Sebelum melanjutkan Imma say something first.
Walaupun Indonesia sudah punya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 terkait Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), bukan berarti data atau privasi kita menjadi aman hanya dengan aturan tersebut. Ini dia, lanjutan dari 10 cara yang dapat kalian lakukan untuk meningkatkan online privacy.
- Jangan seenaknya memencet “Allow” jika aplikasi/search engine akan track data
Sebagian besar data pribadi yang dikumpulkan secara online bukan untuk penipuan atau pelanggaran data, melainkan untuk pemasaran. Dengan beberapa langkah sederhana, kalian dapat menonaktifkan fitur ini.
Misalkan jika ada pop-up menanyakan apakah kamu mau berbagi data atau tidak, just outright click “NO.” Hal ini juga berlaku bagi cookie di situs web. Ribuan situs web lain juga menggunakan pelacakan. Tetapi dengan menonaktifkan fitur pelacakan dari perusahaan besar seperti Facebook, Google, Apple akan mengurangi resiko data pribadi tersebar secara signifikan.
- Jangan meremehkan software update
This is something that I believe you guys do often, meremehkan software update.
Memperbarui perangkat software, baik itu os atau aplikasi secara rutin, dapat membantu melindungi data pribadi kalian dari kerentanan yang diketahui. Kenapa? Karena developer biasanya akan merilis software update untuk menghilangkan kerentanan yang ada di sistem sebelumnya. Dengan meremehkan software update, kalian sama saja meremehkan kerentanan yang ada. Kalau bisa sih, sebelum update juga membaca pembaharuan terbarunya apa aja. But I believe most of you won’t do that.
BACA JUGA: 10 CARA MENINGKATKAN ONLINE PRIVACY YANG KALIAN TAHU TETAPI JARANG DILAKUKAN (PART 1)
- Hapus aplikasi yang sudah nggak dipakai
Untuk keamanan dan privasi, kita perlu memiliki rasa curiga alias suudzon terhadap setiap aplikasi.
Hal yang paling penting menurutku, kita harus bertanya pada diri kita sendiri, “Bagaimana aplikasi ini menghasilkan uang?” Mungkin ini hal kecil, but this question will help you. Dengan menanyakan hal ini kita bisa tahu, mana aplikasi yang lebih berfokus pada privasi. Kalau kalian nggak tahu cara aplikasi menghasilkan uang, data pengguna mungkin jawabannya. Setelah berhenti menggunakan aplikasi, hapus aplikasi tersebut. Bersihkan semua aplikasi yang nggak kepakai. Menghapus aplikasi yang nggak kepakai juga membersihkan space buat hal yang lain. Kayak buat nyimpen bokep misalnya – don’t do that.
- Aktifkan fitur dua Factor Authentication (2FA)
Dua Factor Authentication menambahkan lapisan keamanan ekstra ke akun online kalian. Hal ini dilakukan dengan meminta kalian memberikan bentuk identifikasi kedua, seperti sidik jari atau kode yang dikirim ke ponsel atau smartphone selain kata sandi. 2FA juga sudah banyak digunakan oleh penyedia layanan atau aplikasi. Kode OTP merupakan salah satu contoh dari 2FA yang dikirimkan ke nomor atau email kalian.
- Pakai App atau device yang satu environment
This problems require absolute conscience, kalau kalian nggak mengerti atau yakin nggak bakal bisa. Untuk bekerja, aku personally menggunakan Apple dan Google environment. Sebisa mungkin tidak menggunakan Facebook ataupun Microsoft. I didn’t even use Microsoft Word to write this article. Why? Karena environment dan juga model bisnis dari mereka memang aku percaya. Dengan menggunakan salah satu environment saja dapat mengurangi resiko data tersebar ke mana-mana.
Itulah 10 cara meningkatkan online privacy.
Lalu apa yang sebenarnya sudah dilakukan pemerintah dalam melindungi data kita? Apakah pemerintah sudah optimal dalam menjalankan tugasnya?
BACA JUGA: ADA APA DENGAN CYBERSECURITY DI INDONESIA?
Hal ini juga bisa kita pertanyakan, mengingat banyaknya data kita yang bocor dan kebocoran berasal dari lembaga pemerintahan maupun BUMN. Menurutku pemerintah perlu meningkatkan kedaulatan digital Indonesia lebih tinggi lagi. At least as good as Europe, which has the best data protection act. Nggak cukup hanya dengan berpedoman atas UU ITE dan UU PDP. Belum lagi di UU Perbankan juga masih ada aturan yang tumpang tindih dengan UU ITE dan UU PDP.
Memang jika dilihat dari beberapa tahun ini, pemerintah sudah berupaya meningkatkan kedaulatan digital Indonesia. Walaupun dalam implementasinya masih banyak kekurangan dan juga misinformasi maupun disinformasi yang mengakibatkan kebingungan di kalangan masyarakat. Tetapi bisa dibilang usaha ini tidak sia-sia. We are just getting started.
Lalu pertanyaan selanjutnya, apakah masyarakat kita siap dalam menghadapi masalah privasi online yang semakin kompleks? Menurutku masyarakat Indonesia belum siap menghadapi hal tersebut. Hal ini bisa terlihat dalam kegiatan masyarakat Indonesia secara online.
Oleh karena itu aturan UU ITE dan UU PDP dapat menjadi landasan dimulainya perbaikan dan perubahan kedaulatan digital Indonesia. Walaupun memang, kita sebagai masyarakat Indonesia harus melakukan pengawasan terhadap berjalannya penegakan hukum tersebut. And this causes quite some uncertainty in the midst of our society, tentang upaya pemerintah melindungi hak online privacy kita.
Because of this uncertainty, kita sebagai masyarakat harus bisa melindungi diri kita sendiri terlebih dahulu. I wrote this article with that hope in mind.
I personally hope that we are ready for what’s to come. CU.
”We are rapidly entering the age of no privacy, where everyone is open to surveillance at all times, where there are no secrets from the government.” – William O. Douglas.