2012 tentang Pangan. 

Ketentuan Pasal 143 mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Sampai sini paham?

Ketiga, pastikan kue Lebaran yang kita beli sesuai dengan pesanan, jangan sampai kita menjadi korban tindak pidana penipuan. 

Ketika kita membeli kue Lebaran dalam kemasan kaleng, jangan sampe pas dibuka di rumah ternyata isinya rengginang, emping, peyek atau pastel (ampas ketel) goreng. Hal ini tentu saja membuat perasaan kita gondok, geregetan, marah, murka, kecewa, rasa anyel dalam diri. Beda tipis ya, dengan patah hati dibohongi pacar yang ditikung sohibmu. 

Perbuatan di atas bisa dikategorikan penipuan dalam hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA: NIAT CURHAT HARGA MAKANAN DI MALIOBORO, PENGGUNGGAH TERANCAM BUI

Keempat, pastikan ketika kita membeli kue Lebaran dengan cara halal atau sebagaimana mestinya. Jangan sampai kita menggondol atau mengambil kue Lebaran yang bukan hak kita. 

Hal ini ada akibat hukumnya juga karena jika hal tersebut kita lakukan, maka bisa berakhir merayakan hari Raya Idul Fitri atau Lebaran di Hotel Prodeo. 

Bisa aja kita dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Tindak pidana pencurian diatur dalam Bab XXII Pasal 362-367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan yang sudah merajalela di kalangan masyarakat. Menurut KUHP, pencurian adalah mengambil sesuatu barang yang merupakan milik orang lain dengan cara melawan hak orang lain.    

Begitu gaess. Menutup artikel kali ini, Yono Punk Lawyer si Advokat Kelas Medioker khususnya terkait kue lebaran, menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah yang dikampanyekan dalam Gerakan Nasional “Teliti sebelum membeli.”

Dari Penulis

#WADASMELAWAN, WADAS ITU KERAS GAES!

Konflik antara aparat gabungan TNI dan Polri dengan warga...

ATURAN PSSI TENTANG KEKERASAN DALAM PERTANDINGAN SEPAK BOLA

Tidak terasa hingar bingar turnamen sepak bola Euro 2021...

KERJA BAKTI, TRADISI YANG MENGIKUTI PERINGATAN HARI KEMERDEKAAN INDONESIA

Kalo disuruh bapak ikut kerja bakti, jangan mager-mager ya

LEMBAGA PELEPASAN NAPAS A.K.A LAPAS

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) tewas dalam kebakaran yang...

AMBULANCE SAR DIY DI RUSAK, INI ANCAMAN BAGI PARA PELAKU

Selasa malam, 13 Juli 2021 sekitar pukul 19.00, di sosmed...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Daru Supriyono
Daru Supriyono
Advokat Keras Kepala, Penyuka Sepak Bola.

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id