homeEsaiWACANA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE, SETUJU KAH?

WACANA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE, SETUJU KAH?

Lagi-lagi permasalahan wacana masa jabatan presiden tiga periode muncul lagi. Menurutku ini semacam recycle isu. Karena isu tentang perubahan masa jabatan presiden ini sebenernya muncul sejak tahun 2010 dan mulai rame lagi sejak tahun 2019, yang diawali dengan munculnya wacana amandemen kelima UUD 1945. 

Melalui channel Youtubenya yang diposting 13 Maret 2021, Pak Amien Rais menuding adanya skenario pemerintah untuk mengubah ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang mengarah bahwa presiden dapat menjabat tiga periode. Wah,wah, wah, kira-kira bener nggak ya? Atau ini hanya candaan politiknya Pak Amien aja nih. 

Kalau itu benar adanya, kok bercandanya ngeri–ngeri sedep gitu ya, sampe bikin geger geden gitu. Mmmmh, mungkin Pak Amien hanya mengingatkan untuk terus aware sama pemerintah dan terus menjaga konstitusi. Fyi aja nih, masa amandemen pertama UUD 1945 ini kan di bawah kepemimpinan Pak Amien, jadi yang mengesahkan aturan terkait masa jabatan presiden dan wakil prasiden ini ya beliau lho, jadi wajar kalau beliau mengingatkan.

Aturan mengenai masa jabatan presiden ada di Pasal 7 UUD NRI 1945, yang menyatakan bahwa “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” 

Pasal 7 ini udah ngalamin perubahan waktu pertama kali UUD NRI 1945 di amandemen. Sebelumnya Pasal 7 menyebutkan bahwa “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Jadi dari perubahan tersebut menggambarkan semangat demokrasi dan pembangunan partisipatif, bisa dibilang ini merupakan masterpiece gerakan reformasi 98.

Melihat Pasal 7 UUD NRI 1945, sudah jelas bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden itu dibatasi selama 5 tahun dan dapat dipilih dua kali. Menurut pakar hukum tata negara, hal tersebut untuk menghindari kesewenang-wenangan dan menjaga roh demokrasi.

Nggak menutup kemungkinan sih, kalau masa jabatan presiden dan wakil presiden itu lebih dari dua periode. Lah, kan UUD NRI 1945 bisa diamandemen. Jadi kalau Pasal 7 nya dirubah, yaa otomatis masa jabatannya juga berubah dong. 

Btw, kalian tau nggak sih, gimana cara meng-amandemen UUD? Nah, di Pasal 37 UUD NRI 1945 ada tuh tutorialnya, eh aturannya maksudnya. Disebutkan bahwa:

  • Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta penjelasannya.
  • Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Dari pasal tersebut dapat dijelaskan kalau dalam melakukan amandemen bukanlah sesuatu hal yang rumit, karena yang rumit itu kisah cintamu. Hahaha. Yang tidak dapat dilakukan perubahan adalah bentuk rasa sayangku ke kamu, eh maksudnya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi pasal mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden juga bisa dilakukan perubahan sesuai dengan kehendak MPR. 

Tapi, kalau kita cermati Pasal 7 UUD NRI 1945, sebenernya bisa lho presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode tanpa merubah ketentuan dan melanggar ketentuan. 

Gini skenarionya, Presiden Pak J dan Wakil Presiden Pak M sudah menjabat dua periode. Nah, Pasal 7 menyebutkan “… dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Itu artinya ketika Pak J menjadi Wakil Presiden dan Pak M menjadi Presiden, di situkan tidak dalam jabatan yang sama. Berarti bisa empat kali dipimpin orang yang sama, meskipun beda jabatan tapikan satu lembaga. Iya kan? Duh, analisis macam apa ini. Hahaha.

Kalau menurut aku sih, dua periode itu udah ideal untuk menjaga kesehatan demokrasi. Eits, jadi inget slogan BKKBN (sebelum re-branding yaa) yang sangat menempel di otak karena selalu dikampanyekan, yaitu dua anak lebih baik untuk program KB. 

Salah satu program pemerintah ini mempunyai banyak manfaatnya, baik dari segi medis maupun untuk membangun pertumbuhan penduduk yang seimbang, kemudian bagaimana mewujudkan keluarga yang berkualitas. Jangan-jangan masa jabatan presiden ini terinspirasi dari program KB ya, hahahaha. Tapi kalaupun iya juga nggakpapa sih, wong demi kemaslahatan umat kok. Jadi setujulah ya, kalau dua anak periode lebih baik.

Wes, apapun permasalahannya, pokok e NKRI harga mati.

Dari Penulis

SETELAH UU CIPTAKER, MUNCUL RUU KESEHATAN OMNIBUS LAW DAN BERALIHNYA KEWENANGAN KE KEMENKES

Semoga berpihak untuk kepentingan masyarakat, AMIN!

NIKMATNYA RUU KIA DAN ATURAN CUTI MELAHIRKANNYA

Belakangan ini kaum emak-emak terutama yang bekerja, rame ngebahas...

YAKIN MAU JADI HAKIM? 

Kamu tahu nggak, hakim itu apa? Hakim itu tugasnya apa?

APA SIH, PERBEDAAN PERKELAHIAN DAN PENGEROYOKAN?

Walaupun nggak punya solusi,  jangan bikin masalah barulah.

KENALAN SAMA PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN

To be honest, aku bingung dengan situasi dan kondisi...

TerkaitRekomendasi buat kamu
Artikel yang mirip-mirip

Ashfa Azkia
Ashfa Azkia
Si Bunga Desa & Pengangguran Profesional

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Dari Kategori

Klikhukum.id