MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN

Pernah gak kalian liat berita, si reporter menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah ditangkap, tapi kemudian dilepaskan setelah 1×24 jam. Misalnya kaya kasusnya dr. Ricard itu loh. Berita gini kadang bikin orang bingung. Lah, kok cepet banget dibebasin? Atau auto ada yang berprasangka buruk, ada suap menyuap. Yaaa, para netizen yang budiman pasti punya asumsi masing-masing.  

Nah, biar gak gagal paham. Yuks, kita bahas tentang penangkapan dan penahanan.

Kalau kalian baca Pasal 20 Ayat (1) KUHP, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Jadi Penangkapan itu dilakukan oleh penyidik ya gaes. 

Masa penangkapan pada tiap-tiap perkara pidana berbeda-beda tergantung jenis pidananya. Makanya masa penangkapan dalam kasus narkotika, terorisme, korupsi, bisa berbeda. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 17 KUHAP.

Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan adalah penyelidik untuk kepentingan penyelidikan atas perintah penyidik dan penyidik pembantu. Bisa juga penyidik melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan. 

Jadinya gak mungkin, serta-merta tanpa alasan yang jelas tau-tau ada orang yang ditangkap oleh aparat. Untuk menangkap seseorang, minimal harus dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP. Jika aparat melakukan penangkapan tanpa dasar maka dapat dilakukan upaya pra pradilan. 

BACA JUGA: APA ITU DELIK PIDANA

Untuk pidana umum, masa penangkapan adalah 1×24 jam sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 KUHAP. Untuk kasus narkotika masa penangkapannya paling lama 3×24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang 3×24 jam lagi sebagaimana Pasal 76 UU 35 Tahun 2009. 

Beda lagi dengan kasus terorisme, masa penangkapan dilakukan 14×24 jam dan perpanjangan ditambah 7×24 jam sebagaimana Pasal 28 Ayat (1) UU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Lalu bagaimana bila pelakunya adalah anak-anak (usia di bawah 18 tahun)? Maka maksimal masa penangkapan adalah 1×24 jam sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Setelah selesai masa penangkapan, apabila ada indikasi pidana maka dilakukan proses penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Menahan seorang tersangka acuannya adalah KUHAP, tanpa terkecuali.

Pasal 24 Ayat (1) Kewenangan penyidik menahan paling lama 20 hari. Ayat (2) Apabila guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.

Pasal 29 

Pengecualian sebagaimana Pasal 24, guna kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka dapat diperpanjang lagi terkait perkara yang sedang diperiksa diancam pidana 9 (sembilan) tahun atau lebih; perpanjangan penahanan tersebut paling lama 30 hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari (Oleh Ketua Pengadilan Negeri ).

Jadi kalau ditotal, kewenangan penyidik menahan ada 20 + 40 + 30 + 30 = 120 Hari. Kewenangan penyidik melakukan perpanjangan penahanan tersebut di atas tidak boleh semena-mena, penahanan harus dilakukan dengan alasan yang patut. 

Contohnya seorang tersangka kasus pembunuhan telah ditangkap beserta barang bukti dan saksi-saksi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum, mengingat karena sudah terkumpulnya minimal dua alat bukti yang cukup.  

Sebaliknya, misalkan seorang tersangka ditangkap membawa narkoba, namun ternyata dia hanya orang suruhan, sedangkan yang menyuruh melakukan masih dalam pengejaran/DPO, maka penyidik dapat menggunakan alasan perpanjangan penahanan. 

Apabila berkas di tahap penyidikan sudah lengkap, maka berkas tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Sejak saat itu maka masa penahanannya ditambah menjadi 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari ke depan. 

Selanjutnya untuk pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri, masa penahanan 30 hari dan bisa diperpanjang 60 hari, untuk pemeriksaan tingkat banding masa penahanannya 30 hari dan penambahan 60 hari, untuk tingkat kasasi masa penahanan 50 hari dan perpanjangan 60 hari. 

Tiap perpanjangan penahanan, tersangka/terdakwa wajib dimintai tandatangannya yang kemudian surat perpanjangan penahanan tersebut wajib dikirimkan kepada keluarga/pengacaranya. Tanpa adanya surat perpanjangan penahanan yang sah, maka tersangka wajib bebas demi hukum/dikeluarkan dari tahanan. 

Penahanan tidak boleh dilakukan melebihi dari masa tahanan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang. Kalo uda lewat masa penahanannya, maka tersangka atau terdakwa wajib dikeluarkan demi hukum.

BACA JUGA: TAHAPAN SIDANG PERKARA PIDANA

Apabila pelakunya anak-anak, ada syarat khusus lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 (1) UU SPPA, yaitu sebagai berikut. 

(1)  Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

(2) Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat antara lain:

a. anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau  lebih; dan 

b. diduga melakukan tindak pidana dengan  ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Jangka waktu penahanan anak pada tahap penyidikan sebagaimana Pasal 33 UU SPPA adalah 7 (tujuh) hari dan perpanjangan 8 (delapan) hari. Ketika masuk tahap penuntutan dilakukan penahanan selama 5 (lima) hari dan perpanjangan 5 (lima) hari. 

Sedangkan pada saat persidangan tingkat pengadilan negeri paling lama 10 hari dan perpanjangan 15 hari, untuk tingkat banding masa penahanannya paling lama 10 hari dan perpanjangan 15 hari, untuk tingkat kasasi paling lama 15 hari dan perpanjangan 20 hari. Intinya kalau sidang kasus anak itu prosesnya cepat kilat. 

Ya, kurang lebih begitu penjelasan tentang penangkapan dan penahanan dalam proses pidana ya. Semoga gak makin bingung. 

R Widhie Arie Sulistyo
R Widhie Arie Sulistyo
Kicau mania, merangkap mancing mania, yang baik hati, terbukti dari seringnya memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

MEDSOS

ARTIKEL TERKAIT

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

DARI KATEGORI

Klikhukum.id